Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 pada 2 Desember 2016, menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Adapun, poin penting dalam aturan ini, tak boleh ada lagi pembukaan gambut baru, penetapan kriteria fungsi lindung, ketinggian muka air, sanksi hingga pemulihan.
”Masih ada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) untuk diundangkan, baru bisa berlaku. PP ini ada penambahan pasal untuk penanggulangan, pemulihan dan pencegahan. Bisa melalui restorasi dan rehabilitasi dengan kebijakan ilmu dan teknologi,” kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin (5/12/16).
Revisi ini memang memberikan pro kontra. Pendapat antarkementerian, perusahaan maupun organisasi non pemerintah terkait ketinggian muka air tanah permukaan gambut. Angka 0,6 meter menjadi usulan pengusaha, Kementerian Pertanian dan beberapa pakar, dengan alasan stabilitas ekonomi disokong sawit tak terganggu.
KLHK, organisasi masyarakat sipil dan banyak pakar menyuarakan 0,4 meter. Angka 0,4 meter tak berubah. PP akan mengatur pengukuran ketinggian mengacu pada titik-titik penataan yang telah ditetapkan.
”Pengaturan titik pemantauan (ketinggian muka air) dibandingkan luasan. Lokasi pemantauan mewakili 15% dari keseluruhan konsesi,” kata Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK.
Dengan begitu, katanya, dari total konsesi dibagi per blok pengelolaan, luas mencapai 30 hektar. Setelah itu, lokasi pemantauan ditetapkan dari total blok pengelolaan secara merata di seluruh konsesi, dari hulu, tengah, sampai hilir.
“Misal, perusahaan A memiliki 90.000 hektar, luasan pemantauan 13.500 hektar. Luasan dibagi blok pengelolaan per 30 hektar. Akan ada 450 titik pantau di konsesi ini,” katanya.
Adapun detail aturan dan tata cara penentuan titik itu, akan terakomodasi dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang Tata Kelola Air di Ekosistem Gambut.
Terkait kriteria fungsi lindung, sebelumnya hanya mempertimbangkan satu kubah gambut dalam satu kesatuan hidrologis. Kini, penetapan fungsi lindung paling sedikit 30% dari seluruh luas kesatuan hidrologi gambut (KHG) yang terletak mulai dari dua atau lebih puncak kubah gambut.
Penegakan hukum
Bambang mengatakan, aturan ini menegaskan siapapun yang membakar atau pembiaran kebakaran di lahan gambut bakal terkena sanksi. Ada juga larangan bagi setiap orang membuka lahan baru sampai penetapan zonasi fungsi gambut.
Tak hanya itu, siapapun dilarang membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut mengering, membakar lahan gambut dan membiarkan kebakaran.
Setelah PP ini diundangkan, katanya, jika kebakaran lahan di konsesi akan ada sanksi administrasi. ”Kena kewajiban pemulihan yang menjadi tanggung jawab pemilik usaha,” katanya.
Prosesnya, areal kebakaran diambil sementara pemerintah untuk verifikasi. Yang menangani Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Selanjutnya, akan verifikasi apakah kebakaran atau pembiaran atau hal lain yang dikerjakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Setelah verifikasi, overlay dengan fungsi kawasan wilayah itu oleh Direktorat Jenderal Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Hasil verifikasi, katanya, akan menjadi langkah penetapan sanksi pemerintah berupa sanksi administrasi: pengelolaan lebih lanjut oleh penanggung jawab usaha atau pengurangan areal perizinan.
Adapun, rata-rata verifikasi sekitar satu bulan untuk penentuan izin bisa dilanjutkan atau tidak, luasan berapa terbakar, apakah pengurangan izin dan lain-lain.
Setelah 30 hari penetapan diketahui terjadi kebakaran, perusahaan harus bertanggungjawab terhap beban biaya pemulihan. Pelaksanaan lapangan, berkoordinasi dengan menteri, gurbernur, bupati atau walikota.
Akomodasi moratorium sawit
Aturan ini juga mengakomodasi Peraturan Menteri LHK dan yang akan disepakati melalui Instruksi Presiden, terkait larangan pembukaan lahan atau land clearing gambut. Wacana ini sudah dilontarkan Presiden sejak April lalu. Kini, masih pembahasan atas usulan-usulan masuk ke Menko Perekonomian.
Dirjen Planologi dan Tata Ruang, San Afri, mengakui pertemuan buat bahas ini sudah banyak. Draf sudah di meja Presiden.
Tampaknya, pemerintah ekstra hati-hati membuat aturan ini karena menganggap sawit “nyawa ekonomi Indonesia.”
”Kalau ga hati-hati, ekonomi Indonesia bisa collaps. Pemerintah menganalisa berbagai aspek, jangan sampai menambah persoalan ekonomi nasional yang sekarang sedang berat,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan, moratorium tetap ada dan meminta swasta berjalan bersama dengan kepentingan nasional, yakni, tak mau ada kebakaran hutan dan lahan, dan tata kelola gambut.
”Izin perusahaan sudah cukup banyak, kepentingan rakyat inilah yang harus didorong.”
Tanaman ramah gambut
Setelah penetapan fungsi lindung, kata Bambang, harus restorasi dan boleh menanam dengan tanaman-tanaman cocok gambut. Untuk fungsi budidaya masih boleh tanam sawit dan akasia, dengan syarat memenuhi tata kelola gambut.
”Peta zonasi tata kelola, fungsi lindung dan budidaya masih uji publik,” ucap Karliansyah.
Nanti, katanya, aturan soal tata kelola gambut akan ada petunjuk teknis tertuang dalam Peraturan Menteri LHK, bersama usulan 30 spesies tanaman gambut.
PP ini juga mengubah skala peta KHG disesuaikan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Semula, kebijakan tingkat provinsi paling kecil 1:100.000, kini paling kecil 1:50.000 yang disesuaikan dengan standar Badan Informasi Geospasial.
”PP ini akan mengatur lebih detail tata cara pemulihan gambut, dari sukesi alami, rehabilitasi, restorasi, pemulihan hidrologis, dan vegetasi,” katanya.
Untuk restorasi bersama Badan Restorasi Gambut melalui Tim Restorasi Gambut Daerah di tujuh provinsi prioritas. Provinsi lain, katanya, tetap dalam pantauan KLHK. Langka ini, katanya, juga berdasarkan pertimbangan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perspektif internasional.