Konflik Kekayaan Alam, Pemerintah Cenderung Berpihak pada Perusahaan

Pemodal atau perusahaan masih memiliki ‘kartu VIP’ dalam menguasai kekayaan alam pada pemerintahan Joko Widodo. Kala konflik terjadi, warga berada di pihak terlemah. Bahkan, tak jarang, perusahaan besama pemerintah menghadapi warga.

”Saya ragu reforma agraria,” kata Nur Kholis, Komisioner Komnas HAM, dalam diskusi Walhi “Lawan Kejahatan Korporasi, di Jakarta baru-baru ini.

Pemerintahan Jokowi berjanji menjalankan reforma agraria, antaralain dengan distribusi lahan 9 juta hektar, dan alokasi 12,7 juta hektar hutan kepada masyarakat.

Dia menilai, relasi antara pemerintah dan korporasi berlawanan dengan masyarakat. Konflik dengan masyarakat makin meningkat. Kala kedua hubungan sejalan (pengusaha dan pemerintah), masyarakat jadi terabaikan.

Berdasarkan laporan PBB, katanya, negara di dunia dengan korupsi tinggi kerap kalah oleh korporasi. Indonesia, salah satu masih terjebak proses politik ini.

Korporasi, katanya, mampu mengontrol negara yang akan berbanding sejajar dengan pelanggaran HAM.

Data Komnas HAM, terjadi peningkatan pengaduan sejak tahun 2008, dengan angka tertinggi pada 2014, sebanyak 7.285 kasus.

Dari tipologi pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi pada 2012, konflik agraria menempati urutan teratas, 446 dari 1.085 kasus. Untuk perusakan lingkungan 85 kasus, subsektor, perkebunan menempati urutan pertama, 258 kasus.

Meski demikian, dia melihat pemerintah punya komitmen menangani ini misal, dengan skema  perhutanan sosial.

Dia berharap, tak hanya tanah, juga menyentuh pemberdayaan masyarakat dari hulu ke hilir. Dalam konsep HAM, katanya, negara perlu memperbaiki sistem politik bersih. ”Negara itu harus kuat, bersihkan birokrasi hingga ke daerah.”

Print
Sumber: Komnas HAM

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati menyebutkan, akan menuntaskan kesenjangan antara pemerintah, korporasi dan masyarakat. Sanksi administrasi dinilai efektif bagi penegakan hukum.

”Melalui itu, kita bisa sanksi langsung dan (korporasi, red) langsung perbaikan.”

Bebeda pandangan dengan Fajri Fadhillah, peneliti Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL). Menurut dia, sanksi adminitrasi masih tak transparan. Banyak perusahaan hanya yang kecil, tak mengenai perusahaan besar yang memang bersalah.

Serupa dikatakan Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel. Dia mencontohkan, PT Rimba Hutani Mas (RHM), anak usaha Sinar Mas.

Dia bilang, dugaan tindak pidana terjadi atas penertiban izin RHM dengan luasan 67.100 hektar. Izin keluar 2007 masuk kawasan hutan alam dan gambut di Musi Banyuasin.

”Kerugian bisa Rp1,7 triliun,” katanya.

Konflik masyarakat sekitar tak terelakkan, seperti PT Bumi Mekar Hijau (BMH) luasan 19.200, konflik dengan warga  sejak 2004 belum menemukan titik temu. APP/ Sinar Mas,  menduduki 44% hutan di Sumsel.

Sumber: Komnas HAM
Sumber: Komnas HAM
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,