Pembangunan Pabrik Semen Terus Jalan, Warga Kendeng Ngadu ke MA dan Jokowi

Senin pagi (14/11/16),  ratusan warga Rembang dan Pati, Jawa Tengah, berkumpul di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Sebagian besar mereka mengenakan topi caping bercat hitam, berbunyi, “Tolak Pabrik Semen.”

Ibu-ibu duduk bersila membentuk lingkaran sembari merapikan barang-barang bawaan. Ada puluhan kendi, hasil tani seperti jagung, padi, kacang-kacangan dan lain-lain.

Seorang menyanyikan kawih atau lagu  berbahasa Jawa buatan mereka sendiri. Isi lagu bertema, perjuangan mereka membela lingkungan hidup.

Rintik hujan mulai turun perlahan, namun tekad mereka tak padam oleh hujan. Ratusan bendera merah putih makin membakar semangat para petani ini.

Gunretno, perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) berorasi. Dia mengatakan, mereka aksi di depan Mahkamah Agung meminta pemerintah segera mengeksekusi pabrik PT Semen Indonesia.

Baca juga: Lawan Pabrik Semen, Mahkamah Agung Menangkan Warga Rembang

Pada 4 Oktober lalu, katanya, gugatan Peninjauan Kembali (PK)  warga Rembang dikabulkan MA.  Putusan MA nomor register 99 PK/TUN 2016, terkait peninjauan kembali menyatakan,  izin lingkungan dan pertambangan PT Semen Indonesia di Rembang, dibatalkan.

Warga, katanya, ingin mengingatkan pemerintah agar segera menjalankan putusan peradilan tertinggi di Indonesia ini.

“Jadi warga Kendeng datang kesini ingin matur nuwun, mengapresiasi MA,” katanya di Jakarta.

Mereka datang dari Rembang dan Pati. Di Pati, katanya, konflik tambang dan pabrik semen antara warga dan perusahaan masih proses persidangan.

Di Pati,  ada pembangunan pabrik semen jilid dua. “Jilid pertama kan melawan Semen Gresik 2007 awal, MA pernah memenangkan gugatan kasasi warga. Jilid  kedua, Indo Semen masuk, kasasi sedang proses,” ucap Gunretno.

Dia berharap, putusan sengketa pembangunan pabrik semen di Pati juga sama memenangkan warga. Sebab, persoalan yang dihadapi sama. Hanya beda wilayah dan pabrik semen.

Tenda perjuangan perempuan Rembang. Dua tahun sudah mereka berjuang di sini. Foto: Tommy Apriando
Tenda perjuangan perempuan Rembang. Dua tahun sudah mereka berjuang di sini. Foto: Tommy Apriando

Meski ada putusan MA ini, di lapangan Semen Indonesia masih membangun pabrik.  Kondisi inilah membuat warga datang ke Jakarta.

Selain aksi ini, warga juga  melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, melaporkan soal putusan dan kondisi lapangan.

“Bahwa setelah ada putusan MA, kami ingin meminta Pak Jokowi memerintahkan Gubernur Jateng, Kapolda, Kapolres juga pabrik semen, harus mematuhi putusan MA,” katanya.

Gunretno mengatakan, dengan pembangunan pabrik semen masih jalan, menunjukkan perusahaan tak mempunyai etika baik, meskipun putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap.

“Perusahaan terus konstruksi pabrik semen. Mereka mengklaim sudah 95%. Warga sampai sekarang bertahan di tenda perjuangan, sudah dua setengah tahun. Kami tak akan berhenti sampai pembangunan pabrik semen benar-benar dihentikan,” katanya.

Dia meminta,  pemerintah daerah dan pusat tak semena-mena mengeluarkan izin lingkungan tanpa melihat daya dukung dan tampung wilayah. Daerah mereka, katanya, merupakan lahan produktif pertanian.

“Jangan tergiur keuntungan investasi sesaat tetapi membawa dampak buruk ekologis. Kebijakan pembangunan yang diambil hendaknya memeprhatikan keseimbangan ekosistem. Investor harus selalu mematuhi berbagai tahapan dengan cara yang baik dan benar sebelum memulai suatu usaha.”

Dengan putusan MA ini, katanya, membuktikan proses perizinan tak baik dan benar.

Joko Prianto, warga Desa Tegaldowo Rembang, mengatakan, ke Jakarta untuk mengawal putusan MA agar semua mematuhi putusan hukum.

“Untuk Pati, kasasi warga sedang proses. Kita membela gunung yang sama. Gunung satu, meskipun administratif beda kabupaten,” katanya.

Semen Indonesia masih membangun pabrik di Rembang. Menurut dia, jika perusahaan beralasan belum menerima putusan MA, tak masuk akal. Dalam setiap perkara di pengadilan baik penggugat maupun tergugat seharusnya sudah mendapatkan informasi ini.

“Harusnya segera dieksekusi. MA sudah mengeluarkan putusan. Harusnya semua aktivitas lapangan otomatis berhenti. Sampai sekarang mereka masih saja membangun,” katanya.

Joko mengatakan, selama ini masyarakat sudah patuh hukum. Sebagai petani dengan ruang hidup terancam, mereka mengupayakan cara-cara bermartabat dalam berjuang.

“Ditolaknya gugatan kami di PTUN Semarang, berlanjut di PTTUN Surabaya. Akhirnya sampai peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kami menunjukkan kepada negara bahwa kami patuh hukum,” katanya.

Warga sudah patuh hukum dan putusan MA membatalkan izin lingkungan Semen Indonesia, kata Joko, seharusnya segera ditindaklanjuti Pemerintah Rembang dan Jateng.

sk Gubernur Jateng soal Izin Lingkungan pabrik dan tambang semen Indonesia di Rembang

Surat warga kepada Presiden Joko Widodo:

Yth. Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. Joko Widodo
Di TempatJakarta, 14 November 2016Salam Sejahtera,Bapak Presiden yang terhormat, kami berterimakasih atas kesempatan dapat menulis dan mengirimkan surat terbuka ini. Segala Puji Syukur atas Rahmat dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bapak Presiden serta kita semua sebagai bangsa Indonesia yang masih hidup dan berjuang demi Indonesia Raya.

Kami merupakan Jaringan Masyarakat-Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), bermaksud menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas komitmen Pemerintah saat ini dalam menegakkan supremasi hukum di Tanah Air tercinta. Khususnya bagi kami dari JM-PKK yang telah mendapatkan keadilan melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016.

Dimana dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali, yang terdiri dari Joko Prianto, Sukimin, Suyasir, Rutono, Sujono, Sulijan, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, yaitu dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015; dengan mengadili kembali, yaitu :

Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentanng Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/1/17 Thaun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan KegiatanPenambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam Peninjuan Kembali ini ditetapkan sebesarRp 2.5000.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2015, oleh Dr.Irfan Fachruddin,S.H., C. N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis, Yosra, S.H., M.Hum dan Is Sudaryono, S.H., M.H.,Hakim-Hakim Agung sebagai anggota majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta hakim-hakim Anggota Majelis tersebut dan Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Adapun hasil putusan Mahkamah Agung di atas telah memenangkan gugatan tersebut, kami mengucap syukur bahwa kami masih tinggal di bangsa yang menjujung tinggi kebenaran dan keadilan, serta keberpihakan kepada rakyatnya sendiri. Adalah merupakan suatu perjuangan panjang untuk mencapai keadilan di negeri ini, dimana kami menilai bahwa kemenangan ini bukan sekedar untuk dirayakan, namun sebagai sebuah proses pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Rembang, serta

Gubernur Jawa Tengah, bagi Para Pelaku Industri Semen dalam hal ini PT. Semen Gresik (Persero) Tbk yang sekarang berganti nama menjadi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, terlebih lagi bagi kami JM-PPK, bahwa keadilan dan kebenaran patut diperjuangkan bukan untuk menjatuhkan salah satu lawan, dan bukan untuk mencapai ego kemenangan, namun untuk memikirkan kepentingan yang lebih besar, baik itu kesejahteraan masyarakat maupun keberlangsungan lingkungan hidup yang menjadi tempat tinggal kami turun-temurun.

Dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, kami memohon kepada Bapak Presiden, memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Bupati Rembang, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, Kapolda Jawa Tengah, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mematuhi dan mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung tersebut dengan segera.

Adapun kondisi lapangan saat ini, kami lampirkan beberapa foto yang menggambarkan bahwa pasca putusan Mahkamah Agung tersebut, masih belum ada tanda-tanda dari pihak PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk mematuhi putusan tersebut.
Hal ini menjadi urgensi kami, sebagai masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup di Pegunungan Kendeng.

Dan kami percaya terhadap integritas dan komitmen dari pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan membangun kesejahteraan rakyatnya.

Demikian surat terbuka ini kami buat, sekiranya berkenan bagi Bapak Presiden. Kami mengucapkan terimakasih banyak atas waktu dan kesempatan yang Bapak Presiden berikan bagi kami. Semoga bangsa Indonesia selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Salam Hormat,

Joko Prianto
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
Rembang, Jawa Tengah.

Tembusan :
Gubernur Jawa Tengah
Bupati Rembang
DPRD Provinsi Jawa Tengah
Mabes POLRI
Kapolda Provinsi Jawa Tengah
Kapolres Rembang
Kementerian BUMN
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,