Perairan Natuna, Lumbung Ikan Asia Incaran Illegal Fisher

Perairan Natuna adalah salah satu lumbung ikan Asia. Letaknya di tenggara Selat Karimata. Selat ini masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia 711, dari 11  WPP yang telah ditetapkan secara nasional. Walaupun Selat Karimata merupakan lumbung ikan di Kalimantan Barat, akan tetapi  tidak semua nelayan bisa berlayar hingga ke tengah laut.

“Nelayan kita hanya di pesisir, otomatis hanya dapat ikan jenis tertentu. Belum lagi kapasitas kapal yang kecil. Padahal, wilayah ini merupakan incaran para pencuri ikan,” ujar Gatot Rudiyono, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat.

Gatot menuturkan, operasi penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bukannya tidak memberikan efek jera. Nelayan dari negara-negara yang kerap mencuri ikan di wilayah Indonesia itu, justru yang selama ini mengandalkan tangkapan dari perairan Indonesia. Sebut saja Thailand, Vietnam, atau Myanmar, negara asal kapal yang kedapatan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

“Perangkat teknologi mereka lebih maju dari nelayan Indonesia. Dari satelit, mereka bisa mendeteksi lumbung ikan, atau perairan mana yang banyak ikannya.”

Adanya penegakan hukum oleh KKP telah berdampak pada kenaikan hasil tangkapan nelayan, naik 20 – 30 persen. Jika pemerintah bisa mendukung fasilitas tangkap, tentunya hasilnya akan meningkat. “Pemerintah daerah sangat berharap industri perikanan Indonesia segera berkembang.”

Wira Dharma, dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia mengatakan, nelayan Indonesia jelas jauh tertinggal dari nelayan negara lain. Namun begitu, belum terlambat untuk melakukan pembangunan di berbagai sektor. “Penegakan hukum, mutlak dilakukan pemerintah karena alat tangkap yang digunakan para pencuri ikan itu merusak lingkungan.”

Sepanjang tahun ini, Stasiun PSDKP Pontianak menangani 29 kasus pencurian ikan yang dilakukan warga asing, seperti Vietnam, Malaysia dan Thailand. Belum termasuk  kasus delapan kapal pencurian ikan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 01 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 8 November 2016 lalu.

Kapal Viatnam yang ditangkap di Kalimantan Barat. Foto: Putri Hadrian
Kapal Viatnam yang ditangkap di Kalimantan Barat. Foto: Putri Hadrian

Penangkapan

Di perairan Natuna delapan kapal asal Vietnam tersebut diamankan. Penangkapan berawal dari Kapal Pengawas Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson, Senin (7/11/16), mendeteksi kapal asing yang masuk perairan Indonesia. Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Erik Sostenes Tambunan, bahkan mengatakan kejar-kejaran terjadi antara Hiu Macan 01 dengan kapal bernomor lambung BD 95377 TS.

“Kapal dengan tujuh anak buah kapal (ABK) itu tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah,” ujarnya belum lama ini.

Saat bersamaan, petugas kembali mendeteksi keberadaan kapal lainnya, yaitu BD 97583 TS. Hiu Macan kembali melakukan pengejaran. Tak lama kapal dengan enam ABK itu ditangkap. “Tak berselang lama, Hiu Macan kembali mengamankan enam kapal yang tengah menangkap ikan di tiga titik berbeda. Keenam kapal tersebut adalah BV 4985 TS (11 ABK), BV 4984 TS (3 ABK), BV 92455 TS (3 ABK), BV 92458 TS (10 ABK), BV 5424 TS (10 ABK), dan BV 92421 TS (3 ABK).”

Erik menambahkan jumlah total ABK delapan kapal tersebut 53 orang, terdiri delapan nakhoda dan 45 ABK. Sebanyak 47 awak kapal sudah ditahan di Stasiun PSDKP Pontianak, Jalan Dr Moh Hatta, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Enam sisanya ditugaskan mengoperasikan kapal yang digiring menuju Pontianak. Mereka tiba di Stasiun PSDKP pada Sabtu (12/11/16), pukul 16.00 WIB.

Kapal-kapal yang ditangkap, mempunyai tonase lebih besar dari kapal nelayan lokal. Tak hanya itu, mereka juga memiliki sistem navigasi lebih canggih. Saat diperiksa, enam kapal menggunakan alat tangkap pair trawl dan dua lainnya memiliki alat tangkap purse seine.

Para tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. “Selama 2016 PSDKP Pontianak telah menangani 31 kasus tindak pidana perikanan dengan jumlah barang bukti sebanyak 29 kapal,” papar Erik.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,