Fokus Liputan : Penambangan Batu Paras Ilegal yang Terus Berlangsung di Tukad Petanu (Bagian 1)

Tiga perempuan menjunjung batu paras di kepalanya. Tampak berakrobat menyeberang sungai melalui jembatan dari beberapa bilah bambu saja. Mereka membawa 10-20 kg beban di kepalanya tanpa alat bantu. Paras ditumpuk di kepala begitu saja.

Mereka mengambil paras yang sudah dihaluskan di tebing-tebing lokasi penambangan, menumpuk sendiri di atas kepala, lalu menyeberang sungai. Perjalanan berisiko lanjutan adalah menyusuri tebing menuju pinggir jalan, agar mudah diangkut truk.

Para pengangkut paras ini melalui jalanan berbatu, terjal, menerabas ilalang. Di beberapa tanjakan, sejumlah padas terlihat hancur karena terjatuh. Bisa jadi karena pembawanya terpeleset, apalagi di musim hujan saat itu, November, di Bali.

“Paling banyak bisa 8 kali angkut,” ujar salah seorang tukang. Dia dan rekannya dari Kabupaten Bangli, bekerja dari pagi sampai sore hari. Bolak-balik naik carter angkutan antar kabupaten Gianyar-Bangli. Para tukang angkut ini agak tertutup. Mereka sangat hati-hati menjawab pertanyaan orang asing terkait pekerjaannya. Maklum, lokasi penghidupan mereka statusnya illegal.

Sedikitnya ada 5 spot rute mengangkut hasil tambang Tukad (sungai) Petanu di Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini. Tiap spot tambang memiliki timnya sendiri, lokasi dan tenaga kerja.Sekurang-kurangnya tiga tingkatan status.

Pertama bos penyewa lahan. Ini aneh, jika ditambang tentu saja lahan habis tapi statusnya sewa menyewa. Kemudian kontraktor penambang, terakhir pekerjanya. Tukang ada tiga jenis yakni tukang kepluk (membuka lahan), tukang potong, dan tukang penghalus yang menjadikan potongan paras siap angkut. Kemudian porter atau tukang angkut dominan perempuan usia 30-50 tahun.

Suara-suara mesin gerinda memekakkan telinga, kadang bersahut-sahutan di sunyinya sungai Petanu yang dalamnya 10-30 meter dari tebing. Semua bekerja dengan tekun karena hasilnya tergantung jumlah yang berhasil ditambang atau diangkut.

Gede Sugiarta, seorang pegiat lingkungan punya hitung-hitungan perkiraan berdasar observasi dan wawancara selama mengamati proses penambangan ini beberapa tahun. Memperlihatkan nilai ekonomi yang cukup besar dari usaha tambang batu paras tanpa izin ini.

Dalam satu are lahan yang ditambang nilai kotornya diperkirakan lebih dari Rp2 miliar selama sekitar 4 bulan proses penambangan jika volume parasnya 1000m3. Dari 1 are lahan yang disewa, yang ditambang kedalamannya sekitar 10 meter karena 3 meter lapisan bawah kualitasnya rendah.

Dengan perkiraan 30% limbah serpihannya, jumlah paras ukuran 15x5x50 cm yang bisa ditambang sekitar 80 ribu unit, ukuran 20x5x60 cm sekitar 50 ribu unit, dan paras sendi sekitar 16 ribu unit. Harga jual paras ini cukup mahal, antara Rp14-20 ribu per unit jika beli langsung ke lokasi tergantung ukuran. Sementara sendi harganya Rp50-60 ribu per unit.

Dari hasil kotor ini, dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan seperti sewa lahan sekitar Rp50 juta, tukang kepluk sekitar Rp1600 per unit paras, tukang potong Rp1500, penghalus Rp1200, dan tukang angkut Rp1000-3000 per unit paras tergantung ukuran.

Buruh angkut paras harus cukup berani melewati medan cukup berat dengan beban di kepala di Tukad (sungai) Petanu di Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Foto Luh De Suriyani
Buruh angkut paras harus cukup berani melewati medan cukup berat dengan beban di kepala di Tukad (sungai) Petanu di Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Foto Luh De Suriyani

Juga ada biaya lain seperti sewa lahan pinggir jalan untuk etalase atau menyimpan paras, biaya sewa akses angkut dari sungai ke lokasi simpan, kontribusi ke desa, dan pengeluaran lain untuk keamanan. Hasil bersihnya diperkirakan lebih 50% dari hasil kotor atau sekitar Rp1 miliar.

Nilai berbeda disebut Nengah Taman adalah salah satu pemilik salah satu area tambang batu paras di Tukad Petanu. Ia mengatakan di kawasan tempat tinggalnya Desa Sumampan masih tersisa kurang dari 10 pemilik tambang. Ada juga pemilik tambang di luar desa karena aliran Tukad Petanu lintas desa.

Pria yang juga Kelihan Dinas Banjar Medahan ini mengatakan ia baru mulai bisnis ini pada 2010. Dari 6 are lahan yang disewa, kini sisa 1 are saja. Sejak bom Bali pada 2002, pematung kayu ini kehilangan penghasilan. Kerajinan patung kayu yang merata di desa ini mulai menunjukkan penurunan. “Tukang kayu libur, cari kerja tak dapat,” serunya.

Mulai lah ia melirik usaha penambangan yang dimulai warga luar desa yang berpengalaman menambang paras di tempat lain. Taman memulai sebagai buruh angkut. Ia juga minta 3 buah paras per minggu untuk dibawa pulang. Setelah terkumpul 150 buah, ia jual. Hasilnya lumayan.

Modal sudah terkumpul, ia menyewa lahan untuk ditambang. “Ada perjanjian kontrak lahan dan harus disetujui kelihan banjar,” jelasnya.

Ia menyebut per are menghasilkan 3000 buah paras. “Dalam satu bulan, paling kerja full seminggu,” elaknya. Jika harganya rata-rata Rp20 ribu maka hasilnya sekitar Rp60 juta. Biaya-biaya yang muncul menurut Taman untuk menambang per unit paras adalah tukang kepluk Rp1500, sensor Rp1200, penghalus Rp1800, angkut Rp1300, sewa lahan menyimpan paras Rp2 juta/tahun, dan setoran ke desa Rp1 juta per are.

Pria tengah baya ini memperkirakan keuntungan bersih sekitar Rp2000 per unit. Jadi penghasilan sekitar Rp6 juta jika produksinya 3000 unit per are lahan yang ditambang. Ini versi salah satu pemilik tambang.

Buruh angkut paras harus cukup berani melewati medan cukup berat dengan beban di kepala di Tukad (sungai) Petanu di Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Foto Luh De Suriyani
Buruh angkut paras harus cukup berani melewati medan cukup berat dengan beban di kepala di Tukad (sungai) Petanu di Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Foto Luh De Suriyani

Taman mengakui pernah ada sidak dari Satpol PP dalam rangka operasi penertiban tambang. “Kita sangat dilema, mau ngurus izin tapi tak ada izinnya,” keluhnya. Ia menyebut sudah beberapa kali ikut rapat pembahasan, namun sampai kini belum jelas mekanismenya.

Bisnis batu paras akan terus ada karena permintaan tinggi. “Umat Hindu sangat perlu untuk pura, kalau ditutup apa yang dipakai membangun?” sergahnya. Soal dampak lingkungan ia tahu pernah ada kerusakan irigasi pertanian. Tapi ia mengajukan siasat. “Habis digali ditanami lagi sisa lahan di bawahnya, otomatis rapi dan hijau,” katanya. Ide ini tetap tak bisa memulihkan sempadan sungai seperti semula karena pertambangan tak bisa diperbaharui.

Sejumlah foto udara Tukad Petanu yang beredar di internet memperlihatkan bopeng-bopeng bekas penambangan kontras dengan suasana sekitarnya yang hijau.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali I Nyoman Astawa Riyadi menyebut semua penambangan illegal. “Serba dilematis, warga sekitar juga ikut. Tapi mana lebih besar dengan dampak lingkungannya?” serunya.

Dinas PU provinsi memiliki peran strategis dalam proses pemberian izin pasca UU No 23 tahun 2014 bahwa kewenangan dikembalikan ke tingkat provinsi. Sebelumnya izin penambangan dan lingkungandi tingkat kabupaten. Nah, PU Bali punya wewenang untuk memberi rekomendasi teknis dalam pemberian izin penambangan.

Pemerintah Provinsi Bali efektif menangani kegiatan pertambangan sejak Maret 2016 dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 tahun 2016 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Batuan. Disebutkan tiap usaha harus punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan lingkungan dari kabupaten setempat.

Jika penambangan di wilayah sungai harus mendapat rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Bali-Penida merupakan perpanjangan tangan Kementrian Pekerjaan Umum. Sungai-sungai di Bali menurut keputusan Presiden No 12 tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai termasuk Wilayah Sungai Strategis Nasional yang ditangani pemerintah pusat.

Lokasi penambangan dari pinggir sungai Petanu di Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Tebing makin compang camping karena ditambang. Foto Anton Muhajir
Lokasi penambangan dari pinggir sungai Petanu di Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Tebing makin compang camping karena ditambang. Foto Anton Muhajir

Kenapa usaha penambangan terus berlangsung sejak tahun 90-an sampai sekarang? Astawa memaparkan penambangan batu paras di aliran Tukad Petanu sudah berlangsung sekitar 20 tahun lalu. Awalnya aktivitas sampingan warga setempat lalu menjadi penambangan rakyat karena makin banyak yang eksplorasi dan membesar skalanya.

Penambangan dilakukan di tebing curam dan membahayakan pekerjanya. “Juga merusak lingkungan dan saluran irigasi subak, menyebabkan terputusnya aliran irigasi pertanian,” tambahnya.

Rusaknya saluran irigasi tua dan vital yang dibuat di masa lalu ini mengakibatkan ribuan petani tak bisa bekerja. Koran Bali Post pada 27 Agustus 2011 menulis lebih dari 1800 hektar lahan pertanian melingkupi 40 subak di kawasan sungai Blahbatuh dan Sukawati mengalami kekeringan pasca rusaknya terowongan induk di aliran sungai Petanu.

Pada 2015, sedikitnya 15 penambang ditangkap. Menurut Putu Agus Budiana Kabid ESDM Dinas PU Bali tahun ini hingga Desember pernah 8 kali jadi saksi di pengadilan. Ia mengaku tak memantau putusannya. “Sama sekali tidak punya izin, yang berperan di lapangan menegakkan ya polisi,” katanya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,