Nelayan Teluk Manado Laporkan Kapal Asing Ini. Ada Apa?

Aktifitas Kapal Geo Explorer di Teluk Manado, Sulawesi Utara diduga berdampak kerusakan alat tangkap nelayan tradisional. Di saat bersamaan, sejumlah instansi  pemerintah belum mendapat informasi mengenai aktifitas maupun perizinan kapal yang diduga berbendera dan dimiliki asing tersebut.

Minggu (4/12/2016), Kelo mendapat kabar bahwa rakit miliknya putus dan terombang-ambing di tengah laut. Padahal, alat tangkap itu baru saja dioperasikannya.Merespon kabar tadi, ia segera mengarahkan perahu menuju lokasi rakit dan memindahkannya di dekat pemukiman.

Kelo adalah nelayan yang bermukim di pesisir pantai Malalayang Dua, Manado. Ketika ditemui Mongabay Indonesia, Senin (5/12/2016), ia menawarkan untuk melihat langsung lokasi rusaknya alat tangkap, yang berjarak  15 menit berperahu dari pemukimannya.

“Di sini lokasi rakit saya.Di sebelah sana, tak jauh, rakit kawan saya juga putus,” kata Kelo begitu kami tiba di lokasi yang dimaksud.

Di hadapan kami, sebuah kapal besar dengan tulisan besar ‘survey’ sedang mengapung, diam. Di sampingnya tertulis Rescue Zone. Kemudian, di bagian ujung kapal, ada juga tulisan Geo Explorer  dengan kode “IMO: 6700391”.

Meski demikian, Kelo dan nelayan-nelayan lain belum mengetahui tujuan maupun aktifitas kapal itu di Teluk Manado.  “Kami awalnya menduga, kapal ini milik SAR. Tapi, setelah ditanyakan, ternyata bukan. Mereka juga tidak tahu-menahu,” terang Kelo.

Nelayan menduga, kehadiran kapal ini berdampak pada rusaknya alat tangkap. Sebab,berdasarkan pengamatan nelayan, aktifitas kapal itu di Teluk Manado sudah terlihat sejak hari Sabtu (3/12/2016). Sehari kemudian, sejumlah rakit nelayan diketahui putus.

“(Rusaknya rakit) bukan karena faktor cuaca.Kalau faktor cuaca, kenapa rakit-rakit yang sudah lama dipasang tidak putus,” tanya Kelo. “Apalagi, rakit saya putus hanya sehari sejak kapal itu terlihat beroperasi.”

Setelah mengambil gambar, kami memutuskan untuk berbalik arah. Dari jarak yang tak begitu jauh, nampak Sudirman Hililo, Sekretaris Asosiasi Nelayan Tradisional (Antra) Manado.

Ia memberi isyarat untuk mendatangi speed boat yang juga merupakan bagian dari kapal tadi. Tujuannya, untuk menanyakan aktifitas mereka, serta  memperoleh jawaban soal putusnya rakit nelayan tradisional.

Speed boat yang dimaksud Sudirman memang terlihat sedang melakukan aktifitas di Teluk Manado. Namun, ketika kami menghampiri, awak speed boat tidak bersedia diajak berkomunikasi. Mereka hanya melambaikan tangan untuk menujukkan penolakan. Sejurus kemudian, speed boat tadi bergerak menjauhi perahu-perahu nelayan tradisional.

Nelayan tradisional mendatangi speed boat milik Kapal Geo Explorer di Teluk Manado, Sulawesi Utara pada Senin (5/12/2016). Aktivitas Kapal Geo Explorer diduga merusak alat tangkap nelayan tradisional. Foto : Themmy Doaly
Nelayan tradisional mendatangi speed boat milik Kapal Geo Explorer di Teluk Manado, Sulawesi Utara pada Senin (5/12/2016). Aktivitas Kapal Geo Explorer diduga merusak alat tangkap nelayan tradisional. Foto : Themmy Doaly

Berbendera Saint Kitts and Navis

Dari informasi nelayan, kapal tersebut hanya dijaga seorang ABK berkewarganegaraan Indonesia. Sisanya, diduga ber-KTP asing. Penelusuran informasi kode di badan kapal, kapal survey itu berbendera dan berkepemilikan asing, yaitu Saint Kitts and Nevis, negara federasi dua pulau yang terletak di Kepulauan Leeward, Karibia.

Dalam situs marinetraffic.com, yang diakses Senin (5/12/2016), kapal bernama Geo Exlporer dengan kode 6700391, memang terdeteksi berada di perairan Manado. Kapal berukuran 1748 GT dibuat pada 1967 dan berpangkalan di Basseterre, ibu kota negara Saint Kitts and Navis.

Meski berbendera Saint Kitts and Navis, sejumlah situs menyebut kapal ini dimiliki Ho Choi Marine Ltd.,sebuah perusahaan yang berasal dari Hong Kong, Cina.

Sebelumnya, pada 2 November 2016, seorang fotografer bernama Martin Klingsick, memotret keberadaan kapal Geo Explorer, dengan kode yang sama,sedang berada di Singapura. Foto tersebut kemudian diunggah di situs shipspotting.com pada 5 November 2016.

Nelayan Laporkan Dugaan Pelanggaran Kapal Geo Explorer

Selasa (6/12/2016), Antra Sulawesi Utara merespon keluhan nelayan. Sudirman Hililo, sekretaris Antra Manado mengatakan, pihaknya telah membuat laporan mengenai permasalahan tersebut ke Sat Polair Res Manado. Hingga hari itu, diketahui sudah 4 rakit nelayan putus.

Dalam BAP, nelayan menceritakan kronologis kejadian terkait dugaan pengrusakan alat tangkap, serta jumlah rakit yang mengalami kerusakan. Namun, dalam laporan tersebut,tak disinggung soal jumlah kerugian yang diderita nelayan.

“Kami belum bisa memastikan (sebab putusnya rakit). Hanya menduga, rusaknya sejumlah alat tangkap nelayan ada hubungannya dengan aktifitas kapal tersebut. Sebab, rakit-rakit yang putus, bersamaan dengan aktifitas kapal,” ujar Sudirman Hililo.

Aktifitas kapal Geo Explorer telah memasuki wilayah penangkapan tradisional di Teluk Manado, dan lokasi rusaknya sejumlah rakit juga tidak masuk dalam wilayah pelayaran. “Kalau wilayah pelayaran, tak mungkin nelayan pasang rakit di situ,” kata dia.

Laporan nelayan juga didasarkan UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam UU tersebut, Sudirman menjelaskan, negara harus hadir untuk melindungi nelayan tradisional.

“Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang tersebut menyatakan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, memberikan perlindungan kepada nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam atas risiko yang dihadapi saat melakukan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan usaha pergaraman.”

Dan pada pasal 30 ayat 2 disebutkan resiko yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam sebagaimana dimaksud pada ayat 1, salah satunya adalah, hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman.”

Rakit nelayan tradisional di Teluk Manado, Sulut yang diduga rusak karena aktivitas Kapal Geo Explorer dipindahkan mendekati pesisir pada Senin (5/12/2016). Foto : Themmy Doaly
Rakit nelayan tradisional di Teluk Manado, Sulut yang diduga rusak karena aktivitas Kapal Geo Explorer dipindahkan mendekati pesisir pada Senin (5/12/2016). Foto : Themmy Doaly

Laporan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil petemuan antara pengurus Antra Sulut dengan sejumlah perwakilan instansi pemerintah. Di hari yang sama, Antra Sulut mengundang instansi terkait untuk membahas persoalan rusaknya alat tangkap nelayan di teluk Manado.

Pertemuan di Daseng Panglima, Sekretariat Antra Sulut, dihadiri Polair Polda Sulut, DKP Sulut serta nelayan yang mengalami kerusakan alat tangkap.

Aktifitas dan Perizinan Belum Diketahui

Meski Asosiasi Nelayan Tradisional telah melaporkan dugaan pengrusakan alat tangkap, namun sejumlah instansi pemerintah mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai aktifitas maupun perizinan kapal Geo Explorer di Teluk Manado.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Ronald Sorongan telah mengetahui kabar putusnya rakit-rakit nelayan itu, namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi mengenai aktifitas maupun perizinan kapal Geo Explorer.

“Saya juga belum tahu secara pasti,karena kami belum mendapat informasi mengenai kapal itu. Saya lagi koordinasikan kasus ini. Kami juga berencana mengkomunikasikan permasalahan ini dengan Bakamla (Badan Keamanan Laut),” ujar Ronald.

Menyikapi persoalan tersebut, ia mengaku telah menurunkan sejumlah petugas untuk memperoleh informasi yang akurat di lapangan. Dia berharap, dalam waktu singkat, masalah rusaknya alat tangkap nelayan bisa segera terselesaikan.

“Sejauh ini, petugas PPNS kami sudah ditugaskan mencari informasi di lapangan. Untuk sementara, saya sedang menunggu laporan lanjutan. Sebab, ada laporan (aktifitas kapal) berdampak kerusakan rakit-rakit nelayan,” terangnya ketika dihubungi Mongabay.

Thalib, Katimsus Dit Polair Polda Sulut, yang menghadiri pertemuan bersama Antra Sulut, juga belum mengetahui secara pasti seluk-beluk kapal Geo Explorer di teluk Manado.

“Saya tidak tahu, kapal ini survey dalam rangka apa, izin dari mana. Tidak ada pemberitahuan. Nelayan juga sudah menanyakan pada Polair, Polda, Perikanan, Kesyahbandaran maupun Bakamla, tak ada yang mengetahui soal kapal itu,” jelasnya.

Thalib menduga,kapal Geo Explorer tadi bisa saja sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat,namun ia menyesalkan tidak adanya koordinasi dengan pemerintah daerah. Sehingga, terkait perizinan, pihaknya masih menunggu proses penelusuran informasi mengenai kapal itu.

“Seharusnya, kapal itu berkoordinasi dengan instansi terkait, misalnya Polair, Syahbandar, Bakorkamla, maupun Pemerintah Provinsi. Soalnya, mereka beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.”

Saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini, ia tak mau berspekulasi. Thalib mengaku masih menunggu proses dan perkembangan kasus. “Langkah kedepan, tergantung laporan yang dibuat oleh nelayan tradisional,” pungkasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,