Apa Kabar Moratorium Sawit? Ini Kata Para Menteri

Instruksi Presiden soal Moratorium Sawit masih belum selesai meskipun Presiden Joko Widodo sudah mengemukakan niatan ini sejak April 2016. Kini, draf Inpres sudah lintas kementerian di Kementerian Koordinator Perkonomian.

Senin (31/10/16), dalam pertemuan di Kemenko Perekonomian, beberapa bahasan belum selesai berkaitan dengan Kementerian Pertanian soal pendataan sawit dan hasil kebun yang masuk ke pabrik. Serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengenai hak guna usaha. Sedangkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah final.

“Sektor kehutanan final, tetap seperti yang saya bilang, bahwa terhadap izin-izin baru gak boleh ada lagi,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan usai peresmian Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim di Jakarta,  Selasa (1/11/16).

Dia bilang, sesuai evaluasi perizinan di KLHK, permohonan pelepasan kawasan yang tak memenuhi syarat tak proses. Untuk permohonan yang ada, memenuhi syarat dan ada tata batas, serta sesuai aturan tetap bisa jalan.

“Tetapi kalau cover (tutupan hutan) primer gak bisa. Jadi hanya bisa keluar di hutan produksi konversi, atau hutan  produksi yang memungkinkan,” katanya.

Siti memastikan,  ada sekitar 1,8 juta hektar hutan bisa ‘diselamatkan.’

“Dari 2,3 juta kebun sawit, 1,6-1,8 juta hektar bisa diselamatkan,” katanya, usai rapat di Kemenko Perekonomian, Senin sore.

Juli lalu,  KLHK menyebutkan ada sekitar 3,5 juta hektar lahan dari pelepasan menjadi obyek moratorium. Yang sudah pasti ditolak, katanya, 948.418,79 hektar dari permohonan 60 perusahaan tersebar di Kalimantan dan Sumatera. Sisanya, 2,3 juta lahan bodong.

Menurut Siti, sekitar 2,3 juta hektar kebun sawit di dalam hutan tanpa izin pelepasan itu harus dilihat kasus satu persatu karena aturan terkait berubah-ubah.

“Harus lihat riwayatnya. Format, tata batas hutan atau format pengukuhan hutan kita berubah-ubah,” katanya.

Satu contoh, soal UU Penataan Ruang, sudah terjadi perubahan hingga berpengaruh karena ada sistem register, atau administrasi yang berubah.

“Dilihat dulu seluruh sejarah itu. Dari 2,3 juta itu, bagaimana menurut sejarah, riwayat tanah dengan segala macam evolusi pengukuhan itu, bisa diselamatin gak sawitnya.”

Setelah bedah riwayat dan ternyata kebun sawit tak bisa ‘selamat,’ maka pemerintah kemungkinan akan melakukan penyelesaian masalah melalui non litigasi. “Non litigasi itu, misal didenda, atau diapain gitu. Bukan pidana,” ucap Siti.

Meskipun begitu, KLHK bersama kementerian terkait akan mempelajari terlebih dahulu berbagai perundangan, dari UU Kehutanan, sampai Perkebunan dan lain-lain.

“Jadi kita pelajari aja dulu. Nanti, sama-sama semua elemen melihat peluang itu. Sebab kalau bener-bener, mestinya kena pidana. Nanti kita bahas bersama aja.  Saya belum tahu juga. Maka, saya bilang, nanti naskah akademik susun bareng,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum dapat banyak menjelaskan hasil rakor moratorium sawit. Menurut dia, aturan ini kemungkinan selesai satu, dua minggu ke depan.

”Kami masih menunggu usulan terakhir dari kementerian. Mereka akan mempelajari sekali lagi jika ada komentar dalam minggu ini,” katanya.

Jefry Saragih, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, moratorium ini harus menyentuh akar permasalahan, yakni, ekspansi sawit seringkali menyisakan konflik masyarakat.

Menurut Siti, kaitan dengan konflik masyarakat sudah ada instrumen tersendiri dari tiap kementerian, seperti perhutanan sosial, dan tata ruang. Kebijakan ini, katanya, fokus penataan lingkungan, penertiban kawasan hutan, peremajaan sawit dan hilirisasi industri sawit.

Jefry bilang, pemerintah tak serius memperbaiki tata kelola hutan dalam hubungan dengan sawit. ”Entah sampai kapan mau selesai, padahal sawit ini erat kaitan dengan banya orang bahkan negara tetangga,” katanya.

Menurut dia, pemerintah sebagai regulator perlu mensongkronkan sistem hukum yang kosong dan tumpang tindih.

Begitu pula, dalam melihat urgensi produksi UU, seharusnya, bersama eksekutif dan legislatif, senada.

Salah satu, terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas peninjauan kembali UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan DPR sedang mendorong UU Perkelapasawitan.

”Ini terlihat Indonesia sangat gagap. Ini negara hukum atau negara yang banyak hukum?”

Seharusnya, daripada memprioritaskan dan memandang berlebihan komoditas sawit, pemerintah perlu memikirkan hilirisasi industri sawit.

draf Inpres Moratorium Sawit

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,