Mangrove Ternate Kritis, Bagaimana Upaya Pemulihan?

Kala mangrove tergerus, ancaman abrasi bagi daratan sekitar. Setidaknya, hal itu terjadi di Taduma ,  Kelurahan Aftador,  Pulau Ternate, Maluku Utara. Di kampung ini, banyak rumah tersapu ombak.

Ikram Salim, warga Taduma mengatakan, ancaman  abrasi di  pesisir pulau Ternate terutama di Aftador makin memprihatinkan. “Di Taduma ada kedaton kecil sultan sudah rusak dihantam ombak,” katanya.

Dia meminta, pemerintah memberikan perhatian serius pada pemulihan kawasan ini, misal, mengusahakan talud penahan ombak dan penanaman mangrove di Pantai Taduma. Hingga, rumah  warga yang mulai  tergerus abrasi bisa selamat.

“Bikin penahan ombak dan tanam mangrove , bisa bermanfaat ganda. Selain menahan abrasi juga tempat bertelur ikan dan biota laut lain,” katanya.

Tokoh Pemuda Gambesi Ikram Sangaji mengatakan, dampak abrasi dirasakan warga Kelurahan Gambesi. Saat ini,   lahan  petani kangkung di Gambesi,   nyaris tersapu  air laut.

”Ini kalau tak diatasi dengan tanam mangrove,   kebun- kebun kangkung sebagai sumber pendapatan masyarakat bisa terancam. Jarak air laut  dengan kebun sayur kurang lebih 10 meter. Dulu, sangat jauh sekali,” katanya.

Ikram  yang kedua orangtua petani kangkung meminta ada tindakan cepat pemerintah.  ”Kami tak tahu ini dampak apa,  tetapi sejak ada reklamasi pantai di kota,  kebun kangkung kami makin terancam.”

Wilayah ini memang sudah terkenal dengan kangkung. Ada,  Maragrito,  pakar Hukum Tata Negara sukses sampai jadi doktor dari orangtua petani kangkung.  “Abrasi jika dibiarkan, bisa mengancam kehidupan petani,” ucap Ikram.

Dari Kelurahan Fitu, Gambesi, Kastela, Rua  hingga Taduma,  begitu tampak abrasi yang mengancam pemukiman warga. Garis pantai pesisir terus bergeser.

 

 

 

Janji rehabilitasi  mangrove

Walikota Ternate Burhan Abdurahman saat menghadiri penanaman 1.000 pohon mangrove di Rua Pulau Ternate awal November 2016 mengakui,  ada ancaman abrasi terhadap pemukiman warga.  Untuk itu, pemerintah membuat program menanam mangrove di pesisir pantai.

“Ini salah satu yang bisa diambil dari mangrove. Pohon ini bisa mengatasi abrasi,” kata Burhan.

Pemukiman warga Ternate rata-rata  di pesisir, katanya, rentan ancaman abrasi. Dia berjanji memperhatikan serius masalah ini.  “Perhatian  kita  ke depan   setiap waktu  membuat  kegiatan yang bisa mencegah abrasi. Jika tidak,  bibir pantai dari waktu ke waktu lebih mendekati pemukiman. Ini bisa mengancam keselamatan  masyarakat. Penanaman  mangrove sangat  positif,” katanya.

Kawasan hutan mangrove Mangga Dua yang direklamasi dan kini telah berubah menjadi Pelabuhan Semut yang menghubungkan Ternate dengan Kabupaten/Kota lainnya di Maluku Utara. Foto M rahmat Ulhaz
Kawasan hutan mangrove Mangga Dua yang direklamasi dan kini telah berubah menjadi Pelabuhan Semut yang menghubungkan Ternate dengan Kabupaten/Kota lainnya di Maluku Utara. Foto M rahmat Ulhaz

Dia berharap penanaman berkelanjutan.  ”Penanaman di Kelurahan Rua menjadi awal kita melestarian mangrove. Saya berharap, ada kelanjutan di kelurahan lain yang hutan mangrove hampir habis.”

Program penanaman mangrove sendiri,  sebenarnya sudah berulangkali.  Sayangnya, tak terawat hingga mati sia-sia.   Pada 2014  dan 2015, Pemkot Ternate, sudah menanam sekitar 10.000 bibit mangrove  di sejumlah lokasi. Penanaman gagal total.

“Itulah saya sesalkan. Padahal  seperti ini harus menjadi perhatian bersama, terutama pemeliharaan. Jangan hanya tanam terus berhenti di situ. Mangrove yang ditanam saya harap bisa tumbuh besar dan bermanfaat,” katanya.

Bagaimana soal anggaran rehabilitasi lahan  mangrove rusak? Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate  yang membidangi lingkungan, Muksin Bailussy membenarkan, dukungan anggaran ke instansi terkait untuk rehabilitasi mangrove minim. Tak nampak ada pembelaan hak -hak masyarakat di bidang lingkungan.  Secara umum,  katanya, keberpihakan pemkot dalam memperhatikan persoalan lingkungan sangat minim.  Soal ini,  sudah banyak disuarakan organisasi masyarakat sipil maupun mahasiswa. Namun, katanya, tanggapan pemkot tak jelas.

Untuk reklamasi, katanya, pemkot berpatokan pada keterbatasan lahan kota yang makin sempit,  tetapi paling tidak ada upaya rehabilitasi pengganti mangrove Ternate. ”Soal ini pemkot  seringkali abai,” katanya.

Usulan anggaran ke DPRD juga tak nampak, misal, usulan Rp150 juta- Rp200 juta untuk  rehabilitasi mangrove. “Anggaran kecil,  maka yang mereka lakukan juga tak nampak.”

 

Belum ada  perlindungan

Kondisi hutan mangrove Ternate sudah kritis dampak aktivitas manusia seperti reklamasi  untuk infrastruktur kota dan pemukiman baru.

”Reklamasi pantai penyumbang  terbesar kerusakan mangrove di Kota Ternate,” kata Ekal Fahmi Kapita Ketua Komunitas Peduli Mangrove Ternate, belum lama ini.

Saat ini, katanya, dalam kota seperti di Kelurahan Mangga Dua, mangrove sudah habis. Belum lagi pada 2017, ada rencana reklamasi kawasan baru di selatan kota dari  Kelurahan Kalumata  menuju Kelurahan Fitu. Kawasan mangrove di daerah lintasan reklamasi itu, terancam.

Sekadar bahan banding,  katanya,  di Maluku Utara di delapan kabupaten dan dua kota pemekaran  terus berjalan dan memerlukan lahan buat pembangunan baru, mangrove jadi sasaran.

Di Kota Tidore Kepulauan,  misal, pembabatan hutan mangrove untuk reklamasi Pantai Tugulufa. Di Halmahera Tengah, hutan bakau tergerus untuk pembangunan perumahan PNS. Di Kepulauan Sula, katanya, ada pembongkaran hutan mangrove untuk bikin SPBU dan lain-lain.

Di Ternate,  lahan- lahan produktif mangrove juga terbongkar,  dan tak ada tanaman pengganti.

”Eksploitasi dan degradasi mangrove mengakibatkan perubahan ekosistem pantai, terjadi kerusakan terumbu karang, biota laut hilang, abrasi pantai, intrusi air laut sampai berbagai flora dan fauna langka musnah. “Jika begitu barulah muncul kesadaran penting peran mangrove,” ucap Ekal.

Di Maluku Utara, katanya, baru Halmahera Barat yang membuat peraturan daerah perlindungan hutan mangrove. Kota Ternate  dan kabupaten lain, belum ada perda perlindungan mangrove.

Jadi, katanya, pemerintah perlu bikin aturan perlindungan mangrove sekaligus memikirkan model pemeliharaan yang tepat. Pemerintah, katanya, harus memikirkan, perawatan mangrove termasuk yang baru ditanam agar tak mati.

Bahkan, katanya, pada tempat tertentu sebelum menanam mangrove perlu membuat  perlindungan wilayah, terlebih kawasan menghadap ke laut bebas perlu alat pemecah ombak.

“Pemeirntah perlu melibatkan semua pihak,   kampus, komunitas dan berbagai pihak yang paham mangrove. Tujuannya,  setelah ditanam  dipastikan  mangrove hidup.”

Soal peraturan daerah ,  Salim Abubakar, Peneliti  Mangrove di Ternate mengusulkan Pemerintah Ternate harus mengambil langkah cepat, salah satu membuat Perda Perlindungan Mangrove.

Paling tidak, katanya,  pemkot segera membuat zonasi hutan mangrove hingga nampak ada upaya membuat perlindungan dan konservasi.

 

Kondisi mangrove di Kelurahan Fitu yang kini makin habis dan terjepit oleh pemukiman warga setempat. Foto: M Rahmat Ulhaz
Kondisi mangrove di Kelurahan Fitu yang kini makin habis dan terjepit oleh pemukiman warga setempat. Foto: M Rahmat Ulhaz
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,