Izin dan Operasi Tambang Bermasalah, LBH Gugat Gubernur Sumbar

LBH Padang menggugat Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut surat izin operasi produksi pertambangan kepada perusahaan PT Geominex Sapek di Solok Selatan.  Sidang perdana digelar di PTUN, Rabu (14/12/16).

Gugatan diajukan karena Gubernur mengabaikan surat permohonan LBH Padang soal permohonan pencabutan Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 540/16/IUP/DESDM/BUP-2010. Surat itu tentang Persetujuan Perubahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi jadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Geominex Sapek.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara ini, dihadiri kuasa hukum LBH Padang, Kautsar dan Aldi Harbi dan Kuasa Hukum Gubernur, Desi Ariati dan Yeni Novarita dari bagian bantuan hukum dan HAM, Biro hukum Pemerintah Sumbar.

Dalam gugatan itu, LBH Padang menyebutkan, alasan pencabutan karena izin menyalahi prosedur. Surat keputusan itu, tak hanya menyesuaikan judul kuasa pertambangan menjadi IUP, juga mengubah substansi keputusan dengan menambah luasan IUP semula 199 hektar menjadi 322 hektar serta menambah jangka waktu izin. Karena itu,  keputusan harus dipandang sebagai pemberian konsesi baru.

“Bagaimana mungkin bupati mengeluarkan IUP hanya dengan mengubah judul. Padahal konsesi baru, prosedur harus mengacu kepada UU Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Kausar di hadapan majelis hakim dipimpin Fitriamina, dengan anggota Andi Noviandri, dan Fajri Citra Resmana.

Pengusulan izin, katanya, harus mulai dari awal, perlu ada evaluasi kembali termasuk peta, izin lingkungan, rencana kerja dan seluruh persyaratan.

Bukan itu saja, katanya, IUP terbit,  setelah UU Pertambangan Mineral dan Batubara harus melewati prosedur lelang. Sedang izin bupati ini, penunjukan langsung hingga izin cacat prosedural.

Majelis hakim yang menyidangkan gugatan LBH Padang kepada Gubernur Sumbar atas izin operasi perusahaan tambang. Foto: Vinolia
Majelis hakim yang menyidangkan gugatan LBH Padang kepada Gubernur Sumbar atas izin operasi perusahaan tambang. Foto: Vinolia

Geominex Sapek, katanya,  sebagai pemegang izin dalam temuan LBH Padang juga sudah tak melaksanakan kewajiban baik ditetapkan dalam IUP maupun kewajiban berdasarkan UU.

Pertama, Geominex Sapek tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan padahal hasil pemetaan LBH Padang izin di hutan produksi bahkan sebagian di kawasan lindung.

Kedua, Geomenix Sapek diduga menambang di luar konsesi sejak 2010-2011. Ketiga, Geominex Sapek diduga menambang ilegal pada 1997-2006 padahal izin eksploitasi baru keluar 2008.

Keempat, Geominex Sapek diduga sudah tak produksi sejak 2011. Kelima, perusahaan sudah tak membayar iuran tetap 2011-2014 hingga merugikan negara.

Keenam, perusahaan menjalankan kewajiban menjaga lingkungan, merusak lingkungan, dengan meninggalkan bekas lubang-lubang tambang terbuka di sepanjang aliran sungai.

LBH Padang meminta majelis hakim untuk mewajibkan Gubernur menerbitkan surat pencabutan izin usaha pertambangan Nomor: 540/16/IUP/DESDM/BUP-2010 tentang persetujuan perubahan kuasa pertambangan eksploitasi jadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada Geominex Sapek.

Aldi Harbi, kuasa hukum LBH Padang lain menerangkan permohonan pencabutan izin kepada Gubernur dikirimkan langsung dan diterima lengkap pada 17 November 2016. Setelah lewat 10 hari kerja, Gubernur tak menindak atau mengeluarkan keputusan.

Sesuai UU Administrasi Pemerintahan, permohonan yang tak ditindaklanjuti badan atau pejabat pemerintahan dengan keputusan atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum. PTUN, katanya, berwenang memutuskan permohonan memperoleh putusan penerimaan permohonan yang diajukan.

“Ini mekanisme baru berdasarkan UU Aparatur Pemerintahan sekaligus memperluas kewenangan PTUN. Melalui mekanisme ini, ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan oleh pejabat publik menjadi lebih terbuka,” katanya.

Kuasa Hukum Gubernur Sumbar, Desi Ariati mengatakan, proses pencabutan izin ada di Kementerian Pekerjaan Umum. “Itu ada aturan tak serta-merta jadi.”

Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah,  kewenangan ada di provinsi, sementara yang digugat izin 2010 masih kewenangan bupati.

“Mungkin mereka (LBH Padang) sudah minta informasi ke Dinas ESDM provinsi tapi saat itu karena masih ada proses administrasi belum bisa dikeluarkan, tetapi si pemohon sudah melakukan gugatan obyek fiktif positif tadi.”

Mereka, katanya, akan menjelaskan pada sidang selanjutnya bahwa kewenangan saat ini ada di proviinsi tetapi ada proses administrasi yang mesti dilalui. “Apakah izin itu dicabut atau ditinjau kembali ada proses dan prosedur. Itu akan dilakukan oleh instansi terkait mengurus izin tambang.”

Ahli Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuslim, mengatakan, prinsip umum administrasi yang berwenang mencabut keputusan adalah pejabat yang menerbitkan keputusan. Karena kewenangan menerbitkan IUP berdasarkan UU Pemerintahan Daerah,  menjadi kewenangan Gubernur. Jadi, dengan Gubernur berwenang mencabut (contrarius actus) IUP.

Tim terpadu saat survei ke lokasi tambang emas milik PT Geominex Sapek di sungai Batang Hari 21 Maret 2013. Foto: dokumen Dinas Kehutanan Sumbar
Tim terpadu saat survei ke lokasi tambang emas milik PT Geominex Sapek di sungai Batang Hari 21 Maret 2013. Foto: dokumen Dinas Kehutanan Sumbar
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,