Dinas Kehutanan Sumatera Barat menyerahkan 66 permohonan hak pengelolaan hutan desa dan izin usaha hutan kemasyarakatan (HKm) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Padang, Jumat, (9/12/16).
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia langsung menyerahkan kepada Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadi Daryanto. Prosesi penyerahan dokumen juga didampingi Wali Nagari Timbulun Sijunjung, perwakilan masyarakat pengusul, Perkumpulan Qbar, dan KKI Warsi.
Dokumen-dokumen dengan luasan 58.380 hektar ini merupakan permohonan tersebar di seluruh kabupaten kecuali Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai. Jumlah ini terdiri dari 36 Hutan Nagari dan enam HKm.
Hadi Daryanto mengatakan, percepatan perhutanan sosial ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo mencadangkan 12,7 juta hektar hutan.
Instruksi perhutanan sosial ada dan menteri mengeluarkan Permenlhk soal perhutanan sosial untuk menjawab itu. Salah satu bunyi aturan itu, pengurusan permohonan hutan desa dan HKm lebih singkat hanya hitungan hari.
Dia mengatakan, dalam mengurus izin perhutanan sosial membutuhkan waktu 14 hari, sedikit lama dari perizinan investor swasta 3,5 jam.
“Kita membutuhkan waktu sedikit lama untuk perizinan perhutanan sosial karena akan verifikasi lapangan dan membuatkan peta,” katanya.
Dalam penyerahan permohonan itu masyarakat di nagari berharap segera diproses dan izin pengelolaan keluar. Hingga warga bisa memanfaatkan sekaligus melindungi hutan nagai masing-masing.
“Kita sangat bersyukur atas bantuan Warsi dan Qbar yang menyiapkan seluruh 66 dokumen permohonan ini,” kata Hendri Oktavia, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar.
Menurut dia, usulan ini sebuah lompatan besar sekaligus membuktikan komitmen peningkatan perhutanan sosial.
“Ini hasil usaha dan komitmen kita dalam perhutanan sosial, tentu atas berkerjasama dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Dia berharap, kementerian segera menindaklanjuti permohonan hak pengelolaan hutan desa atau nagari ini dalam bentuk surat keputusan.
“Kami sama-sama berharap agar Ibu Menteri bisa segera menindaklanjuti permohonan ini.”
Direktur Perkumpulan Qbar, Mora Dingin mengatakan, fasilitasi mereka demi mengembalikan wilayah kelola kepada masyarakat adat dan masyarakat pinggir hutan yang selama ini termarginalkan.
Perhutanan sosial, katanya, diharapkan memberikan legalitas dan kepastian hukum pengelolaan hutan bagi masyarakat. Mereka bisa merehabilitasi lahan kritis, sambil memanfaatkan potensi hutan.