7 Kapal Ikan Asing Kembali Ditangkap, KKP Dalami Dugaan Ada KTP Palsu

Penindakan terhadap kapal ikan asing (KIA) yang ada di perairan laut Indonesia terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Terakhir, KKP menangkap 7 KIA yang sedang ada di perairan dua lokasi berbeda, 7-12 Oktober lalu. Penangkapan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Pelaksana Tugas Dirjen PSDKP Sjarief Widjaja, akhir pekan ini mengatakan, ketujuh KIA tersebut ditangkap oleh dua kapal pengawas perikanan milik KKP, HIU 014 dan KP Orca 03. Dua kapal tersebut mendeteksi pergerakan tujuh kapal asing tersebut dan mencurigainya sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Sjarief menjelaskan, kapal HIU 014 menangkap 3 KIA yang diketahui menggunakan bendera negeri Jiran, Malaysia dan beranggotakan 48 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Penangkapan tersebut dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau, 11 Oktober lalu.

“Kita tangkapnya di perairan Kepri. Kapalnya pakai bendera Malaysia, namun ABK-nya dari Vietnam,” jelas dia.

Adapun, tiga KIA yang ditangkap itu, adalah KM Karang yang berbobot 56 gros ton (GT) dan beranggotakan 14 ABK, KM PAV 4543 dengan bobot 50 GT dan beranggotakan 10 ABK, dan KM Murkhanyang berbobot 5 GT dan beranggotakan 24 ABK.

Dari hasil pemeriksaan, Sjarief memaparkan, ketiga kapal tersebut menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap trawl atau pukat hela.

“Selanjutnya kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl beserta ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” tutur dia.

Selain menangkap 3 KIA dari Malaysia, kapal pengawas KP Orca 03 menangkap 4 KIA yang sedang berlayar di perairan Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Penangkapan tersebut dilakukan antara rentang 7-12 Oktober. Dari hasil penangkapan, diketahui kalau 4 KIA tersebut mempekerjakan 30 ABK yang diduga memiliki kewarganegaraan Filipina.

“Selanjutnya ketiga kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan,” jelas dia.

Kapal ikan asing sedang berada di perairan laut Indonesia yang ditangkap oleh petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada kurun 7-12 Oktober 2016. Foto : Humas KKP
Kapal ikan asing sedang berada di perairan laut Indonesia yang ditangkap oleh petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada kurun 7-12 Oktober 2016. Foto : Humas KKP

Dalam melakukan penyelidikan, KKP juga mendalami kemungkinan adanya ABK yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu, seperti yang sudah dilakukan 8 orang ABK asal Filipina yang ditangkap pada akhir September lalu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing. Susi juga mengharapkan pihak kepolisian untuk terus bekerjasama dengan KKP untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap siapapun yang terlibat.

Susi mengakui, praktek penggunaan KTP palsu sudah lama terjadi di Indonesia. Namun, itu tidak mudah untuk diungkap. Karena itu, momen penangkapan yang dilakukan kapal pengawas Hiu Macan Tutul 401 dan Hiu Macan 306 terhadap 8 KIA yang sedang berlayar di Laut Sulawesi Utara, 22-26 September lalu, sangatlah tepat.

(Baca : 6.000 ABK Filipina Miliki KTP Palsu di Indonesia Timur )

Seperti diketahui, dari 8 kapal yang ditangkap, 2 kapal diketahui berbendera Indonesia, namun menggunakan ABK berkebangsaan Filipina yang memiliki KTP Indonesia yang diduga palsu. Dua kapal tersebut, adalah KM D’VON yang mempekerjakan 11 ABK dan KTP seluruhnya tercatat dikeluarkan Pemerintah Kota Bitung.

Kemudian, ada KM Triple D-00 yang mempekerjakan 10 ABK dengan KTP diduga palsu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Selain itu, ada juga 1 ABK yang diduga menggunakan KTP palsu dari Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat.

“Para ABK tersebut mengaku sebagai Warga Negara Filipina dan berasal dari Saeg Calumpang, General Santos,” papar Susi.

Kapal ikan asing sedang berada di perairan laut Indonesia yang ditangkap oleh petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada kurun 7-12 Oktober 2016. Foto : Humas KKP
Kapal ikan asing sedang berada di perairan laut Indonesia yang ditangkap oleh petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada kurun 7-12 Oktober 2016. Foto : Humas KKP

Susi merinci, tenaga kerja dari Filipina dengan KTP palsu tersebut, diperkirakan jumlahnya ada 3.000 orang yang bekerja di Sulut dan 3.000 orang menyebar di Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

“Total, ada 6.000 ABK yang menggunakan KTP Palsu dan bekerja untuk perikanan Indonesia di Indonesia Timur,” tandas dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,