Lawan Churchill Mining, Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional

Kabar baik. Pemerintah Indonesia baru memenangkan gugatan dari dua perusahaan tambang batubara di arbitrase internasional, Majelis Tribunal Internasional Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID), Washington DC, Amerika Serikat. Dua perusahaan tambang batubara asal Inggris dan Australia ini menggugat karena tak terima kala Pemerintah Kutai Timur, Kalimantan Timur, mencabut izin usaha anak perusahaan mereka.

Putusan Majelis Tribunal ICSID menolak semua gugatan kedua perusahaan tambang. Kemenangan ini karena terbukti ditemukan ada 34 dokumen kedua perusahaan tambang tak sah dalam memperoleh perizinan pertambangan.

Berdasarkan putusan bernomor perkara ARB/12/14 (Churchill Mining PIc Vs RI) dan ARB/12/40 (Planet Mining Vs RI) pada 6 Desember 2016, pemerintah Indonesia memenangkan gugatan US$1,31 miliar atau setara Rp17 triliun.

”Kita senang dengan perjuangan cukup lama sejak 2011. Kita telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp26,8 triliun,” kata Freddy Haris, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Mongabay melalui saluran telepon, Jumat (9/12/16).

Adapun Rp26,8 triliun itu, katanya, hasil kalkulasi atas gugatan Churchill kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Indonesia US$2 miliar (Rp26,8 triliun) pada 22 Mei 2012 melalui ICSID. Perusahaan ini juga merasa dirugikan USD$1,8 miliar karena ada pencabutan izin usaha tambang oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor.

Dua perusahaan tergugat itu adalah Churchill Mining PIc asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd asal Australia. Churchill memiliki izin tambang sekitar 350 kilometer persegi di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kutai Timur,  hasil mengakuisisi  75% saham empat IUP batubara PT Ridlatama Group. Sedangkan, Planet Mining adalah anak perusahaan dari Churchill.

“Ini sebuah sejarah kemenangan pertama Indonesia dalam gugatan arbitrase internasional,” katanya.

Selain itu, Indonesia mendapatkan dana kompensasi atas biaya selama masa persidangan, US$8,646.526 juta atau Rp 115,86 miliar.  Dana ini yang mampu diklaim pihak kalah sebanyak 75% dari total persidangan. ”Perkiraan US$250,000 per persidangan, belum termasuk pengacara,” ucap Freddy.

Meskipun begitu, Indonesia wajib membayar biaya administrasi US$800.000. Putusan ini bersifat final dan tak bisa ada upaya banding membatalkan empat dokumen IUP.

Dia bilang, pemerintah sudah memiliki skema pengambilalihan. ”Selepas ini, nanti kami akan minta aset-asetnya, kita akan kejar dan kalau bisa kita freeze aset mereka, nanti kita akan ajukan dokumen-dokumen.”

Sebelumnya, dalam proses peradilan ini, banyak pihak merasa pesimis, terlebih Indonesia sempat kalah hingga empat kali dalam persidangan. Tak hanya itu, banyak penawaran ‘lobi-lobi’ agar out of settlement (penyelesaian di luar pengadilan).

”Kita perlu konsisten pada komitmen, karena nanti disuruh bayar dan akan berdampak akan muncul investor-investor nakal,” katanya.

Kasus ini berawal 2010. Awalnya, Churchill Mining memasukkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Samarinda, atas surat pembatalan IUP pada 2010. Kala itu,  Bupati Kutai Timur, Isran Noor. PTUN memutuskan putusan bupati sesuai prosedur.

Churchill banding ke PPTUN Jakarta Agustus 2011, dengan putusan menguatkan PTUN Samarinda, serupa kala kasasi di Mahkamah Agung.

 

 

Peringatan bagi investor asing

Freddy menegaskan, Indonesia mau menyampaikan bahwa langkah ini pesan kepada investor asing, agar menanamkan modal di Indonesia dengan jalur benar. “Jangan coba-coba bermain,” katanya.

Dia bilang, terkadang permasalahan berada pada tingkat daerah, dimana terjadi tumpang tindih perizinan. ”Mereka terdesak untuk pendapatan daerah, padahal jangan membuat izin asal-asalan. Seringkali keuntungan tak datang ke negara kita.” Dia berharap, kasus ini juga pembelajaran bagi pemerintah daerah.

Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, masalah perizinan perlu diwaspadai setiap musim politik menjelang dan sesudah pilkada.

”Selain merusak lingkungan, tindak korupsi ini mengancam kedaulatan negara di proses hukum internasional,” katanya.

Merah pun mengapresiasi kemenangan Indonesia melawan korporasi luar negeri. ”Ini seharusnya menjadi pengingat bagi rezim Jokowi untuk tak tunduk pada korporasi transnasional,” katanya.

Meski demikian, katanya, kasus ini hanya sebagian ancaman kecil saja dibandingkan dengan ancaman lain. Kasus ini,  memiliki akar permasalahan pada keangkuhan korporasi transnasional di Indonesia, yakni, bilateral investment treaty (BIT), merupakan perjanjian bilateral Pemerintah Indonesia dengan negara lain. ”Yaitu antara Inggris dan Indonesia yang jadi dasar gugatan Churchill Mining atas Indonesia dalam kasus ini.”

Untuk itu, Merah mengusulkan Indonesia melakukan beberapa hal. Pertama, perlu ada negosiasi ulang terkait status BIT. Perjanjian ini masih menjadi ancaman bagi Indonesia jika tak direvisi dan dibatalkan.

Kedua, terjadi persaingan korporasi di lapangan. ”Pertarungan korporasi tambang antara bendera Indonesia melawan bendera asing lebih banyak menguntungkan pihak lain,” katanya.

Terakhir, soal keselamatan lingkungan dan rakyat seringkali terbaikan dengan keputusan kemenangan kasus ini.

Merah mengingatkan, kasus ini jangan menjadi peluang untuk perpindahan IUP dari bendera asing ke bendera Indonesia.

”Lingkungan tetap kalah atau negara benar-benar menang kalau lingkungan dan rakyat bebas dari tambang manapun.”

Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim mengatakan, perusahaan hingga kini berhenti operasi sejak izin dicabut.

Dia bilang, perlu penataan ruang dan perizinan agar tak tumpang tindih serta penertiban izin perlu dilakukan untuk tindak lanjut pemerintah daerah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,