Pemerintah Ancam Nelayan yang Manipulasi Data Penerima Bantuan Kapal  

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatalan perjanjian dengan nelayan penerima bantuan sarana penangkapan ikan, jika diketahui nelayan tersebut melakukan manipulasi data. Upaya tersebut dilakukan, untuk mencegah terulangnya kembali kegagalan program serupa Inkamina yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada periode sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan, pihaknya tidak akan main-main jika ada nelayan yang melakukan tindakan tak terpuji tersebut. Tak hanya pembatalan perjanjian, dia menyebut, seluruh bantuan yang sudah diberikan juga akan ditarik kembali jika memang terbukti melakukan manipulasi.

“Kapal ataupun alat tangkap yang sudah dinyatakan untuk nelayan tersebut, akan diambil lagi dan kita akan salurkan kepada nelayan lain yang juga terdaftar. Nelayan itu sangat banyak dan mereka membutuhkannya,” ujar dia di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Menurut Zulficar, ancaman manipulasi data itu, bentuknya bisa beragam dan dilakukan oleh siapa saja. Jika yang melakukan adalah bukan nelayan, maka perjanjian akan langsung dibatalkan. Namun, jika ternyata setelah ditelusuri, yang melakukan manipulasi itu masih nelayan, Pemerintah akan melakukan verifikasi kembali lebih detil.

“Karena banyak nelayan itu yang tidak fulltime. Ada yang paruh waktu juga. Paginya jadi nelayan, siang atau sore bekerja untuk sektor lain. Atau, bisa jadi dia nelayan sekaligus petani. Itu lumrah ditemui di kawasan pesisir,” tutur dia.

Tindakan preventif seperti itu, kata Zulficar, juga akan diterapkan pada program bantuan alat tangkap ramah lingkungan dan juga asuransi nelayan yang sama-sama masuk dalam program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun demikian, berkaitan dengan bantuan kapal, Zulficar belum berani memastikan apa langkah yang akan diambil kepada koperasi yang menjadi tempat bernaung nelayan yang melakukan manipulasi data. Baginya, ancaman sanksi ataupun bentuk hukuman lain kepada koperasi masih harus dibicarakan lebih jauh lagi.

“Kita belum tahu sanksi apa diberikan kepada koperasi. Yang jelas, sanksi akan diberikan kepada penerima bantuan. Jika memang melakukan manipulasi data, ya ditindak langsung,” jelas dia.

Sekelompok buruh angkut ikan sedang menunggu di dekat kapal yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara pada akhir November 2016. Foto : Junaidi Hanafiah
Sekelompok buruh angkut ikan sedang menunggu di dekat kapal yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara pada akhir November 2016. Foto : Junaidi Hanafiah

Kegagalan Capai Target

Berkaitan dengan bantuan sarana penangkapan kapal, KKP merilis data bahwa jumlah yang sudah ditargetkan untuk dibagikan kepada nelayan pada 2016 adalah sebanyak 1.322 unit kapal dengan beragam ukuran. Namun, dari jumlah tersebut, KKP hanya sanggup membangun kapal sebanyak 725 unit.

Dari jumlah yang sudah terbangun itu, KKP menyebut, kapal yang sudah didistribusikan kepada nelayan jumlahnya sebanyak 81 unit dan 125 unit statusnya sudah siap dikirimkan kepada nelayan. Angka-angka tersebut juga diakui sendiri oleh Zulicar Mochtar.

Menurut dia, tidak tercapainya target penyaluran bantuan sarana penangkapan ikan, karena dalam prakteknya, KKP harus melalui proses pengadaan kapal melalui sistem katalog online (e-katalog) yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan sistem tersebut, Zulficar menyebutkan, pengadaan barang dilakukan melalui 60 galangan nasional yang ditujukan untuk 170 koperasi calon penerima bantuan. Adapun, kapal yang dibangun, ukurannya bervariasi dari 5 hingga 30 gros ton (GT).

Rinciannya, kata Zulficar, 396 unit kapal dibangun dengan ukuran di bawah 5 GT, 134 kapal dengan ukuran 10 GT, 44 kapal dengan ukuran 20 GT, dan 18 kapal dengan ukuran 30 GT.

Sementara, menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Minhadi Noersjamsu, kegagalan mencapai target disebabkan karena minimnya kemampuan galangan kapal untuk menyediakan dana, faktor sumber daya manusia (SDM) yang minim, dan faktor cuaca yang juga memengaruhi proses pembangunan kapal.

“Saat ini baru 81 kapal yang sudah didistribusikan ke nelayan dan 125 kapal siap didistribusikan. Jumlahnya memang masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebelumnya. Ini terjadi karena ada berbagai faktor juga,” sebut dia.

Tanpa ragu, Minhadi menyebut, hingga saat ini masih ada galangan kapal yang bermasalah dengan keuangan. Sehingga, itu menghambat proses pembangunan kapal yang seharusnya bisa berjalan tepat waktu. Dia mengatakan, dari 60 galangan kapal yang terikat kontrak, 70 persen masih memerlukan dukungan dana dari perbankan untuk selesaikan pembangunan kapal.

“Untuk membangun 725 kapal tersebut, dana yang sudah digelontorkan jumlahnya mencapai Rp400 miliar,” ungkap dia.

Nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dengan mencari ikan di laut. Foto: Junaidi Hanafiah
Nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dengan mencari ikan di laut. Foto: Junaidi Hanafiah

Berbeda dengan bantuan sarana penangkapan ikan yang masih sangat sedikit yang terbangun, bantuan alat penangkapan ikan justru sebaliknya. Dari target 7.012 unit alat tangkap yang ditargetkan bisa dibangun pada 2016, dari data KKP menyebutkan seluruhnya sudah berhasil diselesaikan pembuatannya.

Sama seperti bantuan kapal, menurut Minhadi, bantuan alat tangkap juga ditujukan bagi nelayan yang datanya sudah diverifikasi melalui 170 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Alat tangkap yang akan dibagikan itu, dibuat dengan 40 jenis.

Tentang bantuan alat penangkapan ikan (API) tersebut, Zulficar Mochtar mengatakan, dari 7.012 API yang sudah dibuat pada 2016, sebanyak 2.091 unit akan diserahkan kepada pengguna alat tangkap cantrang.

“Pengguna cantrang ini paling banyak menyebar di tiga provinsi: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Di tiga provinsi ini bantuan alat pengganti cantrang akan diserahkan,” tandas dia.

 

Asuransi Nelayan

Selain sarana dan alat penangkapan ikan dan, KKP juga memberi bantuan kepada nelayan berupa asuransi nelayan yang jumlahnya mencapai 969.075 orang. Dari jumlah calon penerima asuransi tersebut, yang sudah terverifikasi mencapai 600.000 orang.

Namun, menurut Direktur Kenelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Syafril Fauzi, dari 600.000 calon penerima, baru 409.498 nelayan yang sudah mendapatkan bantuan premi asuransi. Selebihnya, akan dituntaskan pada tahun anggaran 2017.

“Jumlah tersebut dari hasil verifikasi data di lapangan. Jadi, walau ada 600 ribu yang sudah terverifikasi, tetap saja kita verifikasi ulang dan hasilnya jadi 409.498 orang saja,” tutur dia.

Syafril mengatakan, setelah penyaluran, pihaknya mendapat kabar ada 32 nelayan yang sudah menggunakan preminya dengan berbagai kasus. Total, ke-32 nelayan tersebut mendapatkan uang santunan sebesar Rp160 juta melalui ahli warisnya masing-masing.

Untuk diketahui, calon penerima premi asuransi harus memiliki kriteria yang ditetapkan, yaitu memiliki kartu nelayan,maksimal usia 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 GT dalam menangkap ikan, dan belum pernah mendapat bantuan serupa dari Pemerintah.

“Selain itu, jika ingin mendapatkan premi asuransi, nelayan juga tidak boleh menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah dan harus patuh pada aturan yang ada dalam polis asuransi,” papar Syafril.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,