Tambang Emas Ilegal Menggila, Warga Solok Minta Aparat Bertindak Tegas

Puluhan warga dari Kabupaten Solok Nagari Sariak dan Nagari Sungai Abu unjuk rasa di Polda Sumatera Barat,  Jumat (25/11/16). Aksi ini buntut kekecewaan masyarakat atas kelambanan penanganan tambang emas ilegal yang dilaporkan sejak 2015.

Koordinator lapangan, Hendra Sulfa, dalam orasi mendesak,  Kapolda Sumbar beserta jajaran mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku (penyandang modal) penambang ilegal di Nagari Sungai Abu dan Sariak.

“Kita meminta Kapolda Sumbar memberantas habis tambang liar dan menindak tegas oknum pem-backing dari aparat keamanan melindungi praktik ilegal itu,” katanya.

Bahkan praktik liar ini sudah menjalar ke hutan lindung dan diduga ada oknum polisi mengambil keuntungan.

Dalam tuntutan, masyarakat mendesak Kapolda Sumbar mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal di Sungai Abu dan Sariak. “Kita akan mendukung upaya kepolisian dalam menegakkan hukum.”

Penolakan masyarakat terhadap tambang emas ilegal di sana bukan tanpa sebab. Sejak ada puluhan alat berat membuat lingkungan sekitar rusak. Sejak para pemodal memonopoli area, tambang rakyat menjadi terhenti.

“Jalan kami rusak, air sungai keruh dan tambang rakyatpun mati,” kata Hendra.

Selain berorasi, masyarakat juga menyerahkan bukti foto-foto tambang ilegal yang dilengkapi titik koordinat.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumbar AKBP Dodi Rahmawan berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat dan menyelidiki apakah benar anggota Polres Aro Solok tak menjalankan tugas dengan benar.

Dodi juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan menyerahkan laporan terkait tambang emas ilegal dan membuat laporan kembali ke SPKT Polda Sumbar.

“Jika ada laporan, kami akan proses. Setelah laporan masuk, kita akan proses dan menangkap pelaku yang dilaporkan,” katanya.

Usai menyampaikan aspirasi, warga langsung membuat laporan ke SPKT Polda Sumbar dengan laporan polisi nomor: LP/386-A/ XI/2016/Spkt SBR.

LBH Padang, Aulia Rizal menyerahkan berkas laporan hasil investigasi kepada Wakil Dir eskrimsus Polda Sumbar Dodi Rahmawan. Foto: Vinolia
LBH Padang, Aulia Rizal menyerahkan berkas laporan hasil investigasi kepada Wakil Dir eskrimsus Polda Sumbar Dodi Rahmawan. Foto: Vinolia

 

 Sudah lapor kekali-kali

Tambang ilegal di dua nagari ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Dari hasil investigasi LBH Padang bersama masyarakat diketahui aktivitas ilegal di dua nagari itu berupa penebangan kayu liar (illegal logging) dan penambangan liar (illegal mining) makin marak. Ia meluas sejak dua tahun belakangan. Bahkan, sebagian besar tambang telah menjarah hutan lindung.

Menyadari ancaman ini, selama 2015, sejumlah warga Sungai Abu telah membuat pelaporan. Pada Oktober 2015, warga melaporkan itu ke Polres Aro Suka, Solok. Saat itu Kapolres berjanji akan menarik alat berat. Bukan berkurang atau diberantas, malah ilegal makin masif. Masyarakat melanjutkan pelaporan ke Polda Sumbar pada November 2015.

“Saat mendatangi Polda Sumbar, kami diterima AKP Purwanto, saat itu dia mengatakan akan mengkoordinasikan dengan atasan,” kata Aulia Rizal,  penanggung jawab kasus dari LBH Padang.

Karena kasus masih belum ada respon, didampingi LBH Padang, pada Desember 2015, warga kembali melaporkan ke SPKT dan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Saat itu Polda menolak memberikan surat tanda terima laporan dengan alasan harus turun ke lapangan dulu, menemukan bukti.

Memasuki akhir 2016 , Polda Sumbar sama sekali belum menunjukkan keseriusan menindak pelaku atau penyandang modal tambang ilegal dan penebang kayu liar ini (bahkan terkesan pembiaran).

Alat berat (ekskavator) yang beroperasi makin leluasa dan meningkat. Sedikitnya ada empat ekskavator beroperasi dengan lokasi di Sungai Batarun dan Sungai Gumanti, Kenagarian Sungai Abu.   Kondisi ini, berdampak buruk pada warga dan lingkungan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,