Kasus Semen Rembang, Berikut Temuan Komnas Perempuan dan Pandangan Ombudsman RI

Komnas Perempuan ikut memantau, dan mengkaji kasus tambang untuk semen di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. Dari mendokumentasi pengaduan sembilan perempuan Kendeng ke Komnas Perempuan pada 19 November 2014 sampai turun ke lapangan. Komnas HAM akan menyerahkan, berbagai temuan kepada Presiden Joko Widodo sebagai masukan dan rekomendasi.

Azriana,  Ketua Komnas Perempuan mengatakan, Gubernur Jateng harus segera melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk tanggungjawab negara. Pelaksanaan putusan, katanya, wujud penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM warga, dan bagian penyelesaian konflik sumber daya alam (SDA) bermartabat.

“Kami mengapresiasi perjuangan perempuan dan masyarakat peduli Kendeng yang tak lelah berjuang merawat ekosistem,” katanya di Jakarta, (30/12/16).

Komnas Perempuan ikut memantau kasus ini, dari mendokumentasi pengaduan sembilan perempuan Kendeng ke Komnas Perempuan pada 19 November 2014 saat mengalami kekerasan.

Mereka juga memantau perkembangan kasus melalui sembilan Kartini Kendeng aksi cor kaki dengan semen depan Istana 9 April 2016, perjuangan hukum 5 September 2016 saat aksi mengawal tuntutan dan keprihatinan di PTTUN Semarang.

Lembaga ini juga mencari fakta lapangan untuk menjalankan mandat pemantauan ke sejumlah wilayah yaitu Pati, Rembang, Purwodadi dan Kendal pada September 2016.

Komnas Perempuan juga bertemu dan bicara dengan sekitar 70 perempuan terutama petani, organisasi masyarakat sipil, penggiat lingkungan, lembaga negara, penambang dan karyawan di pertambangan batu kapur atau gamping.

Mereka juga mendatangi langsung dua wilayah penambangan batu kapur di Rembang dan Grobogan, dimana batu kapur dikirimkan sebagai bahan baku pabrik semen.

“Pemantauan untuk mendokumentasi dimensi kekerasan terhadap perempuan dan indikasi pelanggaran HAM,” katanya.

Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan mengatakan, temuan-temuan kunci Komnas Perempuan di Pegunungan Karst Kendeng, bahwa terjadi kehancuran dan kerusakan alam parah dengan penambangan batu kapur.

Hal ini terjadi dari mengamputasi gunung, menggali hingga nyaris mendekati kedalaman permukaan laut tanpa memperhatikan keamanan penambangan. Ancaman mengintai dari longsor,  jatuh ke lubang tambang, hingga banjir di wilayah lain.

Polusi berat udara karena debu  lalu lalang kendaraan pengangkut bahan baku batu kapur, baik di penambangan, proyek pabrik semen Rembang,  maupun perkampungan yang dilalui mobil. Debu putih menutupi tanaman, hingga tak bisa dikonsumsi ternak, mengganggu pernapasan, mata, kulit yang dapat merusak kesehatan warga.

“Terjadi konflik horisontal merusak kehidupan sosial, ketegangan antarwarga pro dan tolak semen,” katanya.

Selain itu, budaya saling mengayomi tergerus, rasa aman dengan tetangga sendiri hilang, misal, perempuan pemilik tanah tolak semen selalu bawa pasir untuk perlindungan diri karena terancam.

Rumah-rumah bersaing memasang pamflet pro atau tolak semen hingga menghentikan interaksi dan komunikasi yang semula kuat. Politik sumbangan dan konsultasi cenderung banyak melibatkan warga pro semen makin menaikkan ketegangan warga.

Selain itu, kerusakan ekosistem dan keragamanhayati. Perempuan-perempuan Kendeng, mengidentifikasi potensi kehancuran ekosistem, baik air disimpan di gunung karst hancur padahal tempat pertanian masyarakat, tanaman obat teridentifikasi setidaknya 52 jenis sebagai apotik masyarakat lambat laun bisa punah.

Dampak tukar guling hutan Perhutani di Rembang, katanya, lahan pengganti di Surokonto Wetan. Para perempuan Surokonto kehilangan rasa aman karena kriminalisasi lahan tukar guling Semen Indonesia dengan lahan yang mereka garap. Perempuan Surokonto terancam bermigrasi tanpa kesiapan dan menimbulkan permasalahan baru.

Wilayah sakral dan hak budaya masyarakat terganggu, karena kehadiran pabrik semen di dekat tempat sakral dan spiritual, salah satu makam tokoh spiritual perempuan, sampai makam keturunan wali.

Konflik bahkan terjadi sampai ke keluarga yang menyebabkan ketegangan bahkan perceraian karena perbedaan keberpihakan pro dan tolak semen.

“Lebih menyedihkan, anak-anak tolak semen diintimidasi guru dan didiskriminasi di sejumlah sekolah,” ucap Yuni.

Dia bilang, kehadiran pabrik semen memunculkan kekerasan dan ancaman terhadap perempuan, baik dialami saat demonstrasi, oleh preman, aparat, juga tetangga. Kekerasan dalam rumah tangga dengan berbagai pola karena banyak pendatang kost dan mulai ada gangguan pada istri pemilik kost, istri yang berjualan mulai dicurigai suami dan warga, karena khawatir menjalani prostitusi terselubung.

Selain itu, warung-warung kopi dahulu dijaga orangtua mulai jadi tempat karaoke, dilayani perempuan-perempuan muda, diskotik menampilkan wajah-wajah perempuan belia untuk mengundang pengunjung. Selain itu,  politisasi agama memecah warga dan mengorbankan perempuan.

Temuan lain, terjadi pengabaian pada perjuangan perempuan Kendeng oleh aparat negara dalam berbagai bentuk, mengabaikan analisis dan kekhawatiran perempuan akan kerusakan lingkungan. Aparat negara juga mempertanyakan kemampuan dan mencurigai perempuan-perempuan ini dipolitisasi.

“Arapat negara mengabaikan pelaporan kekerasan perempuan saat peletakan baru pertama pendirian pabrik semen Rembang. Hingga kini belum ada tindak lanjut atas pelaporan itu,” katanya.

Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden yang mengambil langkah kehati-hatian meninjau kembali pendirian pabrik semen, dan memberi ruang kepada perempuan Kendeng.

Komnas Perempuan akan menyerahkan hasil laporan pemantauan ini untuk mendukung pertimbangan komprehensif Presiden.

“Negara harus berani bersikap, tindak lanjuti keputusan inkrah, hentikan rencana pendirian pabrik semen, karena  proses pendirian maupun penambangan sudah berdampak serius pada kerusakan sosial, konflik horisontal, kekerasan terhadap perempuan dan dampak panjang kerusakan lingkungan.”

Dia meminta, negara cermat mengeluarkan izin, bikin Kajian Lingkungan Hidup Strategis independen, akui kajian masyarakat terutama analisa perempuan.

“Libatkan perempuan dalam seluruh proses konsultasi sejati bukan hanya syarat formal. Tanggulangi konflik dan kekerasan di komunitas, utama kekerasan perempuan yang sudah dan akan timbul baik di publik maupun domestik,” kata Yuni.

Warga dari Pegunungan Kendeng, seperti Gunretno dan Joko Prianto,  tak lelah mendesak pemerintah Jawa Tengah, menjalankan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan pertambangan batu kapur PT Semen Indonesia di Rembang. Rabu, (28/12/16), mereka mendatangi Ombudsman RI, melaporkan tindakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Ahmad Alamsyah Saragih, komisioner Ombudsman RI mengatakan, jika tak segera mencabut izin lingkungan yang diputus MA bentuk maladministrasi.

Sebenarnya,  dari awal kebijakan Gubernur Jateng mengabaikan prinsip kehati-hatian. Seharusnya,  sejak gugatan pertama investasi dihentikan sementara. Jika tak berhenti, berarti investor langsung bersedia menanggung kerugian karena keputusan tetap beroperasi.

Tahap awal, katanya,  Gubernur perlu menyampaikan ini sambil kaji ulang internal terhadap proses sebelumnya.

“Pemprov harus mematuhi putusan MA, caranya mencabut izin yang dinyatakan tak memenuhi syarat legal oleh MA,” katanya.

Tak ada juga alasan pabrik semen berlanjut, karena syarat sah izin sudah digugurkan MA. Jadi,  semua kegiatan jadi ilegal. Kala terus jalan berpotensi masuk pidana lingkungan.

Terhadap tindakan gubernur Jateng yang mengeluarkan izin lingkungan baru, berdalih adendum, tentu keliru. Dia bilang, tak dikenal istilah adendum dalam administrasi izin. Ini bukan kontrak atau perikatan.

“Kami akan pemeriksaan awal melalui upaya klarifikasi. Upaya selanjutnya bergantung dari hasil pemeriksaan,” ucap Alamsyah.

Selang-selang di pasang untuk mengambil air yang bersumber dari Goa untuk kebutuhan rumah tangga dari kawasan Pegunungan Kendeng.. Foto by Tommy Apriando
Selang-selang di pasang untuk mengambil air yang bersumber dari Goa untuk kebutuhan rumah tangga dari kawasan Pegunungan Kendeng.. Foto by Tommy Apriando

Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang Perdana Wiratraman menyesalkan, izin lingkungan tak kunjung dicabut.

Pejabat se level Gubernur, katanya, tak mau tunduk atau patuh terhadap putusan MA. Akibatnya, konflik horisontal makin mudah terjadi.

“Ganjar Pranowo tak memberikan pembelajaran baik dalam bernegara hukum. Kini ia tak lebih kepanjangan tangan pemodal, dan membiarkan situasi ketidakpastian hukum,” katanya.

Adapun izin baru, yang disebut-sebut addendum (revisi), adalah argumentasi keliru, tak peka dan tak mencerminkan akuntabilitas pejabat negara. Dalihnya,  selalu alasan formal, bilang, belum menerima salinan putusan. “Omong kosong jika gubernur tidak tahu putusan MA itu sudah keluar amarnya, dan jelas Ganjar kalah atau terkait izin lingkungan dibatalkan.”

Dalam putusan itu, dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),  syarat keluar izin lingkungan juga banyak disinggung kekeliruan atau cacatnya.

“Pertanyaan saya sederhana, apa dasar keluarnya izin lingkungan dalam SK izin baru itu? Dokumen Amdal yang mana? Kalau pejabat sedikit cerdas logika hukumnya, jelas, gubenur Jateng harus mencabut kembali SK yang baru dikeluarkan, karena Amdal dipakai cacat secara hukum dalam putusan MA?”

Atau, katanya,  gubernur memang berniat keluarkan izin lingkungan baru tanpa Amdal berarti melawan hukum. “Ini berkonsekuensi pidana.”

Lebih ngawur lagi, katanya, izin lingkungan bikinan Ganjar, justru judul SK juga berbunyi pengoperasian Semen Indonesia.

“Yang saya simak dari media, gubernur punya keyakinan izin tepat dikeluarkan karena prosedur perubahan nama dan batasan luas, dan lain-lain. Jelas argumentasi itu bukan lagi hukum, melainkan politik, sinisme dan mengungkap masalah-masalah yang sebenarnya sudah menjadi bagian dalam proses persidangan dan telah diputus.”

 

Terancam kriminalisasi

Murtini izin pulang sebentar ke rumah di Desa Timbrangan, Kecamatan Rembang, dengan warga lain yang sedang aksi depan Kantor Gubernur Jateng, pada 30 Desember 2016.

Dia tak menyangka, kedatangan malah disambut surat pemanggilan oleh Polda Jateng sebagai saksi pelaporan Yudi Taqdir Burhan. Tak tanggung-tanggung, dua surat sekaligus diterima, yakni surat pemanggilan pertama dan kedua.

Tak hanya dia, tetangganya, Sutrisno juga dipanggil Polda Jateng sebagai saksi dalam atas dugaan pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, terkait tanda tangan warga tolak pertambangan Semen Indonesia di Rembang.

“Murtini diminta datang ke Polda Jateng 5 Januari 2016,” kata Joko.

Aksi ini, kataya, rencana untuk mengkriminalisasi dan melemahkan perjuangan warga. Joko berpendapat Polda tak adil merespon pelaporan. Sebab 16 Maret 2016, dia lebih dulu melaporkan Teguh Gunawarman selaku Camat Gunem dan Dwi Joko Supriyanto selaku warga Desa Tegaldowo yang kesaksian palsu di persidangan PTUN Semarang.

“Di persidangan camat mengatakan saya hadir sosialiasi pabrik semen. Faktanya saya di Pontianak. Keterangan camat oleh majelis hakim PTUN Semarang jadi landasan. Walaupun akhirnya terbantahkan, di MA, dari bukti yang diajukan, gugatan dimenangkan warga.”

Zainal Arifin, Direktur LBH Semarang mengatakan,  pemanggilan ini ini upaya kriminalisasi warga. Sebelumnya, warga berulangkali melapor kekerasan dialami ibu-ibu 2014,  namun kepolisian tak menindaklanjuti.

Pada 2016, warga juga melapor kesaksian palsu namun polisi sepihak melalui surat menolak laporan warga. Padahal jelas di persidangan ada beberapa saksi tergugat II Intervensi (Semen Indonesia) memberikan keterangan Joko Prianto hadir dalam sosialisasi.

“Kami akan mendamping penuh warga dari upaya kriminalisasi ini,” ucap Zainal.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,