Bercermin dari Kasus Rembang: Sulitnya Warga Dapatkan Keadilan Walau Menang Pengadilan Tertinggi

Sukinah tak menyangka, perjalanan sejauh 130 Kilometer lebih, dari Kabupaten Rembang menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang berbuah kebohongan. Setiap langkah kaki bersama ratusan warga lain, diiringi doa untuk Ibu Bumi di Pegunungan Karst Kendeng.

Ibu bumi wes maringi, ibu bumi dilarani, ibu bumi kang ngadili. LaillahaIlallah, Muhammdur Rosulullah.” Doa ini mereka ucapkan setiap langkah kaki.

Pada 9 Desember 2016, Sukinah mendengar langsung Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sudah menerbitkan izin lingkungan baru.

Raut muka ratusan warga pun terlihat kecewa dan marah.  “Dulu janji jika warga menang tak akan ada pabrik semen. Ketika putusan Mahkamah Agung memenangkan warga, Gubernur ingkar janji,” katanya.

Baca juga: Lawan Pabrik Semen, Mahkamah Agung Menangkan Warga Rembang

Semangat perjuangan mereka tak surut. Mereka kompak dan makin bersemangat melawan.  Senin, (19/12/16), mereka aksi mendirikan tenda perjuangan di depan Kantor Gubernur Jateng, dan tak akan pulang ke desa hingga zjin lingkungan dicabut dan pabrik semen ditutup.

Dukungan terhadap warga yang menolak pembangunan pabrik semen atau Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di Rembang makin meluas. Gus Nuril Arifin,  pengasuh Pesantren Soko Tunggal Semarang, datang langsung ke tenda.

Baca juga: Sikapi Putusan Mahkamah Agung Soal Semen Rembang, Apa Kata Pemerintah?

Dulu, katanya, ketika datang ke pondok saat pencalonan Gubernur akan berpihak pada kaum tani, janji itu diingkari.

Warga berjuang dengan hati tulus meminta penguasa mendengarkan rakyat. Dia bilang,  Al-Quran jelas menyatakan, pemimpin itu menyejahterakan orang. Warga ini punya misi sangat luhur melestarikan Ibu pertiwi.

Menurut Gus Nuril, Ganjar Pranowo harus segera menghentikan operasi pabrik semen di Rembang. Gubernur tak perlu malu pada perusahaan yang mendirikan pabrik.

“Diberi kekuasaan untuk merusak alam, ini tidak konsekuen janji. Kebijakan munafik dan tak boleh diteruskan,” kata Gus Nuril, Selasa, (20/12/16).

Di Jakarta, pada 22 Desember 2016,  Komite Nasional Pembaharuan Agraria (KNPA) bersama JMPPK di Kantor Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyikapi Gubernur Jateng mengeluarkan izin baru dengan dalil “hanya berupa amandemen bukan izin baru.” Alasannya, perusahaan berganti nama dari PT. Semen Gresik ke PT. Semen Indonesia. Termasuk perubahan luasan tambang dari 520 hektar menjadi 293 hektar, di lokasi dan kegiatan yang masih sama dengan izin sebelumnya.

Di kaki pegunungan Kendeng pepohonan Jati ditanami untuk memaksimalkan resapan air. Foto: Tommy Apriando
Di kaki pegunungan Kendeng pepohonan Jati ditanami untuk memaksimalkan resapan air. Foto: Tommy Apriando

Dewi Kartika, Sekjen KPA mengatakan,  pembatalan izin berdasarkan putusan Peninjauan Kembali MA, seperti diatur dalam Pasal 40 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbunyi “dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.”

Dengan begitu, kata Dewi, seluruh kegiatan Semen Gresik dibatalkan. Tak ada dasar hukum pengecualian apabila perusahaan telah berganti nama.

“Hukuman pembatalan izin tetap melekat. Jelaslah Ganjar Pranowo melakukan perbuatan melawan hukum karena mengingkari kekuatan hukum tetap dan final,” katanya.

Tambang semen, katanya, selain menggusur lahan, eksploitasi operasi pabrik akan merusak Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng yang menopang kebutuhan air bagi sekitar 153.402 petani Rembang. Padahal,  Watuputi telah ditetapkan Presiden melalui Keputusan Presiden RI nomor 26/2011 sebagai salah satu CAT dilindungi.

Hak petani atas tanah jelas dijamin UU.  Penerbitan izin pembangunan pabrik semen oleh Pemerintah Jateng, katanya,  tanpa memperhatikan dampak sosial, budaya, ekonomi din ekologis yang lebih utuh dan luas, merupakan tindakan merampas hak-hak dasar warga. Para Sedulur Sikep menggantungkan hidup sebagai petani. Dalam keseharian, katanya, warga Kendeng membutuhkan tanah, sekaligus air sebagai tiang penopang keberlangsungan hidup.

Siti Rakhma Mary, kuasa hukum warga mengatakan, tindakan Gubernur Jateng memberikan izin baru merupakan pengingkaran putusan MA, yang final dan mengikat. “Ganjar Pranowo lebih berpihak ke pabrik semen daripada rakyat sendiri. Jelas melanggar hukum,” katanya.

Pemerintah Jateng, katanya,  jelas merampas hak-hak agraria warga Rembang. Sejak awal kebijakan pembangunan pabrik semen telah dipaksakan dan sarat kepentingan ekonomi semata.

Jadi, berbagai cara pemerintah daerah agar ekspansi tambang dan pembangunan pabrik semen di Rembang,  maupun Jateng terus berjalan.

Gunretno, perwakilan JMPPK dan Sedulur Sikep Pati mengatakan, ketidakpatuhan Gubernur Jateng terhadap putusan MA bentuk pelanggaran hukum dan ingkar janji pada rakyat, terutama petani.

Dia berjanji akan bikin Jateng ijo royo-royo atau berdaulat pangan. Kenyataan, kebijakan merusak sumber air warga. Izin lingkungan terbit berkelit atas nama addendum, bagi Gunretno siasat menghindar dari kewajiban mencabut izin lingkungan lama lama dan menutup pabrik semen.

“Pertemuan 22 warga dengan Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2016 diputuskan segera dibuat analisa daya dukung dan daya tampung pegunungan Kedeng melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dikoordinir Kantor Staf Presiden (KSP). Selama proses satu tahun KLHS semua izin dihentikan,” katanya.

Bukan menghentikan operasi pabrik semen, katanya, diam-diam Gubernur malah mengeluarkan izin baru. Perbuatan itu, katanya, jelas melawan hukum. Kekuatan hukum, katanya,  ternyata masih dikangkangi pejabat di negeri ini, petani dan rakyat kecil terus dipermainkan di meja hijau.

“Izin lingkungan baru itu tanpa pemberitahuan ke publik dan tanpa dokumen Amdal. Artinya gubernur melanggar hukum.”

Dia bilang, Presiden, sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi, harus menjamin dan memastikan aparat di bawah,  yakni Gubernur Jateng bisa mematuhi putusan hukum. Juga, melindungi hak-hak dasar warga, sekaligus memberikan teguran, sanksi kepada Gubernur yang berupaya mengingkari hukum dan kesepakatan politik Presiden atas kasus Rembang.

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nur Hidayati mengatakan, Walhi dan warga Rembang yakni Joko Prianto dkk, sebagai  penggugat merasa berkepentingan kelangsungan perlindungan lingkungan hidup masyarakat dalam wilayah izin Semen Indonesia. “Tafsir Gubernur cenderung keliru dan melampaui hukum,” katanya.

Wakhi, perlu meluruskan isi putusan supaya masyarakat memahami soal pembatalan izin lingkungan Semen Indonesia itu. Pertama, Walhi dan masyarakat memilih mengajukan gugatan atas terbit izin lingkungan Semen Indonesia, bukan izin operasional atau izin-izin.

Merujuk UU PPLH dan PP Izin Lingkungan, katanya, izin lingkungan merupakan persyaratan memperoleh izin usaha. Jika izin lingkungan dicabut baik oleh penerbit maupun pengadilan, izin usaha atau kegiatan dibatalkan.

“Artinya putusan PK yang mencabut izin lingkungan Semen Indonesia termasuk juga membatalkan izin operasional dan izin konstruksi atau izin dengan nama lain,” kata Yaya, panggilan akrabnya.

Gubernur, katanya, selaku penerbit izin lingkungan seharusnya menaati isi putusan MA, bukan mengambil langkah menafsirkan sendiri atau memberikan opini salah dalam mengartikan putusan PK ini.

Pemerintah yang telah membentuk tim kecil buat menyiapi putusan MA, seyogyanya bukan menafsirkan isi putusan. Bahkan, katanya,  jangan dipakai mengelak dari kewajiban mencabut izin lingkungan Semen Indonesia.

Seharusnya,  tim kecil ini dibentuk untuk memudahkan proses pencabutan izin dan memberikan solusi berikutnya.

“Tim kecil tak boleh melampaui hukum yang berlaku, apalagi sekarang sudah ada perintah jelas dari Presiden untuk menyusun KLHS.”

Kedua, Semen Indonesia mengajukan permohonan perubahan melalui penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru atau penyampaian dan penilaian adendum ANDAL dan RKL-RPL. “Apakah penyusunan Amdal baru sudah dilakukan? Kita semua menyakini berdasarkan fakta, belum pernah ada proses penyusunan Amdal baru.”

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional Merah Johansyah mengatakan, Presiden Jokowi, Gubernur dan Bupati harus menjamin prioritas pemenuhan dan penghormatan hak-hak dasar warga Rembang atas kekayaan agrarian.

Presiden dan Mendagri, katanya, harus memanggil Gubernur Jateng agar mengikuti putusan PK MA yang memenangkan warga. “Pabrik harus dibatakan dan dihentikan pembangunan.”

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, katanya,  jangan sekadar buang badan dengan mendesak Ganjar mencabut, tetapi mengambil alih kewenangan pemerintah daerah yang mengabaikan putusan pengadilan.

Selain itu, kata Merah, PDIP  sebagai pengusung Ganjar juga harus malu dan bertanggung jawab, karena kader telah penistaan terhadap produk hukum. Seharusnya,  PDIP yang mengklaim sebagai partai wong cilik (orang kecil) punya sikap tegas.

 

Aksi jalan kaki warga Rembang dan Pati, ke Kantor Gubernur Jateng di Semarang pada 9 Desember 2016, menuntut Gubernur menjalankan putusan MA mencabut izin lingkungan. Tak dinyana, ternyata izin lingkungan lama sudah cabut pas sebulan lalu dan ganti izin baru. Warga terkejut. Foto: Tommy Apriando
Aksi jalan kaki warga Rembang dan Pati, ke Kantor Gubernur Jateng di Semarang pada 9 Desember 2016, menuntut Gubernur menjalankan putusan MA mencabut izin lingkungan. Tak dinyana, ternyata izin lingkungan lama sudah cabut pas sebulan lalu dan ganti izin baru. Warga terkejut. Foto: Tommy Apriando

 

 

 

 

Ramai-Ramai kecam Gubernur

Empat puluh enam tokoh hukum dan sosial, baik dosen praktisi dan aktivis sosial ramai-ramai menyatakan sikap terhadap tindakan Gubernur Jateng, yang mengkhianati rakyat dan melawan hukum.

Mereka itu antara lain Asfinawati, (Dosen Fakultas Hukum Jentera Law School), Herlambang P. Wiratraman  (Dosen Fakultas Hukum dan Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya), Benny D Setianto (Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata), Herry Supriyono (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), W. Riawan Tjandra (Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta).

Lalu, L. Eddy Wiwoho, Donny Danardono (Dosen dan Ketua Prodi Magister Lingkungan dan Perkotaan, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang) dan Esmi Warasih Pujirahayu (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang).

Menurut Zainal Arifin, LBH Semarang, pernyataan ini muncul karena meskipun  pengadilan memenangkan tahapan PK tak lantas warga Rembang sepenuhnya menang lantaran Gubernur berupaya “mengakali” putusan ini.

Upaya mengakali hukum ini, katanya, antara lain dengan pernyataan Gubernur bahwa tak ada perintah putusan menyatakan pabrik harus setop.

Upaya Gubernur mengakali hukum, katanya,  juga dengan penerbitan diam-diam Keputusan Gubernur tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.

 

 

 

 

Bongkar paksa tenda petani Kendeng

Jumat (23/12/16) atau hari kelima warga Rembang mendirikan tenda di depan Kantor Gubernur Jateng,  menghadapi perlakuan represif aparat.

Joko Prianto dihubungi Mongabay mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 08.00, massa aksi dihalangi mendirikan tenda oleh Polrestabes Kota Semarang dengan alasan mengganggu pedestrian dan kumuh.

Alasan ini, dicari-cari untuk membenarkan tindakan pelarangan penyampaian pendapat di muka umum. Lantaran aksi sesuai ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998, akhirnya Polrestabes membiarkan pendirian tenda.

Kemudian, sekitar pukul 11.20, massa aksi menolak pabrik semen didatangi Satpol PP Semarang diminta membongkar tenda. Tanpa menyebutkan dasar hukum sebelum membongkar, Satpol PP Semarang membongkar tenda itu.  “Semua disita Satpol PP.”

Beberapa personel Satpol PP Semarang saat ditanya mengenai dasar hukum pembongkaran tenda, mengaku tak tahu dan tampak bingung. Pasca pembongkaran tenda, Mudzakir, Komandan Regu Satpol PP yang bertugas membongkar tenda, menyatakan, dasar pembongkaran tenda adalah Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Dengan fakta ini, katanya, tampak upaya di luar hukum oleh Polrestabes maupun Satpol PP untuk menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seperti disampaikan pada program Mata Najwa, Rabu, (21/ 12/16), seperti pernyataan sebelumnya bilang bukan izin baru hanya addendum. Dia mengatakan, akan menyikapi putusan MA setelah 17 Januari 2017,  sesuai batasan waktu perundang-undangan.

Satpol PP kala membongkar tenda warga Rembang yang aksi protes mendesak pencabutan izin baru yang dikeluarkan Gubernur kepada Semen Indonesia. Foto: JMPPK
Satpol PP kala membongkar tenda warga Rembang yang aksi protes mendesak pencabutan izin baru yang dikeluarkan Gubernur kepada Semen Indonesia. Foto: JMPPK
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,