Organisasi Lingkungan Desak Kaji Ulang Izin dan Moratorium Pertambangan di Sumut

Sejumlah organisasi lingkungan di Sumatera Utara, belum lama ini mendesak Pemerintah Sumut mengkaji dan memoratorium izin usaha pertambangan (IUP) untuk memperbaiki tata kelola industri pertambangan di daerah itu. Organisasi-organisasi itu seperti Walhi Sumut, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), dan Jaringan Monitoring Tambang (JMT).

Dana Tarigan, Direktur Walhi Sumut, mengatakan, tambang paling banyak di Kabupaten Mandailing Natal dengan izin dan wilayah tumpang tindih. Ada juga di hutan Batang Toru, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara yang memiliki keragaman hayati luar biasa.

Sungai Batang Toru, katanya, digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari. Namun,  di hulu sungai–bagian atas– ada pertambangan skala besar yaitu tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources.

Pertambangan, katanya, berada di hulu Sungai Batang Toru, dan tak ada pengawasan jelas terhadap perusahaan. “Ini berbahaya jika Sungai Batang Toru tercemar dan kering. Itu kebutuhan masyarakat,” katanya. Belum lagi kerusakan hutan cukup parah dampak ada izin pertambangan.

Untuk pertambangan Martabe, Walhi Sumut mendesak pemerintah menciutkan wilayah pertambangan yang mendapatkan kontrak karya masa Orde Baru ini. Penciutan wilayah tambang ini, katanya,  perlu karena ada beroperasi di wilayah masyarakat.

“Kami desak moratorium pertambangan di Sumut.”

Dia meminta juga usut tuntas perusahaan tambang yang terlibat korupsi kala pengeluaran izin, dan mengembalikan hutan kepada masyarakat untuk perhutanan sosial. “Jadi hutan tak hancur, hak masyarakat adat terpenuhi,” katanya.

Penambang emas tradisional di Mandailing Natal. Foto: Ayat S Karokaro
Penambang emas tradisional di Mandailing Natal. Foto: Ayat S Karokaro

Dana mengatakan, dari data Pemerintah Sumut saat rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Sumut pada 25 Maret 2015, ada 38 IUP mineral dan batubara telah keluar dari kabupaten/kota. Rinciannya,  33 IUP eksplorasi dan lima IUP operasi produksi. Sebagian besar dari IUP operasi produksi itu, belum berproduksi karena terkendala pemakaian kawasan hutan.

Hasil pengumpulan data Walhi Sumut 2016, terdapat 32 IUP logam dan batubara di Sumut, terdapat di Kabupaten Tapanuli Utara (7), Tapanuli Selatan (1), Kabupaten Karo (1), Dairi (1), Kabupaten Toba Samosir (1), Kabupaten Mandailing Natal (20), dan Labuhan Batu Utara (1). Keseluruhan wilayah IUP, katanya, 329.401 hektar, atau 10,78% dari hutan Sumut.

Data Walhi Sumut, perusahaan memegang surat kontrak karya di Sumut PT. Dairi Prima Mineral (DPM), di Kabupaten Pakpak Barat, Dairi, dan Karo sekitar 27.520 hektar, PT Agincourt Resources di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, serta Mandailing Natal dengan luas 256.300 hektar. Lalu PT. Sorikmas Mining (SMM), di Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal dengan luas kontrak karya 66.200 hektar. Jadi, luas izin kontrak karya dan IUP di Sumut, sekitat 679.421 hektar, atau 22,23% dari hutan Sumut.

“Bayangkan, berapa luas hutan hancur buat eksploitasi pertambangan.”

Burhanuddin, Manager Program Harian Hutan Batang Toru-YEL, mengatakan, hutan Sumut akan makin menciut dan terbatas akibat eksploitasi pertambangan. “Ini ancaman sangat besar bagi hutan Sumut.”

Kehilangan hutan, katanya, keragaman hayati di dalamnya pun terancam. Dia mencontohkan, Batang Toru, merupakan wilayah penting dengan keragaman hayati kaya,  terutama satwa masuk status terancam punah.

Di Batang Toru, para ahli menemukan orangutan khas Tapanuli yang mirip orangutan Kalimantan tetapi bukan orangutan Kalimantan. Orangutan Batang Toru, juga berbeda dengan orangutan Sumatera yang biasa hidup di Aceh maupun Sumut. Para ahli, katanya, sedang mendalami spesies mana orangutan ini.

Ali Adam lubis, Direktur Jaringan Monitoring Tambang (JMT) mengatakan, tata kelola sektor tambang di Sumut sangat berantakan. Dari hasil investigasi mereka, tak ada dokumen UKL/UPL di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut kala tambang eksplorasi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,