Pemberantasan IUU Fishing Semakin Berat Dilakukan Indonesia, Kenapa?

Praktek penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing yang masuk dalam kategori kriminal, diperkirakan semakin canggih pergerakannya dan prakteknya, serta melibatkan banyak negara di dunia. Untuk itu, perlu kerja sama yang kuat antar negara untuk menyingkirkan aktivitas kriminal di laut tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, untuk bisa menghilangkan aktivitas illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing di Indonesia atau negara lain, kini tidak cukup hanya dengan ditangani oleh aparat dan peraturan hukum di negara bersangkutan.

Illegal fishing itu bukan hanya sekedar pencurian ikan,” ungkap Susi saat berbagi cerita tentang keterlibatannya dalam Sidang Umum Interpol ke-85 yang berlangsung di Bali, Rabu (9/11/2016).

Dia kemudian bercerita, pengalaman selama dua tahun menindak pelaku IUU Fishing, ternyata itu melibatkan lebih dari satu negara dan itu sudah  menjadi rantai kriminal yang tak bisa dipisahkan. Dari pengalaman tersebut, dia menyebut, kerja sama dengan negara lain menjadi bagian penting untuk bisa menindak dengan tegas secara hukum pelaku kriminal tersebut.

“Selain negara lain, penindakan aktivitas perikanan ilegal juga membutuhkan kerja sama dengan Interpol,” ucap dia menyebut lembaga kepolisian internasional The International Criminal Police Organization (Interpol).

“Di sini saya sharing pengalaman kita dalam keseriusan kita dan ketegasan kita dalam melawan illegal fishing,” tambah dia.

Susi menuturkan, selama dua tahun bekerja, dia dan timnya, termasuk Satgas 115, selalu melakukan analisa, investigasi, dan melakukan tindakan setiap ditemukan kasus kriminal perikanan ilegal. Proses yang panjang tersebut, menegaskan bahwa IUU Fishing itu tidak hanya sekedar pencurian ikan secara besar dan masif, tapi juga melibatkan hal yang lainnya.

Pengalaman yang banyak ditemui Susi saat menangani kasus IUU Fishing, katanya, adalah munculnya fakta bahwa tindak kriminalitas di laut tersebut dilakukan oleh satu kapal yang di dalamnya terdapat banyak anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan berbeda.

“Benderanya di satu kapal bisa dari 20 negara. Memang melibatkan multi nasional dan sebaiknya Interpol mengambil peran yang penting dan sangat dibutuhkan dalam hal ini,” papar dia.

Asap hitam mengepul di langit Tanjung Balai karena empat kapal pukat trawl yang dibakar nelayan trandisional. Nelayan kesal, alat tangkap dilarang tetapi marak dan tak ada tindakan apa-apa dari aparat. Foto: Ayat S Karokaro
Asap hitam mengepul di langit Tanjung Balai karena empat kapal pukat trawl yang dibakar nelayan trandisional. Nelayan kesal, alat tangkap dilarang tetapi marak dan tak ada tindakan apa-apa dari aparat. Foto: Ayat S Karokaro

Susi mengaku beruntung, dalam kepemimpinannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat dukungan penuh dari Presiden RI Joko Widodo. Panglima tertinggi di Indonesia tersebut dengan tegas mendukung setiap langkah untuk menjadikan laut sebagai masa depan Bangsa.

Karena mendapat dukungan penuh dari Negara, Susi berani all out untuk menindak setiap aktivitas perikanan ilegal yang ada di perairan seluruh Indonesia. Dia sangat yakin, kriminalitas di laut tidak hanya tentang pencurian ikan saja, tapi juga tentang perbudakan, narkoba, minuman keras (miras), rokok, hingga penyelundupan satwa langka.

“Jadi hari ini kita share, dan mereka sangat antusias. Apalagi mereka dengar Satgas 115 di mana semua badan bisa bekerja sama di situ dari Polisi Air, Pol Laut, AU, Kejaksaan, Kalakhar, Bakamla, dan lainnya,” tutur dia.

Dengan kompleksitas masalah yang ada dalam IUU fishing, Susi meminta agar Interpol bisa terus ikut bergerak dalam pemberantasan perikanan ilegal dan memfasilitasi negara-negara yang sedang melakukannya.

“Pekerjaan kami tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut kita. Jadi, mari kita bekerja sama untuk melindungi laut kita dengan terus memerangi ancaman di laut,” pungkas dia.

9 Kapal Pelaku Perikanan Ilegal

Di Bali, Susi Pudjiastuti juga menyatakan akan mempercepat proses penanganan kasus pelaku perikanan ilegal kepada 9 kapal. Kapal-kapal tersebut ditangkap di Pelabuhan Benoa, Bali dan diduga kuat terlibat dalam praktik tindak pidana perikanan.

Kesembilan kapal tersebut, adalah KM Fransiska milik PT BSN, KM naga Mas Perkasa 20 milik Cahyadi, KM perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM surya Terang 07 milik PT OISP, KM Fransisca 8 milik PT BTS, KM Maya Mandiri 128 milik Es, KM TKF delapan milik PT AKFI, KM Putra Bahari -18 milik PT BSM, dan KM Bintang Kejora milik Y.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berbincang dengan awak yang sedang mengubah struktur kapal. Susi bersama Satgas 115 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Benoa, Bali, pada Selasa (03/08/2016), dan menemukan 56 kapal eks asing telah memanipulasi struktur badan kapal dari fiber ke kayu. Foto : Humas KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berbincang dengan awak yang sedang mengubah struktur kapal. Susi bersama Satgas 115 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Benoa, Bali, pada Selasa (03/08/2016), dan menemukan 56 kapal eks asing telah memanipulasi struktur badan kapal dari fiber ke kayu. Foto : Humas KKP

Kapal-kapal tersebut ditindak langsung oleh Satgas 115 yang melakukan inspeksi pada 2 Agustus lalu. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan, antara lain modifikasi (ganti baju) kapal eks asing, beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kabur ke luar negeri tanpa proses deregistrasi dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen.

“Sebagaimana yang saya katakan pada sidak di Benoa, upaya penegakkan hukum tidak diskriminatif, maka selain pelaku lapangan seperti nahkoda, upaya penegakkan hukum juga menyentuh direksi perusahaan,” ucap dia.

Kesembilan kapal tersebut, kata Susi, adalah kapal-kapal yang berusaha berbuat curang dengan mengelabui petugas di lapangan. Salah satu modusnya, adalah dengan menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain seperti di Pelabuhan Benoa, Bali.

Susi mengatakan, saat inspeksi, didapatkan fakta bahwa masih ada pemilik kapal yang berani berbuat “curang” dengan menggunakan dokumen izin untuk kapal lain.

“Itu kami temukan memang. Modus ini dilakukan untuk mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang sudah tidak memiliki izin dan atau eks asing yang dilarang beroperasi, bisa beroperasi lagi untuk menangkap ikan,” ujar dia.

Susi kemudian menyebut, salah satu contoh adanya kapal yang menggunakan dokumen izin milik kapal lain, adalah kapal Fransiska. Kapal yang tidak disebutkan berbendera mana itu, diketahui terbalut dengan bahan fiber. Namun, dalam dokumen justru tercatat kapal berbadan kayu dengan ukuran yang lebih kecil.

Modus seperti itu, menurut Susi, dilakukan pemilik kapal dengan maksud kapal bisa tetap berlayar dengan beban pajak yang ringan. Padahal, jika disesuaikan dengan dokumen asli kapal, biaya yang harus dikeluarkan cukup besar dan itu tidak disukai oleh para pemilik kapal.

Selain menggunakan dokumen izin kapal lain, Susi mengungkapkan, dari hasil sidak ke Pelabuhan Benoa, didapatkan juga fakta masih ada kapal-kapal eks asing yang mengubah identitasnya menjadi kapal buatan dalam negeri. Perubahan tersebut, sifatnya manipulatif karena kapal sebenarnya masih sama saja.

Modus ketiga yang juga ditemukan di Pelabuhan Benoa, kata Susi, adalah memulangkan kapal tanpa identitas deregistrasi. Modus seperti itu, dilakukan oleh pemilik kapal eks asing dengan cara keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi.

“Alasan yang umum disampaikan adalah kapal akan dijual di luar negeri. Modus ini dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi melalui validitas dokumen kapal,” tutur dia.

Namun, walau ada modus kabur tanpa deregistrasi, Susi tetap optimis ke depan tidak akan ada lagi modus seperti itu yang dilakukan oleh pemilik kapal eks asing. Dia mengaku sudah meminta kepada Kepolisian RI untuk menindaklanjuti.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,