Proses Amdal Pembangunan Bandara Kulon Progo Dinilai Cacat Hukum, Mengapa?

Panas terik matahari tak menyurutkan langkah ratusan petani tergabung dalam Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) menyuarakan penolakan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di depan Balai Desa Temon Kulon, Temon, Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis, (10/11/16).

Poster dan spanduk bertuliskan tolak bandara dan tolak Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terbentang. Martono, Ketua WTT mengatakan, mereka konsisten menolak bandara dan rencana Amdal. Pembangunan ini, katanya,  bertentangan dengan  Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kulon Progo.

Tanah di wilayah pembangunan bandara, juga lahan produktif, dan rawan tsunami seperti ungkapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yogyakarta.

“Pembangunan bandara merugikan kaum tani. Kami tetap konsisten menolak pembangunan bandara di Temon sampai kapanpun. Kami akan mengajukan judicial review RTRW Kulon Progo,” katanya, dihubungi Mongabay.

Muhamdi, petani tergabung di WTT dihubungi Mongabay mengatakan, rencana studi Amdal pembangunan bandara cacat hukum. Seharusnya,  Amdal disusun sebelum pembebasan dan ganti rugi lahan. Proses Amdal salah (bukan tahap perencanaan).

Rencana pembangunan Bandara NYIA Kulon Progo telah menimbulkan gejolak sosial masyarakat, di mana konflik antar tetangga bahkan antarkeluarga terus terjadi.

Penetapan lokasi rencana pembangunan bandara, katanya, tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan berlaku, baik berkaitan rencana tata ruang maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengadaan tanah, katanya, sebagian bertentangan dengan hukum berlaku. Sesuai persyaratan dalam UU, mewajibkan pemrakarsa melengkapi dokumen perencanaan pengadaan tanah dan dokumen hasil studi Amdal guna memastikan kelayakan dampak lingkungan dan sosial.

“Proses jelas catat hukum, maka pembangunan dan Amdal harus dihentikan,” ucap Muhamdi.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang mendampingi warga tolak bandara, Yogi Zul Fadhli mengatakan, dengan pengumuman rencana studi Amdal pembangunan Bandara NYIA, Senin, (31/10/16), bukan berarti proses jadi sahih secara hukum.

Dia menilai, penyusunan Amdal cacat hukum akut. “Studi Amdal tak pada tahapan semestinya,” katanya.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan memberikan ketegasan sangat terang, terkait studi amdal, dan seharusnya dimengerti pemrakarsa maupun pemerintah daerah.

Mengacu Pasal 4 ayat 1 PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, katanya, seharusnya Amdal disusun pemrakarsa pada tahap perencanaan usaha atau kegiatan. Dalam UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum dan PP terkait, ada empat tahap pengadaan tanah, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Khusus perencanaan, ada amanat bagi pemrakarsa untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah. “Dokumen dibuat berdasarkan studi kelayakan. Muncul pula perintah menyusun dokumen Amdal.”

Seharusnya, kata Yogi, Amdal beserta izin lingkungan harus ada jauh sebelum Surat Keputusan Gubernur soal penetapan lokasi pembangunan bandara keluar.

Pengadaan tanah, katanya, merupakan tahap pelaksanaan suatu usaha, pada tahap pra kontruksi. Maka jadi konsekuensi logis secara keilmuan dan normatif, bahwa kajian Amdal harus terlebih dahulu sebelum pengadaan tanah.

Temuan lain LBH Yogyakarta, ternyata sebelum penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan tertanggal 11 November 2013, studi Amdal harus sudah dijalankan pemrakarsa. Hal ini, katanya, diatur dalam aturan soal pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara.

Dalam aturan itu disebutkan, menteri ketika akan menetapkan lokasi pembangunan bandar udara harus mempertimbangkan kelayakan lingkungan. Kelayakan lingkungan ini, katanya, dinilai dari besaran dampak dan kemampuan mengurangi dampak (mitigasi), pada masa kontruksi, pengoperasian atau tahap pengembangan selanjutnya.

“Klausul kelayakan lingkungan ini melalui studi dokumen lingkungan berupa Amdal.”

Menurut Yogi, rencana studi Amdal pembangunan Bandara NYIA baru mulai tahap pelaksanaan, atau bersamaan proses pengadaan tanah hampir selesai– karena sudah sampai tahapan pembayaran ganti rugi— jelas cacat hukum.

“Dari proses Amdal akan keluar keputusan layak atau tak layak suatu usaha kegiatan dijalankan. Jika dinilai layak, terbitlah izin lingkungan. Jika Amdal cacat hukum, seharusnya dibatalkan,” katanya.

Aksi petani tolak pembangunan Bandara Kulon Progo yang akan mengambil lahan tani mereka. Foto: LBH Yogyakarta
Aksi petani tolak pembangunan Bandara Kulon Progo yang akan mengambil lahan tani mereka. Foto: LBH Yogyakarta

***

Di Balai Desa Temon Kulon, Kamis, (10/11/16),  PT Angkasa Pura I bersama tim konsultan dan Pemkab Kulon Progo menggelar konsultasi publik Amdal rencana pembangunan Bandara NYIA.

Konsultasi publik diikuti perwakilan warga  guna menyusun kerangka acuan Analisis dampak lingkungan (KA-Andal), bagian dari Amdal.

Halik Sandera, Direktur Walhi Yogyakarta mengatakan, penyusunan KA-Andal bandara jelas terlambat. Semestinya,  Amdal sebelum ada pembebasan lahan dan ganti rugi. Pembebasan lahan, katanya,  bagian dari proses pra kontruksi, dibahas dalam Amdal. Amdal, katanya,  salah satu kelayakan aspek tata ruang.

Pembangunan bandara baru, katanya,  akan menghilangkan lahan produktif.  “Padahal, Kulon Progo,  salah satu sumber penghidupan petani, dan distribusi pertanian beberapa wilayah selama ini bergantung dari sana,” kata Halik.

Selain itu, pesisir Kulon Progo rawan gempa bumi. Seharusnya, tak boleh ada pengembangan yang mengubah bentang alam, karena risiko akan lebih besar.

Penetapan lokasi bandara di kawasan lindung geologi dari bencana alam tsunami, katanya, tak sesuai peruntukan ruang. Dalam strategi pengembangan prasarana lingkungan RTRW,  Temon kawasan lindung geologi dari bencana alam tsunami dan banjir.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulon Progo,  Suharjoko, mengatakan, pembangunan bandara NYIA merupakan proyek strategis nasional. Penyusunan Amdal, merupakan bagian proses perizinan ini juga termasuk program percepatan.

“Penyusunan KA-Andal dipercepat, dibatasi lebih cepat dari biasa yang 150 hari,” katanya.

Penyusunan KA-Andal, katanya,  diharapkan benar-benar berkualitas hingga tak lepas dari masukan masyarakat terdampak.

“Kami juga menerima masukan tertulis. Dalam penyusunan KA-Andal juga akan dipetakan potensi-potensi dampak dari pembangunan bandara NYIA, terutama lingkungan. Juga dampak lain,  sosial dan ekonomi.”

Safety Health and Environment Department Head PT Angkasa Pura I, Dedi Ruhiyat mengatakan, target penyusunan KA-Andal selesai dalam 75 hari dan penyusunan Amdal 75 hari. Nanti, katanya, Amdal dinilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Masukan-masukan dalam konsultasi publik, katanya,  akan dipelajari ahli masing-masing, seperti ahli sosial, ahli tanah, udara, maupun terkait kebisingan. Pembangunan bandara NYIA merupakan eco airport, yakni,  bandara berwawasan lingkungan.

Penolakan sikap WTT, katanya, akan menjadi bahan kajian penyusunan Amdal. “Semua penolakan akan kita kaji korelasi dan keterkaitannya, bisa dibuktikan atau tidak. Amdal disusun melalui proses penilaian sekaligus bisa menjadi solusi atas penolakan.”

Pertanian semangka di Temon, yang akan tergusur bandara. Foto: Tommy Apriando
Pertanian semangka di Temon, yang akan tergusur bandara. Foto: Tommy Apriando

Tak ganggu ketersediaan lahan?

Dinas Pertanian Yogyakarta,  memastikan pembangunan bandara di Temon, Kulon Progo, tak akan mengganggu ketersediaan lahan sawah daerah itu.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Yogyakarta, Sasongko mengatakan, di Kulon Progo sudah ada cetak sawah baru untuk mengantisipasi lahan sawah berkurang untuk bandara.

Saat ini, katanya,  cetak sawah baru bertahap di Kulon Progo,  sudah 50 hektar menempati lahan-lahan yang selama ini tak berfungsi. Dia bilang, cetak sawah 150 hektar masih kajian kondisi tanah dan ketersediaan air.

Ketersediaan lahan sawah di Yogyakarta, katanya, termasuk Kulon Progo telah dijamin dengan penetapan kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). “Dengan begitu kita masih bisa menahan kekurangan lahan sawah.”

Di Yogyakarta, Perda turunan dari UU PLPPB dibuat pada 2011. Melalui perda itu, ditentukan lahan pertanian dilindungi seluas 35.911 hektar, terdiri atas Sleman seluas 12.377,59 hektar, Kulon Progo 5.029 hektar, Bantul 13.000 hektar, dan Gunung Kidul 5.500 hektar.

“Untuk kebutuhan pangan beras di Yogyakarta beberapa tahun ke depan aman.”

Martono, Ketua WTT, menanggapi,  bagaimana mungkin perampasan lahan pertanian untuk bandara baru tak berdampak pada ketersedian lahan dan kedaulatan pangan.

“Sudah jelas lahan pasti berkurang, dan penghidupan petani hilang,” katanya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,