Sikapi Putusan Mahkamah Agung soal Semen Rembang, Apa Kata Pemerintah?

Mahkamah Agung memenangkan Peninjauan Kembali (PK) warga dengan Keputusan No.99/PK/TUN/2016 soal perintah pencabutan izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia di Rembang. Gubernur Jawa Tengah, per 9 November 2016 malah membuat izin lingkungan. Tindakan ini bikin protes banyak kalangan.

Rapat gabungan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, KSP , Gubernur Jateng dan Direksi PT Semen Indonesia pun digelar di Jakarta, Rabu (14/12/16). Rapat itu menyepakati dalam menyikapi putusan MA, pemerintah membuat tim kecil.

Tim itu terdiri dari Pemprov Jawa Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kantor Staf Kepresidenan, serta PT Semen Indonesia. Tim akan dikomandoi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam konferensi pers usai rapat mengatakan, pemerintah taat pada keputusan pengadilan dan akan lakukan perbaikan. Dalam minggu ini, katanya,  tim kecil akan bekerja.

“Saya masih punya waktu sampai 17 Januari (2017). Di tanggal itu akan keluar keputusan berkaitan perintah putusan PK,” katanya.

Dia bilang, tim akan melibatkan pra pakar hukum lingkungan. “Kita carikan jalan keluar paling baik. Kita garansi apa yang dituntut dan diinginkan masyarakat apa yang tertuang dalam PK itu,” katanya.

Tim kecil, katanya, akan bicara dan menindaklanjuti seluruh putusan pengadilan termasuk izin penambangan, dampak yang terjadi, dan wilayah cekungan air tanah. Hasil kajian itu, akan jadi dasar untuk menerbitkan SK Gubernur. “Isi SK akan bergantung pada keputusan ini,” katanya.

Ganjar mengatakan, tim kecil itu diperlukan karena dalam putusan PK dinyatakan bahwa pihak Pemprov Jateng harus menjawab dalam waktu 60 hari.

“Kalau ga jawab, maka kami tak konstitusionalis sebagai Gubernur.”

Dia bilang, meskipun ada tim ini tak mengganggu proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis  (KLHS) yang tetap bekerja di Jateng. “Tetap bekerja pararel. Jangan khawatir,” katanya.

Beberapa waktu lalu, masyarakat Rembang dibuat resah dengan beredarnya salinan draft yang dianggap sebagai izin baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng. Namun Ganjar tegas menolak bahwa itu merupakan izin lingkungan baru yang diberikan kepada PT Semen Indonesia.

“Anda belum baca. Tidak ada izin baru. saya jelaskan, jadi itu ada surat yang masuk pada saya dari direktur teknik PT Semen Indonesia. Ia hanya mengganti nama Semen Gresik jadi Semen Indonesia. Ada pengurangan luasan lahan, ada untuk jalan, pabrik, dan luasan penambangan. Jadi itulah isi yang ada itu, belum bergerak ke mana-mana. Ini addendum. Karena namanya berubah, maka izin lingkungan juga harus diganti. Kalau berubah nama kan berubah akte, sesimpel itu aja,” katanya.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pada 17 Januari, akan keluar keputusan apakah mencabut SK atau tidak sesuai perintah pengadilan.

“Berbagai masukan catatan masuk tim kecil. KLHS tetap jalan karena bicara untuk seluruh Jateng. Karena ada kasus, kita harus studi cepat. Dalam tiga minggu,  saya minta Dirjen memberikan kajian tentang ekonomi, ekologis dan kewilayahan cekungan air tanah yang banyak disebut dalam PK,” katanya.

Jika melihat seluruh situasi, katanya, catatan ini akan dalam perbaikan-perbaikan, termasuk perbaikan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), teknologi dan lain-lain hingga bisa menjawab persoalan publik yang terangkus dalam putusan PK.

“Beberapa hal prinsip udah bisa kita peroleh. Seperti lingkungan, substansi KLHS, penyesuaian Amdal, dan perlu kedepankan teknologi. Tim kecil itu akan mengecek. Kalau lihat di dokumen, nyebut wilayah mana, desa apa, saya lagi suruh cek betul, berkaitan dengan goa sumber air, air bawah tanah, dan lain-lain. Enggak bisa diputusin sekarang. Karena ada data dan lain-lain yang harus masuk,” katanya.

Dia belum bisa bilang Semen Indonesia jalan atau setop karena masih mengkaji data-data kembali. “Maka, enggak bisa hari ini diselesaikan. Masih ada waktu. Saya minta data komplet dulu. Bagaimana mau nyetop kegiatan kalau data enggak lengkap? Susah dong. Sama aturan yang dilihat seperti apa, aturan presiden, menteri ESDM-nya, kalau dari KLHK prosedurnya,” katanya.

Moratorium pabrik semen Jateng

Beberapa investor juga mengincar pertambangan semen di Pati, Gombong, sampai Wonogiri. Di Gombong, kata Ganjar, dia sendiri yang memimpin penilaian Amdal. “Lalu saya tanya panel ahli, penilai, anda mau ada pertanyaan gak ke mereka? Maka ditanyakan data geologis dan teknis. Mereka gak bisa ngasih, akhirnya kita gak bisa kasih izin itu semen Gombong karena gak lolos Amdal.”

Begitu juga di Wonogiri. Ada perusahaan mengajukan izin baru, ternyata tak sesuai RTRW. “Maka sorry saya gak mau. Saya sampaikan ke Bu Menteri bagaimana tingkat urgensinya? Sejak saya memimpin dan ke depan saya bilang ke Bu Menteri, moratorium ajalah pabrik semen,” katanya.

Siti setuju dengan moratorium izin-izin baru pabrik semen di Jateng.

“Ini masih akan diputuskan, nanti kita lihat di KLHS Kendeng Utara. Sekarang di Jateng ada sembilan lokasi usulan pabrik semen. Pak Gubernur sudah mengatakan akan moratorium. Kalau moratorium nasional, harus kita pelajari dulu. Paling tidak Jateng dulu.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,