Beragam Modus Perambahan, Hutan Riau Makin Tertekan

Hutan Riau tak hanya habis oleh pembalakan berizin juga oleh para penebang liar. Pelaku banyak modus, bahkan tak jarang meneror petugas, seperti kasus di  Dusun II Ampean Rotan, Desa Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Ilir.

Pada Kamis (26/10/16), Seksi Wilayah-II Pekanbaru, Riau, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera, mengamankan,  dua alat berat berupa beko penggali parit dan lahan dengan membuka hutan jadi perkebunan sawit.

Penggrebekan dilakukan sedikitnya 25 pasukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Beruang, dibantu TNI dari Kodam I/BB.

Kepala Balai Gakum, Halasan Tulus, kepada Mongabay, Senin (31/10/16) mengatakan, pengamanan dua alat  berat ini di sekitar lapangan heli Dusun II Ampean Rotan.

Saat petugas datang, operator dan pekerja sudah lari dan meninggalkan barang bukti di lokasi.

Dari penyidikan awal, diketahui pembukaan dan pembakaran lahan untuk sawit ini milik pria berinisial AK, diduga pembalak liar. Barang bukti dua alat berat, diduga sudah buat membuka lahan dan pembakaran kawasan yang masuk hutan produksi terbatas (HPT).

Kondisi ini, katanya, dikuatkan bekas hutan terbakar dan pembukaan sejumlah jalur dan parit untuk mengangkut kayu dari Bagan Sinembah.

Saat penyitaan di lapangan, seorang pria, AT datang dan menolak petugas membawa alat berat. Sejumlah orang diduga preman juga menghalangi petugas dan sempat mengancam akan aksi jika petugas berani membawa alat berat itu.

“Belakangan baru diketahui kalau pemilik AK, ” ucap Halasan.

AK mengaku kalau alat berat miliknya dan punya surat izin mengelola HPT.

Mereka akan mendalami kasus ini, apakah benar AK punya izin pelepasan atau penggunaan kawasan. “Jika tidak, akan ada proses hukum atas dugaan penggunaan kawasan tak prosedural.”

Hutan terkekan

Masalah di Riau, katanya,  sangat kompleks. Banyak modus menguasai kawasan hutan. Para perambah,  sebenarnya mengetahui aksi mereka salah. Aksi terus berlangsung, katanya, kemungkinan pengawasan lemah, hingga perambah berani.

Alasan lain, katanya, ada dugaan backing baik langsung maupun tidak.

Perambahan banyak terjadi di CagarBiosfir Giak Siak Kecil, Riau. Foto: Humas KLHK
Perambahan banyak terjadi di CagarBiosfir Giak Siak Kecil, Riau. Foto: Humas KLHK

Modus lain, mengatasnamakan atau menggunakan tangan masyarakat adat dan masyarakat lokal di dekat hutan. Pemodal baik perorangan maupun perusahaan, katanya, memberikan dana, ketika ada penindakan bisa melarikan diri dan mengaburkan penyidikan.

“Ini yang kita pelajari. Kita terus penindakan tanpa pandang bulu, termasuk apakah ada melibatkan orang dalam atau tidak, ” katanya.

Penegakan hukum di Riau, katanya, terbilang banyak dilakukan, menyebar hampir di seluruh kabupaten. Di Tesso Nillo, Jumat lalu diamankan tiga perambah tengah membuka lahan untuk penambangan emas.

“Gangguan hutan di Riau cukup luas terjadi. Terbesar buat pembukaan lahan perkebunan sawit. Masif terjadi,” katanya seraya menyebutkan, kabupaten terluas perambahan hutan di Riau, Rokan Hilir dan Bengkalis.

Cagar Biosfir juga rusak ribuan hektar. Pada Selasa (25/10/16), tim Gakum KLHK memantau dari udara hutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, Bengkalis. Tampak bedeng-bedeng dan tenda-tenda ditinggalkan perambah. Juga sisa-sisa log kayu belum terangkut dan kanal-kanal untuk jalur kayu ilegal yang sudah ditutup tim gabungan.

Pada Oktober 2016  ini, Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakkum Sumatera, Polres Bengkalis, dan Kodim Bengkalis, operasi pembalakan liar dengan menutup kanal 1.000 meter, memusnahkan pondok-pondok ilegal, serta memusnahkan 230 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar.

Sejak 2014, tim  telah menutup 21 kanal jalur kayu ilegal dan memusnahkan 1.500 hektar kebun sawit di kawasan hutan. Sampai saat ini masih ada 205 keluarga merambah seluas 867 hektar di Giam Siam Kecil dan 2.384 keluarga di HPT.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, saat meninjau lapangan mengatakan, penegakan hukum Cagar Biosfir Giam Siak Kecil prioritas mereka.

Kawasan hutan 705.271 hektar itu, katanya,  sebagian besar rawa gambut. “Bila ada kegiatan ilegal akan jadi faktor paling mudah menyebabkan kebakaran hutan,” katanya dalam siaran pers.

Cagar Biosfir, merupakan habitat satwa liar seperti gajah,  beruang madu, harimau Sumatera, dan lain-lain.

Ini alat berat yang disita dari dalam hutan di Riau. Foto: Balai Gakum Wilayah Sumatera
Ini alat berat yang disita dari dalam hutan di Riau. Foto: Balai Gakum Wilayah Sumatera
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,