Kementerian Lingkungan Hidup Bersiap Eksekusi PT Kalista Alam

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mempersiapkan eksekusi terhadap PT Kalista Alam. Putusan kasasi Mahkamah Agung,  perusahaan harus membayar  ganti rugi materil dan pemulihan Rp366 miliar. Soal pemulihan dan rehabilitasi lahan terdampak, pedoman mekanisme segera terbentuk.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan,  terpenting perusahaan terlebih dahulu harus menyelesaikan kerugian negara tanggung jawab mereka, baru tahap pemulihan.

”Kami akan kirim surat ke PN Meulaboh untuk eksekusi, kemudian pengadilan yang memanggil para pihak,” kata Roy, sapaan akrabnya.

Kini, perusahaan sawit di Aceh ini PK. Seiring itu, KLHK tetap akan eksekusi karena sudah mengantongi surat kuasa khusus.

KLHK mengatakan, kendala yang mungkin dihadapi saat pengadilan meminta menunggu putusan peninjauan kembali (PK). ”Harusnya tak menghalangi, jika terjadi, kami akan memberikan input-input,”  kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Kalista Alam Harus Bayar Rp366 Miliar, Menteri Siti: penuhi Rasa Keadilan

Masalah lain, katanya, beberapa putusan di pengadilan tak mengabulkan sita jaminan. Hingga KLHK perlu melacak aset perusahaan. KLHK meminta dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mempermudah eksekusi dengan menelusuri aset terhukum.

Bikin pedoman

Langkah ke depan, katanya, KLHK akan membuat peraturan permanen soal pemulihan dan pengawasan dari pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah.

”Kita harus berdiskusi dengan ahli. Nanti, gugatan akan memuat kerugian, bagaimana pemulihan sekaligus kejelasan rekening. Jadi dalam gugatan sudah banyak input,” katanya.

Kasus Kalista ini, katanya, akan menjadi contoh awal KLHK dalam pemulihan dan rehabilitasi lahan.

Kementerian ini akan terus berkoordinasi dengan para hakim dan saksi ahli dalam membuat pedoman mekanisme pemulihan lahan. ”Ini harus segera disusun. Ke depan ada pedoman untuk pelaksanaan putusan.”

Menurut Ragil, antara upaya eksekusi dan pembuatan pedoman akan bersamaan. Prosesnya, akan memerlukan sumber daya dan mekanisme kompleks.

Berita Mongabay, sebelumnya, Kalista Alam tak hanya kalah kasasi gugatan perdata juga pidana. Pada Agustus 2016, perusahaan  sawit ini  kembali harus membayar denda Rp3 miliar untuk jenis perkara pidana khusus. Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Direktori Putusan Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2016, menolak kasasi yang diajukan oleh Direktur PT. Kalista Alam Subiato Rusid.

Ketua Majelis Mahkamah Agung, Surya Jaya, serta Margono dan Suhadi sebagai hakim anggota dalam putusan yang dibacakan pada 05 April 2016 dan diunggah diwebsite Mahkamah Agung pada 15 Agustus 2016 memutuskan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa: PT Kalista Alam dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.

Putusan tersebut telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 201/Pid/2014/ PT.BNA, tanggal 19 November 2014 yang amar lengkapnya menyatakan perbuatan PT. Kalista Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak lingkungan secara berlanjut.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,