Pemerintah Siapkan Standardisasi Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan

Sejak disepakati 25 September, tahun lalu, agenda (Susstainable Development Goal’s/ SDG’s) akan berlangsung hingga 2030.  Pemerintah Indonesia sudah memasukkan poin-poin SDG’s dalam RPJMN 2015-2019. Rencana aksi nasional dan beberapa perangkat regulasi pendukung juga disiapkan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pun menyiapkan perangkat standardisasi fokus soal produksi dan konsumsi yang bertanggungjawab.

“Ini sangat penting karena konsumsi dan produksi menyangkut semua warga. Tujuan pembangunan berkelanjutan penting bagi banyak hal, antara lain perubahan iklim, tata kota berkelanjutan, juga sumber daya alam efisien yang penting untuk generasi yang akan datang,” kata Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, KLHK Noer Adi Wardojo di Jakarta, Selasa (15/11/16).

Dia mengatakan, perlu ada perubahan mendasar pada pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat. Perubahan itu antara lain dapat melalui instrumen standardisasi.

“Misal, sekarang sudah mulai ada plastik mudah terurai. Seperti apa standarnya? Apakah bisa dijamin atau tidak? Kalau itu sudah ada standar, pengujian seperti apa? Bagaimana masyarakat mengenalnya? Kalau sudah menggunakan plastik mudah terurai itu, dikemanakan kalau mau dibuang?” katanya.

Adi menilai,  instrumen standardisasi ini menjadi penting. Dalam jenis plastik saja, banyak ragam. Ada mudah terurai, mudah didaur ulang dan lain-lain. Karena masih minim sosialisasi, membuat masyarakat kurang sadar menggunakan plastik-plastik secara bijak. Seringkali, katanya, meskipun plastik bisa daur ulang, malah menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Ini akan kita perbaiki, kalau ada mudah terurai, sudah jelas dan teruji sesuai standar, masyarakat bisa menggunakan sesuai sifat itu.”

Untuk itu, KLHK menyiapkan instrumen memastikan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan, salah satu standar pelayanan masyarakat di fasilitas publik. Nantinya,  akan ada upaya pemberian informasi dan saran on the spot.

Dia mencontohkan, di pusat perbelanjaan yang jual es teh umumnya pakai gelas plastik dan sebenarnya bisa daur ulang. “Harusnya itu dikumpulkan. Masyarakat diberi tahu plastik dapat didaur ulang, nanti disediakan tempat mengumpulkan. Pengelola fasilitas publik mengumpulkan plastik untuk dikirim kepada pendaur ulang.”

Dia bilang, ada tiga target berkaitan erat dengan instrumen standardisasi, seperti mendorong perusahaan mengadopsi praktik-praktik berkelanjutan, dan mempromosikan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan. Juga memastikan publik mendapatkan informasi sekaligus mengadopsi gaya hidup berkelanjutan. “Untuk mewujudkan ini perlu peran serta pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.”

Pemerintah, katanya, didorong mewujudkan kantor ramah lingkungan (eco office) dan pengadaan barang serta jasa ramah lingkungan (green public procurement). Pelaku usaha didorong menerapkan sistem manajemen lingkungan, efisiensi sumber daya dan produksi bersih, menghasilkan dan menggunakan produk ramah lingkungan tersertifikasi maupun terverifikasi melalui mekanisme ecolabel. Sementara masyarakat, langsung dan nyata didorong menerapkan standar pelayanan di fasilitas publik dengan prioritas konten ramah lingkungan.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dalam sambutan dibacakan staf ahli Menteri LHK Ilyas Asaad mengatakan, menyiapkan portofolio standardisasi  mencakup instrumen yang akan mengubah perilaku pemerintah, bisnis dan masyarakat menuju ramah lingkungan.

Dia mengatakan,  inovasi standar pelayanan masyarakat di fasilitas publik merupakan kebijakan operasional di tingkat tapak dengan aksi berbasis masyarakat dan mobilisasi sumberdaya para pemangku kebijakan.

Tujuannya, menyediakan standar bagi pengelola fasilitas publik dengan materi substansi pengelolaan lingkungan hidup terpadu. Juga menyediakan fasilitas publik ramah lingkungan dengan konektivitas layanan informasi dan edukasi.  “Juga meningkatkan peran pemerintah kabupaten dan kota.”

 

 

Penyiapan Perpres Pembangunan Berkelanjutan

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Bappenas Wahyuningsih Darajati mengatakan, pemerintah kini sedang menyiapkan Perpres akan mengatur tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Tahun ini,  kami di Bappenas sesuai arahan Presiden, untuk mengkoordinasikan penyiapan ini. Kami juga menyiapkan perangkat hukum dasar implementasi SDG’s. Kami menggodok ini. Mudah-mudahan segera selesai. Perangkat hukum Perpres terkait pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan,” ucap Wahyu.

Dia mengatakan, draf Perpres sudah disetujui menteri koordinator. Selanjutnya Bappenas akan ke Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

“Mudah-mudahan segera selesai. Perpres ini cukup panjang, melibatkan seluruh stakeholder pembangunan. Mudah-mudahan sebelum 2017, semua sudah selesai. Nanti 2017, kita mulai penyusunan rencana aksi nasional.”

Tahun depan, katanya, saat-saat kritis karena harus menyelesaikan roadmap sampai 2030. “Juga kami harus fasilitasi pemerintah daerah menyusun rencana aksi yang harus selesai dalam 12 bulan.”

Dia berharap, tahun 2017, bisa langsung menentukan sistem monitoring hingga semua pihak bisa mengetahui capaian-capaian rencana aksi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,