Meski saat ini pari manta dilindungi secara penuh di Indonesia, dan dinyatakan hampir punah oleh International Union or Conservation of Nature (IUCN), namun kenyataannya hingga saat ini masih ada saja tangan jahil untuk menjual biota laut tersebut. Terkini, dilakukan oleh seorang penampung insang pari manta di Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Aksi tak terpuji itu terendus oleh Kepolisian Resort Lembata dan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 November lalu. Operasi tersebut dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Wildlife Crimes Unit (WCU) dari Wildlife Conservatory Society (WCS).
Saat dilakukan OTT, tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak 25 kilogram insang yang diduga kuat berasal dari sekitar 30-40 ekor pari manta. Bukti tersebut sudah cukup untuk bisa mendakwa pelaku telah melakukan tindakan pidana karena menampung hasil laut tanpa mendapatkan izin dan menampung bagian tubuh satwa yang telah dilindungi di Indonesia.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Lembata. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan insang pari manta berada di Jawa, Makassar (Sulawesi Selatan), dan Kupang (NTT).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, status pari manta saat ini dilindungi secara penuh di Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta. Perlindungan tersebut disematkan, karena biota laut tersebut terancam punah.
Dengan adanya status perlindungan penuh tersebut, Susi menyebutkan, apa pun aktivitas yang berkaitan dengan pari manta sudah tidak boleh lagi. Termasuk, penangkapan dan perdagangan yang melibatkan biota laut tersebut beserta bagian-bagian tubuhnya juga dinyatakan terlarang.
“Jika masih tetap ada yang memperdagangkan atau menangkapnya dan kemudian mengambil bagian-bagian tubuh pari manta, maka ancaman hukuman sesuai perundangan akan menjerat pelaku,” jelas dia.

Susi melanjutkan, sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Perikanan, pelanggaran terhadap izin pengumpulan hasil perikanan terancam hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp1.500.000.000, seperti yang tertuang dalarn Undang- Undang Perikanan.
Hingga November 2016, KKP bersama Polri, dan Bea Cukai tercatat telah melakukan 35 kali operasi penangkapan terhadap pelaku perdagangan insang dan produk dari pari manta di Nusa Tenggara Barat, NTT, Makassar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
“Sebanyak 20 kasus telah vonis, 13 pelaku dihukum penjara dan denda sampai dengan Rp50 juta,” ucap dia.

Aset Wisata Bahari
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, pari manta saat ini statusnya sangat penting dan dilindungi. Status tersebut, selain karena populasinya yang terus menyusut dari tahun ke tahun, juga karena secara fisik biota laut tersebut terlihat anggun dan elok.
Menurut dia, dengan keunggulan tersebut, pari manta menjadi aset penting bagi pengembangan wisata bahari di Indonesia. Daya tarik yang dimiliki biota laut tersebut, bisa menjadi daya tarik sangat besar bagi penyelam maupun penikmat wisata bahari secara umum.
“Kegiatan pariwisata bahari berbasis pari manta yang berkembang akan memberikan manfaat secara ekonomi tidak hanya kepada pelaku wisata semata, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat nelayan,” ucap dia.
Brahmantya menjelaskan, dengan melihat potensi yang ada, pemanfaatan pari manta sebagai aset pariwisata bahari menjadi alternatif yang menjanjikan. Hal itu juga didukung oleh hasil studi yang dilakukan pada 2013 lalu dimana menyebutkan bahwa pariwisata berbasis pari manta menjadi terbesar ketiga di dunia.
“Dengan estimasi nilai total (pemasukan) tahunannya mencapai USD15 juta,” tutur dia.

Di Indonesia, pariwisata berbasis pari manta sudah ada di TWP Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Di sana, seekor pari manta yang berusia hingga 40 tahun disebutkan berhasil menyumbang pemasukan ekonomi untuk pariwisata Bali sebesar Rp9,75 miliar.
Nilai ekonomi pari manta sebagai aset wisata penyelaman tersebutjauh lebih besar jika dibandingkan nilai jual daging dan insang pari manta dipasaran. Dimana, seekor pari manta hanya dihargai sekitar Rp1juta.
Perlindungan Penuh untuk Pari Manta
Sejak IUCN memasukkan pari manta dalam daftar biota laut yang terancam punah pada 2013, Pemerintah Indonesia langsung bereaksi dengan melindunginya secara penuh pada 2014. Perlindungan dibeirkan kepada dua jenis pari manta, yaitu pari manta karang (Manta Alfredi) dan pari manta oseanik (Manta Birostris).
IUCN sendiri menetapkan kedua jenis pari manta tersebut dalam kelompok rentan dari kepunahan atau Apendiks II. Dengan demikian, pada 2013 tersebut, IUCN mengakui bahwa pari manta belum terancam punah, tetapi bisa punah kalau perdagangannya tidak terkontrol.
Oleh itu, IUCN terus mendorong negara-negara untuk melakukan pengawasan yang ketat pada perdagangan pari manta secara internasional.

Dari catatan KKP, ancaman utama penurunan populasi pari manta selain disebabkan oleh degradasi lingkungan, juga oleh tingginya permintaan terhadap insang biota laut tersebut. Dari aspek biologi, pari manta juga rawan terhadap ancaman kepunahan, karena pari manta baru mencapai matang seksual pada umur 8 -15 tahun.
Selain itu, jumlah anakan yang dihasilkan juga hanya 1 (satu) ekor untuk setiap periode kehamilan yang lamanya bisa mencapai 2 hingga 5 tahun. Jika seekor pari manta bisa mencapai usia 40 tahun, kemampuan untuk menghasilkan anak juga maksimal antara 6-8 ekor.
Fakta tersebut diperkuat bahwa Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki dua jenis pari manta sekaligus. Itu artinya, perlindungan penuh harus dilakukan oleh semua pihak. Jika masih ingin menikmati keberadaannya sampai kapan pun, maka semua pihak harus menyadari keberadaannya yang semakin sedikit.
Untuk diketahui, pari manta merupakan ikan pari terbesar dan memiliki kharisma kuat sebagai biota laut. Ikan tersebut memiliki bentang sayap hingga 7 meter, namun tidak berbahaya, dan tidak memiliki racun yang membuat ekomya berbahaya.