Kala Gubernur Cabut Izin Tetapi Minta Perbaikan Andal, Siasat Lancarkan Operasi Semen di Rembang?

Kamis pagi (19/1/16),  Joko Prianto, tak menyangka didatangi pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rembang, Jawa Tengah. Di rumah dia di Desa Tegaldowo, pegawai itu membawa surat undangan dan dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) baru PT. Semen Indonesia.

“Diantar dokumen dan surat undangan sidang Amdal,” katanya kepada Mongabay.

Print, sapaan akrabnya heran. Baru tiga hari lalu Gubernur Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan, tiba-tiba dokumen Amdal baru sudah jadi. Bahkan, Rabu, (18/1/17), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jateng, mengumumkan permohonan izin lingkungan penambangan bahan baku semen dan pembangunan, serta pengoperasian pabrik semen PT. Semen Indonesia.

“Kami diberikan waktu 10 hari kerja untuk memberikan masukan. Sidang Amdal 2 Februari nanti,” katanya.

Baca juga: Gubernur Jateng Cabut Izin Lingkungan , PT Semen Indonesia Tak Berarti Batal di Rembang, Mengapa?  

Dari awal, warga merasa tak puas bahkan kecewa dengan putusan gubernur. Pasalnya, dalam keterangan gubernur menyebutkan, batal dan tidak tak berlaku Keputusan Gubernur No. 660.1/17 tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012. Ia perubahan Keputusan Gubernur 9 November 2016 tentang izin lingkungan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang.

Poin selanjutnya, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, gubernur memerintahkan perusahaan menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL.

“Dalam bunyi putusan MA tak ada memerintahkan gubernur meminta perusahaan sempurnakan dokumen Andal. Kami akan terus perjuangan hingga pabrik semen angkat kaki dari pegunungan karst di Rembang,” katanya.

Zainal Arifin Direktur LBH Semarang mengatakan, seharusnya semua kegiatan di pabrik berhenti, karena izin lingkungan sudah dicabut. “Perlu dipastikan semua aktivitas perusahaan berhenti,” katanya.

Namun, katanya, yang mengganjal dalam surat keputusan itu, bunyi poin kedua menyalahi aturan hukum, yakni memerintahkan kepada Semen Indonesia menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL.  Lalu, Komisi Penilai Amdal Jateng menilai dokumen untuk memenuhi putusan MA.

“Tak ada perintah itu dalam putusan MA. Gubernur telah melakukan pembangkangan hukum.”

Dia mengangkangi konstitusi,  karena sudah jelas dalam poin ketiga angka satu menyebutkan, dengan berlaku keputusan Gubernur Jateng maka izin usaha berdasarkan izin lingkungan yang telah batal dinyatakan batal.

Dalam poin ketiga angka dua dan tiga, gubernur masih menyatakan usaha berdasarkan izin lingkungan yang telah batal ditunda sampai penerbitan keputusan gubernur yang telah disesuaikan.

“Bagaimana bisa izin lingkungan ditunda, akan penyesuaian. Ini merusak keadilan warga,” katanya.

Sobirin dari Yayasan Desantara mengatakan, Gubernur Jateng telah melakukan pembohongan publik. Dalam konferensi pers Ganjar mengatakan, mencabut izin lingkungan sudah sesuai perintah MA. Selanjutnya, bilang,  izin lingkungan dapat terlaksana apabila Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.

Gubernur Jateng, salah mengutip dan menjadikan pertimbangan hakim sebagai dasar keputusan. “Gubernur salah mengartikan pertimbangan hakim untuk jadi dasar perbaikan dan penyempurnaan.”

Dia bilang, putusan itu sesuai perintah MA jelas penyesatan informasi dan kebohongan publik. Amar putusan, katanya, hanya membatalkan dan perintah mencabut, sama sekali tak ada perintah memperbaiki.

“Pertimbangan-pertimbangan adalah bagian dari argumentasi untuk pembatalan, bukan penyempurnaan izin,” katanya.

Merah Johansyah, Koordinator Jatam mengatakan,  Gubernur Jateng jangan bermain-main atau melawan hukum dengan ada klausul perintah penyempurnaan adendum Andal dan RKL-RPL.

Menurut dia, DPRD Jateng mesti menggunakan hak-hak pengawasan, interpelasi, dan lain-lain untuk memperingatkan Gubernur Jateng.

Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, ada yang ganjil dari isi  keputusan Ganjar.

“Dalam keputusan terlihat jelas gubernur bersiasat kembali atas putusan MA dengan menyatakan proses pembangunan pabrik semen Semen Indonesia di Rembang dapat dilanjutkan apabila mampu melengkapi dokumen,” katanya.

Dia bilang, pernyataan Ganjar jelas bersayap. Seolah sebagai gubernur sudah mematuhi putusan MA,  namun terus menyusun strategi dan bersiasat agar pembangunan pabrik Semen Indonesia terus berjalan.

Ruang kepada perusahaan, katanya, merpelihatkan Ganjar tak memiliki itikad baik  dan terkesan berbelit-belit. Kondisi ini, katanya, bisa jadi preseden buruk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

”Kasus semen Rembang telah masuk ke Istana dan sudah ditemui Presiden, telah ada kesepakatan politik untuk segera diselesaikan, tapi masih saja berlarut.”

KPA merekomendasikan, Presiden bersikap tegas terhadap kejahatan lingkungan dan mengarahkan segera memanggil Gubernur Jateng, Ketua MA, Kepala Staf Kepresidenan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  ”Perlu terobosan politik agar jangan berlarut, warga berhadap-hadapan dengan aparat di lapangan,” katanya.

Eko Cahyono, Direktur Sajogyo Institute juga berpandangan sama. Dia bilang, ada siasat politik baru yang hendak ditempuh Ganjar dengan mengeluarkan putusan yang memiliki peluang dalam menyusun izin baru.

”Ini tanda sebenarnya mereka mau buat aturan baru ujungnya Amdal di lokasi sama.”

Dia tak percaya pencabutan izin lingkungan itu sebagai kepatuhan hukum tetapi lebih pada tak ada pilihan lain secara politik.

Sebenarnya, pencabutan izin lingkungan, katanya, jelas menunjukkan ada pengakuan kesalahan kebijakan. ”Jika benar berpihak masyarakat, jangan keluarkan apapun setelah ini,” katanya, seraya memprediksi akan ada produk hukum lagi untuk perizinan operasi pabrik.

Hal ini diperkuat pernyataan Tim Penyusun Amdal, Dwi P. Sasongko. Dia bilang, perbaikan Amdal terus berjalan. Dwi menyatakan, saat izin pabrik dicabut, pabrik tak bisa beroperasi sampai perbaikan terpenuhi.

“Kalau sudah dipenuhi, Bapak Gubernur bisa menerbitkan izin lagi,” katanya seperti dilansir Tempo.co.

Adapun empat hal perlu diperbaiki perusahaan, katanya, tata cara penambangan, menjaga keberlangsungan sistem akuifer, memberi solusi kebutuhan air bersih, dan kebutuhan air pertanian.

Mongabay mengonfirmasi Agung Wiharto, Sekretaris PT Semen Indonesia. Dia bilang, perusahaan akan mematuhi prosedur atas Keputusan Gurbernur Jateng. ”Kami konsolidasi internal untuk menghentikan kegiatan penyelesaian proyek,” katanya.

Pembangunan pabrik, katanya, sudah berjalan 99% dengan kapasitas tiga juta ton dan melibatkan sekitar 4.000 karyawan proyek.

Untuk kelengkapan Amdal, katanya, perusahaan akan mengusahakan terbaik termasuk dalam sosialisasi kepada warga sekitar pabrik.

Menurut dia, selama ini perusahaan tak menyentuh sama sekali lahan pertanian warga. Sebaliknya, banyak warga menawarkan tanah tak produktif agar dibeli perusahaan.

Agung mengklaim Semen Indonesia mengedepankan lingkungan, melibatkan masyarakat dan siap sedia jika ada bencana.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,