Bertahun-tahun Rusa Sambar Ini Hidup di Tengah Kota

Dua rusa sambar (Cervus unicolor) dipelihara di tengah Kota Medan, tepatnya,  Jalan Karya Dalam, Medan Barat, Sumatera Utara, . Mereka sering menjadi tontonan warga saat sore. Ada yang memberikan daun ubi. Tak sedikit memberikan makanan asal, tanpa pengawasan.

Rusa sambar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 masuk satwa dilindungi. IUCN, menggolongkan rusa ini satwa rentan alias menghadapi risiko kepunahan di alam liar. Meskipun berdasarkan konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar (CITES), rusa ini belum masuk Apendiks.

Warga setempat Evan Siregar, mengatakan, dua rusa itu sekitar enam tahunan di lapangan dikelilingi pagar besi itu. Pepohonan tampak satu dua dan tempat berlindung satwa dari panas dan hujan tak ada.

Sebelumnya, kata Siregar, dulu ada empat rusa, dua pejantan dan induk belakangan tak terlihat lagi. Kabar yang mereka dengar, sepasang rusa sudah dipotong, kepala diambil dengan tanduk cukup panjang.

Dia tahu rusa ini satwa dilindungi. Warga sempat melaporkan pada Polsek Medan Barat dan Dinas Kehutanan. Sayangnya, sampai kini, tak ada tanggapan atau tindakan apapun bahkan sampai sepasang rusa tak lagi ada.

“Sampai sekarang mereka tetap di lapangan terbuka, dan menjadi tontonan warga yang beri makanan sembarangan. Itu bisa ancam satwa ini.”

Kepala Balai Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakum) Sumatera, Halasan Tulus, meminta anggotanya menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Sesuai UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) rusa sambar tak boleh dipelihara tanpa izin, diperdagangkan, apalagi sampai diburu dan dibunuh.

“Langsung saya perintahkan kepala seksi wilayah Medan mengusut. Jika ada pelanggaran, kita proses hukum,” katanya.

Rusa sambar. Foto: Ayat S Karokaro
Rusa sambar. Foto: Ayat S Karokaro

Mereka akan memeriksa status dua rusa ini. “Apakah pemiliknya mengantongi izin penangkaran atau tidak. Jika tidak, ada pelanggaran.”

Gakum Sumatera juga akan menyelidiki asal usul dua rusa ini, apakah hasil perburuan dari alam atau tidak. Dia juga akan mendalami informasi masyarakat soal dua lagi yang sudah tak di lokasi. Mereka juga mendalami, ada transaksi jual beli satwa dilindungi ini atau tidak.

Dia mengatakan, jika ada unsur pidana, akan penyitaan dan memasukkan mereka ke karantina.

Herbert Aritonang, Kepala Seksi Wilayah II Stabat, BBKSDA Sumut mengatakan. dilihat dari bentuk, rusa sudah dewasa, bisa terlihat dari rangga sudah bercabang-cabang. BBKSDA juga akan menelusuri dokumen kepemilikan dua rusa ini.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,