Sindikat perdagangan satwa liar kembali terbongkar di Jambi. Pada Sabtu (29/10/16) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Jambi, menggerebek gudang di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, Jambi. Dari sana terbongkar terton-ton daging dan belasan karung sisik trenggiling.
Selasa lalu, Kapolda Jambi, Yazid Fanani mengatakan, sindikat terungkap hasil pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, ada tiga tersangka kasus ini, yaitu YKY (50) warga negara Malaysia, SM (44) dan WMA (40) warga desa Kilangan.
Dari gudang itu petugas menemukan dua ton daging trenggiling (manis javanica) dan 13 karung sisik trenggiling diperkirakan memiliki berat 2.790 gram.
“Satu kg trenggiling dijual US$400 dan satu kg sisik dihargai Rp3 juta, diperkirakan total Rp7 miliar,” katanya.
Daging dan sisik trenggiling ini diduga akan dikirim ke luar negeri untuk bahan campuran narkotika serta ramuan meningkatkan stamina pria.
Negara tujuan utama Tiongkok, Malaysia dan Taiwan. Polda Metro Jaya telah memantau aktivitas YKY sejak Agustus 2016 hingga berhasil menemukan gudang penyimpanan daging trenggiling di Jambi.
SM, rekan YKY, pemilik CV Wimanjaya, satu dari 11 pengusaha pengepul kulit reptil yang memegang izin dari BKSDA Jambi.
Kepala BKSDA Jambi, Syahimin membenarkan, CV Wimanjaya memegang izin pengepul kulit biawak dan labi–labi. “Perusahaan ini menyalahi izin karena trenggiling satwa dilindungi” katanya.

Terjaring razia
Hanya berselang tiga hari kepolisian Jambi kembali menggagalkan perdagangan satwa ilegal. Pada Rabu (2/11/16) Kepolisian Sektor Telanaipura, Jambi operasi kendaraan bermotor menggagalkan memperdagangkan 35 trenggiling, tulang harimau dan labi–labi.
Barang–barang ini akan dibawa ke Medan. Awalnya, petugas yang razia kendaraan bermotor di Jl. Mayjen Sutoyo, Kelurahan Buluiran, Kota Jambi, menyetop minibus bernomor polisi bukan Jambi untuk memeriksa surat–menyurat.
Ketika petugas menghampiri dan berbicara dengan pengendara, petugas mencium bau menyengat dari dalam minibus. Petugas menggeledah, menemukan 35 trengggiling dalam kotak plastik, karung berisi tulang harimau dan kotak berisi labi–labi.
Petugas segera menggiring minibus ke Kantor Polsek Telanaipura. “Kami menahan tersangka SM, warga Sumatera Barat, karena membawa barang–barang ilegal,” kata Bernard Sibarani, Kapolresta Jambi.
SM mengaku mengambil 35 trenggiling hidup dan tulang harimau dari Taman Sari, Jambi. Dia mengaku dibayar Rp5 juta untuk mengantarkan barang ke Medan, Sumatera Utara, dengan penerima berinisial AY.
Saat ini, 35 trenggiling dievakuasi BKSDA Jambi. “Kami tengah memulihkan kondisi trenggiling ini karena kemarin mengalami dehidrasi dan stres,” kata Krismanko Padang, BKSDA Jambi. Dia mengatakan, setelah trenggiling membaik akan melepaskan ke habitat.
