Polisi Lepaskan Satwa Malang Ini di Pantai Kuta. Kenapa?

Pagi tadi suasana Pantai Kuta agak berbeda. Beberapa anggota polisi berseragam biru terlihat sibuk di pinggir pantai. Salah satunya terlihat memerintahkan yang lain untuk menggotong dua penyu berukuran besar.

“Ayo taruh penyunya disini,” kata Direktur Direktorat Kepolisian Perairan (Dirpolair) Polda Bali Kombes Pol Sukandar sambil menunjuk pasir di Pantai Kuta, Bali pada Jumat (09/12/2016). Dibantu beberapa orang lainnya, dua penyu hijau (Chelonia midas) dan 3 ekor penyu lainnya berukuran cukup besar ditaruh di bibir pantai.

Kemudian dua penyu itu beringsut pelan menuju ke pantai dan berenang bebas di lautan, disaksikan petugas Polairud, perwakilan dari PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) Kementerian Kelautan dan Perikanan, sukarelawan penggiat konservasi dan turis yang tertarik melihat peristiwa itu.

Lima ekor penyu hijau itu akhirnya berenang bebas di lautan setelah sebelumnya hendak diselundupkan dan diketahui oleh petugas Ditpolair Polda Bali di Pantai Lagoon, Desa Serangan, Denpasar, pada Senin (05/12/2016).

Penyu itu rencananya akan diselundupkan menggunakan sampan yang mendarat di Desa Serangan. Aparat kepolisian yang menaruh curiga terhadap sampan tersebut kemudian melakukan penggerebekan. Namun sayangnya, saat penggerebekan, sampan yang dicurigai bersama satu unit mobil minibus warna Silver berhasil kabur. Dan tertinggal dua ekor penyu hijau yang kemudian dititiprawatkan ke Turtle Conservation and Education Centre (TCEC) Serangan Bali.

Dirpolair Kombes Pol Sukandar, mengatakan, aksi penyelundupan penyu ini bukan pertama kali di Bali. Dalam kurun waktu 2016 ini, Polda Bali telah menggagalkan upaya penyelundupan penyu sebanyak dua kali dengan mengamankan 47 ekor penyu.

Dua dari lima ekor penyu hijau (Chelonia midas) yang dilepasliarkan di Pantai Kuta, Bali pada Jumat (09/12/2016). Foto : WWF-Indonesia
Dua dari lima ekor penyu hijau (Chelonia midas) yang dilepasliarkan di Pantai Kuta, Bali pada Jumat (09/12/2016). Foto : WWF-Indonesia

Penyu merupakan satwa dilindungi baik nasional maupun internasional, melalui melalui UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDHAE) dan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. “Karena itu kami dari Ditpolair Polda Bali berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan penyu melalui penegakan hukum yang optimal,” katanya.

Meskipun tentunya hal ini tak mudah dan memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Mengingat modus operandi perdagangan penyu di Bali terus berubah-ubah dikarenakan nilai ekonominya yang terbilang tinggi dan akses masuknya penyu ke wilayah Bali cukup banyak.

Melalui penggagalan penyelundupan kali ini, Sukandar berharap penyelundupan penyu di Bali berangsur-angsur dapat menurun seiring telah adanya TCEC Serangan selaku lembaga yang telah menyediakan penyu untuk kepentingan upacara adat masyarakat Bali Selatan. Sedangkan bagi para peminat daging penyu tidak lagi diperkenankan mengkonsumsinya karena melanggar aturan hukum dan dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda mencapai Rp100 juta.

Sebelum dilepasliarkan, penyu-penyu itu dititiprawatkan sementara di TCEC Serangan untuk diperiksa medik veteriner dan perawatan lebih lanjut sebelum dilepaskan. Penanganan dilakukan secara cepat di bawah supervisi tim Kedokteran Hewan Universitas Udayana dan WWF Indonesia. Pasca tiga hari direhabilitasi, kini penyu tersebut dinyatakan sehat dan siap dilepaskan ke laut.

Menurut I Made Sukanta, Direktur TCEC Serangan bahwa penitipan penyu oleh Ditpolair Bali pada kali ini terbilang sangat sedikit dibandingkan beberapa kali penggagalan sebelumnya.

Sukanta menambahkan pada 6 April 2016 Ditpolair Bali setidaknya telah menitipkan Penyu di TCEC Serangan mencapai 40 ekor, dimana rata-rata penyu tersebut mengalami kondisi dehidrasi berat dan infeksi pada sirip depannya.  Hasil perawatan tim Medik TCEC selama 1 minggu, 34 ekor penyu tersebut telah dinyatakan sehat dan telah dilepaskan, 2 ekor diantaranya mati dan 4 ekor lainnya masih dititipkan hingga saat ini di TCEC sebagai barang bukti persidangan.

Direktur Ditpolair Polda Bali Kombes Pol Sukandar (kiri) dan Wadirpolair Polda Bali AKBP Eddy Sulistiyanto melakukan observasi satu dari lima ekor ekor penyu hijau (Chelonia midas) sebelum dilepasliarkan di Pantai Kuta, Bali pada Jumat (09/12/2016). Foto : Dwi Suprapti/WWF-Indonesia
Direktur Ditpolair Polda Bali Kombes Pol Sukandar (kiri) dan Wadirpolair Polda Bali AKBP Eddy Sulistiyanto melakukan observasi satu dari lima ekor ekor penyu hijau (Chelonia midas) sebelum dilepasliarkan di Pantai Kuta, Bali pada Jumat (09/12/2016). Foto : Dwi Suprapti/WWF-Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Konservasi Spesies Laut WWF Indonesia Dwi Suprapti mengatakan, berdasarkan pengamatannya selama periode tahun 2016 setidaknya telah 6 kali upaya penegakan hukum terhadap pemanfaatan penyu secara ilegal ke Bali. Dimana sejumlah 154 ekor penyu telah berhasil diamankan. Hal ini berarti pemanfaatan penyu di Bali masih terbilang tinggi.

Oleh karenanya diperlukan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum baik di Bali maupun propinsi lainnya yang menjadi sumber perburuan dan penampungan penyu untuk lebih ketat dalam pengawasannya.

Pada kesempatan yang sama, S Kepala BPSPL (Balai Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dan Laut) Denpasar, Suko Wardono mendukung langkah Ditpolair Bali dalam upaya penegakan hukum terhadap perdagangan penyu yang masih cukup marak terjadi di wilayah Bali.

“Sebagai unit pelaksana teknis, BPSPL Denpasar berkomitmen melaksanakan UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU Kelautan dalam konservasi jenis ikan termasuk penyu. Konservasi penyu sangat strategi bagi pemerintah indonesia khusunya Bali sebab  penyu merupakan migratori spesies yang melintasi banyak negara. Sehingga pengelolaan penyu di Indonesia juga menjadi perhatian dunia,” kata Suko.

Untuk itu, lanjutnya, komitmen dan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kelompok masyarakat pelestari penyu dan masyarakat dalam menjaga fungsi penting penyu sangat penting. “Kami berharap dukungan dan peran serta seluruh pihak bersama-sama KKP dalam mengelola sumberdaya perikanan dan kelautan termasuk penyu, agar tetap lestari,” tambah Suko.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,