Dari 13.466 pulau kecil yang ada di Indonesia, Pemerintah membidik 100 pulau untuk dilegalisasi secara hukum dan diberikan nama seperti pulau lain yang sudah ada. Penertiban pulau-pulau kecil tersebut dilakukan, karena selama ini ada sejumlah pulau yang dikelola dan dimiliki secara tidak langsung oleh sekelompok orang ataupun perseorangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja mengatakan, pemberian status pulau-pulau kecil yang ada sekarang, penting dilakukan karena itu menyangkut keberadaannya di dunia internasional.
Untuk itu, menurut Sjarief, pihaknya saat ini melakukan inventarisasi pulau-pulau mana saja yang layak masuk sebagai nominasi untuk mendapatkan status dan sekaligus nama. Dengan cara tersebut, dia berharap ke depan tidak akan ada lagi pengakuan secara sepihak ataupun polemik untuk pemanfaatan pulau.
“13.466 itu data PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Nah, itu bisa jadi aset Negara untuk dikembangkan. Saat ini anggaran sedang dihitung untuk legalisasi tersebut,” tutur dia di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Sjarief mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sekitar 50 pulau saat ini statusnya dalam pengelolaan ataupun kepemilikan pihak lain seperti investor asing. Pulau-pulau tersebut sudah dan dalam tahap pengembangan oleh para pengelola pihak lain tersebut untuk dijadikan pulau wisata ataupun untuk kepentingan ekonomi lain.
“Tahun ini semoga bisa selesai 100 pulau diidentifikasi, melalui identifikasi seperti penamaan, titik lokasi dan status apakah termasuk tanah adat atau bukan. Pokoknya sesuai prosedur dan undang-undang yang sudah diatur,” sebut dia.
Adapun undang-undang yang telah diatur sebelumnya UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena ada penertiban pulau-pulau kecil dan terdepan, Sjarief menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi pemanfaatan pulau-pulau yang sudah ada oleh pihak lain apakah bisa dimanfaatkan lagi ataukah tidak. Kebijakan tersebut diterapkan, karena di antara pulau-pulau tersebut, ada yang masuk dalam kawasan konservasi perairan dan ada yang tidak.
“Saat ini para pemilik pulau lucu. Ada pemilik pulau yang asing, terus ditinggal begitu saja ke luar negeri. Maka dari itu nanti akan diinventaris dahulu,” ujar dia.
Selain inventarisir, Sjarief mengakui, KKP juga akan melakukan pengawasan pemanfaatan pulau kecil yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bangka Belitung, Bitung (Sulawesi Utara) dan Kepulauan Karimun Jawa (Jawa Tengah).
“Kita sedang menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) ditandatangni. Jika sudah, kita akan langsung bergerak,” tandas dia.
Barang Muatan Kapal Tenggelam
Selain fokus dalam mengelola pulau kecil yang jumlahnya sangat banyak, mulai 2017 PSDKP juga akan fokus untuk mengawasi sumber daya kelautan yang ada di seluruh perairan Indonesia seperti rajungan, kepiting, dan udang. Selain itu, mangrove juga menjadi incaran pengawasan tim PSDKP pada 2017.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal PSDKP Nasfri Adisyahmeta Yusar menjelaskan, berubahnya fokus PSDKP pada tahun ini, tidak lepas dari membaiknya kinerja PSDKP dalam pengawasan kapal-kapal ikan asing yang statusnya ilegal di perairan Indonesia. Dari 100 persen kapal ikan asing (KIA) yang ada, kini prosentasenya tinggal 20 persen lagi yang masih beredar di Indonesia.
“Karena sudah membaik, tahun ini kita fokus untuk mengawasi sumber daya kelautan yang ada,” tegas dia.
Selain sumber daya kelautan, Nasfri juga mengatakan, pada 2017 ini PSDKP akan fokus untuk mengawasi harta karun barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang ada di bawah perairan Indonesia. Dari inventarisasi, saat ini sedikitnya terdapat 640 titik BMKT yang tersebar di perairan dari kawasan Barat hingga ke Timur Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Nasfri menyebut, ada 322 titik yang memiliki potensi besar untuk diungkap ke permukaan. Sebagian besar, titik-titik tersebut ada di perairan yang memiliki jalur laut strategis internasional, seperti di Provinsi Kepulauan Riau dan di Provinsi lain di Indonesia Timur.
Menurut Nasfri, BMKT yang ada di perairan Indonesia itu berasal dari kapal-kapal tenggelam yang melintas di perairan tersebut dan merupakan kapal-kapal dari Dinasi Ming (Tiongkok) dan atau negara lain seperti Belanda, Australia dan lainnya.
“Negara-negara tersebut juga pasti punya data kapalnya yang tenggelam itu dan ada di perairan mana tenggelamnya. Karena itu, BMKT yang ada di perairan kita adalah warisan budaya milik bersama sekaligus dunia,” tutur dia.
Untuk bisa mengungkap lokasi BMKT, Nasfri menyebutkan, pihaknya melakukan identifikasi melalui teknologi canggih yang berfungsi untuk menangkap sinyal dimana saja harta karun bawah laut itu berada. Dengan teknologi juga, pihaknya berharap bisa mendeteksi gerakan para pencuri harta karun BMKT yang hingga kini masih ada.
Adapun, beberapa daerah yang ditengarai masih menyimpan banyak BMKT, menurut Kepala Subdit Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan PSDKP Halid Yusuf, adalah di sekitar perairan kepulauan Natuna, Anambas, Pantai Timur Sumatera, dan Pantai Utara Jawa. Di lokasi-lokasi tersebut, diperkirakan banyak BMKT yang masih belum diangkat.
Meski diperkirakan masih banyak yang belum diangkat, Halid Yusuf menjelaskan, hingga saat ini sudah ada BMKT yang diangkat dan jumlahnya lebih dari 300 ribu jenis harta karun. Semua warisan laut itu, sudah disimpan di gudang BMKT yang ada di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Itu perhitungan 2011, dan sekarang sudah 2017. Jadi kalau dihitung lagi nilainya akan jauh lebih banyak. Sekarang ini, BMKT kan sedang diberlakukan moratorium oleh Pemerintah. Jadi, tidak ada pengangkatan untuk sementara ini,” jelas dia.
Alasan diberlakukan moratorium, menurut Halid Yusuf, karena pengankatan harta karun BMKT gampang dilakukan oleh pihak swasta, namun pada tahap pengelolaan ternyata masih sulit dilakukan. Jadi, daripada jumlahnya semakin banyak tapi tidak terurus, akhirnya moratorium pun diberlakukan.
“Tapi, seperti dibilang pak Sjarief (Widjaja), walau sedang moratorium, tetap saja ada pencurian BMKT. Makanya sekarang kita mau mendata ulang kembali,” tandas dia.
Harta Karun Laut d Natuna
Karena masih dalam masa moratorium, KKP saat ini masih melakukan perencanaan untuk mengangkat BMKT di titik yang menjadi prioritas. Pengangkatan tersebut, direncanakan paling cepat dilaksanakan pada akhir 2017 dan dilakukan di perairan sekitar Natuna, Kepulauan Riau.
Untuk bisa melaksanakan rencana tersebut, Halid Yusuf mengungkapkan, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) izin lokasi, izin pengangkatan, dan izin pengelolaan. Saat ini, rancangan PP tersebut masih dibahas dan akan disahkan dalam beberapa waktu ke depan.
Selain Natuna, Halid menyebutkan, ada wilayah lain yang menjadi fokus PSDKP untuk pengawasan BMKT. Wilayah lain itu, adalah kepulauan Selayar (Sulawesi Selatan) dan Bangka Belitung. Prioritas pengawasan di dua kawasan tersebut dilakukan, karena potensi BMKT ada dan berpotensi dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Untuk saat ini, Natuna jadi prioritas pengangkatan. Untuk Selayar dan Babel, itu prioritas pengawasan,” ungkap dia.
Selain tiga kawasan itu, Halid Yusuf mengakui, sebenarnya masih banyak titik lain yang juga memiliki potensi besar BMKT dan bisa diangkat ke darat. Tetapi, titik-titik tersebut ada yang kondisi perairannya dalam dan berbahaya.
“Jika ada yang seperti itu, lalu kerawanannya juga rendah, maka kita akan jadikan situs bawah air saja. Ini juga akan jadi destinasi menyelam untuk pariwisata air nantinya,” papar dia.
Agar bisa berjalan dengan baik pengangkatan BMKT, Halid Yusu menuturkan, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar. Anggaran tersebut, jumlahnya dinilai lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai harta karun BMKT yang dihitung oleh swasta dan mencapai USD4,5 juta—6,5 juta.
Di luar tiga kawasan tersebut, program pengawasan BMKT di 2017 juga akan fokus di Perairan kepulauan Riau yang mencakup perairan Batam – Pulau Rempang – Pulau Galang – Pulau Galang Baru – Pulau Abang Besar – Pulau Cempah – Perairan Rusuk Buaya – Pulau Lobam Perairan Batu Belobang.