Alat Berat, Bukti Kuat Adanya Perambahan di SM Rawa Singkil Itu Hilang

Tiga pekerja dan satu alat berat jenis excavator yang sedang menggali kanal di rawa gambut Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil berhasil diamankan. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Polres Aceh Selatan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Banda Aceh, Sabtu (29/10/2016).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Aceh, Handoko Hidayat mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait maraknya perambahan dan pengrusakan Rawa Singkil. “Penyergapan itu dilakukan di Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Tim menangkap tiga pekerja dan menyita satu alat berat yang telah menggali kanal sepanjang 500 meter di kawasan Rawa Singkil,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Namun, hingga 18 November 2016, belum ada penetapan tersangka atau pelaku yang membiayai kegiatan itu. Bahkan, alat berat yang digunakan untuk kejahatan tersebut telah hilang. “Kita harus prihatin dengan kejadian ini. Alat bukti yang penting untuk menjerat pelaku tersebut telah dikeluarkan oleh pemiliknya tanpa diketahui penegak hukum, khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh,” ujar Sarbunis, aktivis lingkungan di Aceh.

Alat berat ini berada di kawasan Rawa Singkil yang digunakan untuk membuat kanal. Foto: Junaidi Hanafiah
Alat berat ini berada di kawasan Rawa Singkil yang digunakan untuk membuat kanal. Foto: Junaidi Hanafiah

Terkait kejadian tersebut, Wakil Kepala Polres Aceh Selatan Kompol Sabri saat bertemu masyarakat Aceh yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (GeRAM) menjelaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus kejahatan lingkungan itu. “Kami terbuka dan akan menuntaskannya. Kasus ini ditangani Unit II Tindak Pidana Tertentu.”

Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Aceh Selatan Ipda Adrianus yang menangani kasus tersebut mengatakan hal yang sama. Menurutnya, kasus dugaan perambahan hutan di Suaka Marga Satwa Rawa Singkil ini merupakan laporan BKSDA, bukan temuan polisi. “Kasus ini kami terima atau dilaporkan oleh BKSDA, hingga saat ini dalam penyelidikan. Beberapa saksi telah dipanggil, namun belum ada tersangka.”

Adrianus menambahkan, mengenai hilangnya alat bukti yang dipakai untuk melakukan perambahan, kepolisian belum bisa menjelaskan karena hingga saat ini BKSDA Aceh belum menyerahkan alat berat itu sebagai barang bukti. “Yang kami terima hanya tiga saksi dan kunci alat berat. Sedangkan alat beratnya tidak kami terima. Kami berharap alat berat tersebut diserahkan ke polisi sebagai barang bukti.”

Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan salah satu kawasan rawa gambut terbesar di Provinsi Aceh. Perambahan untuk dijadikan kebun sawit terus terjadi. Foto: Junaidi Hanafiah
Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan salah satu kawasan rawa gambut terbesar di Provinsi Aceh. Perambahan untuk dijadikan kebun sawit terus terjadi. Foto: Junaidi Hanafiah

Penyelamatan

Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menyerukan pentingnya penyelamatan Suakamarga Rawa Singkil dari perambahan. Seruan tersebut disampaikan di di Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang dirambah, di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Jm’at (18/11/16).

Aktivis GeRAM mengusung sejumlah poster bertuliskan “Kami GeRAM #Save KEL sekarang juga”, Leuser is my home” “Selamatkan ekosistem Leuser”, dan lainnya.

Badrul Irfan, juru bicara GeRAM, mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang semakin rusak akibat perambahan.

Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menyerukan pentingnya penyelamatan Suakamarga Rawa Singkil dari perambahan. Foto: Junaidi Hanafiah
Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menyerukan pentingnya penyelamatan Suakamarga Rawa Singkil dari perambahan. Foto: Junaidi Hanafiah

Menurut Badrul, kerusakan terjadi akibat keinginan segelintir orang yang berupaya merubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit. Padahal, ribuan masyarakat bergantung hidup dari Suaka Margasatwa Rawa Singkil. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menghentikan perambahan hutan. Jika tidak dihentikan, kita akan mewariskan bencana kepada anak cucu di masa mendatang,” paparnya.

Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan wilayah konservasi dan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kawasan ini merupakan koridor atau penyangga Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Rawa Singkil ditunjuk sebagai Kawasan Pelesatarian Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 166/Kpts-II/1998 tentang perubahan fungsi dan penunjukkan kawasan Hutan Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan seluas 102.500 hektare menjadi Kawasan Suaka Alam dengan nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Namun, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 103/MenLHK-II/2015 menetapkan luas kawasan ini berkurang menjadi 81.338 hektare.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,