Diduga Cemari Danau Toba, Dua Perusahaan Ini Dilaporkan ke Polisi

Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba, Senin siang (23/1/16) melaporkan dua perusahaan besar yang mengelola keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba, Sumatera Utara.

Dua perusahaan yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut itu adalah PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka.

PT Suri Tani, anak perusahaan dari PT JAPFA juga bergerak di usaha sama, keramba jaring apung ikan tawar. Keduanya dianggap mencemari Danau Toba dengan membuang limbah pakan ternak ke danau hingga kualitas air danau makin buruk.

Robert Paruhum Siahaan, Ketua Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba, mengatakan, setelah pengkajian langsung kondisi danau, mengambil sampel air pada 22 titik dan menguji di Sucofindo– dianggap lembaga independen untuk meneliti kualitas air–, ditemukan pencemaran kualitas air danau.

Selain sampel air di Lottung, Samosir, juga di usaha keramba milik Aquafarm dan Suri Tani.  Pemeriksaan laboratorium antara lain analisa kimia, fisika, mikrobiologi. Untuk parameter fisika, dianalisis suhu, residu terlarut, dan residu tersuspensi.

Dari hasil pemeriksaan, kualitas air danau melewati ambang batas air kualitas kelas satu. Ia tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001  dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2009, menyatakan, pembudidayaan ikan air tawar, di air kualitas kelas dua atau tiga.

Untuk parameter kimia, dianalisis antara lain adalah Ph, COD, BOD, oksigen terlarut, pospat, nitrat, amoniak bebas, arsen, clorin bebas, kobal, barium, crom, tembaga, senyawa besi (Fe), Seng (Zn) timbal dan mangan.

Hasilnya, kata Paruhum, dari pemeriksaan laboratorium Secofindo ditemukan Ph air sampel di danau 8,45, standar 6-9. BOD hasil laboratorium 2,1 mg/l, standar dua mg/l. COD 13, 5 mg/l, standar maksimal 10 mg/l. Untuk amoniak bebas 0,18 mg/l, standar maksimal 0,5 mg/l.

Paruhum mengatakan, hasil laboratorium Sucofindo sangat jelek dan air danau tercemar limbah pakan ternak keramba jaring apung, terutama dua perusahaan itu sudah beroperasi bertahun-tahun.

“Perusahaan keramba jaring apung beroperasi di Danau Toba dengan kualitas air kelas satu. Itu jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan,” katanya.

Dia bilang, kepolisian juga harus memeriksa perusahaan keramba jaring apung lain yang belum mereka laporkan. Ada dugaan,  mereka lakukan hal serupa, membuang limbah pakan ternak ke danau hingga kualitas air buruk.

Dengan begitu, air danau yang dulu untuk keperluan warga sehari-hari sudah mengandung racun. Kala buat mandipun, tubuh bisa gatal-gatal.

“Ini mengerikan. Dua perusahaan besar ini harus bertanggung jawab.”

Dia menyayangkan,  Pemerintahan Simalungun mengabaikan Badan Lingkungan Hidup Sumut yang merekomendasikan agar tak ada lagi penambahan keramba jaring apung. Meski sudah ditetapkan, Pemerintahan Simalungun tetap tak mengindahkan. Malah malah tetap memberikan izin, hingga keramba bertambah bukan berkurang.

“Walau sudah ada rekomendasi tak mengeluarkan izin keramba, tak diindahkan Pemerintah Simalungun. Okelah, ini otorita daerah, kalau tanah dataran bisalah dikatakan otorita, kalau air kan gak bisa dibatasi, akan berpindah-pindah.”

Belakangan, katanya, di danau mulai banyak lintah, padahal sebelumnya tak tampak berkembang pesat. Dua bulan lalu, katanya, turis mendapati lintah-lintah di danau.

Belum lagi,  ada warga mengalami gatal-gatal pada tubuh saat mandi, terutama dekat keramba. “Bukti nyata kerusakan lingkungan dan dampak negatif keramba jaring apung ikan tawar di Danau Toba.”

Keramba jaring apung di Danau Toba. Foto: Sapariah Saturi
Keramba jaring apung di Danau Toba. Foto: Sapariah Saturi

Aksi daerah

Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi mengatakan, langkah yang mereka lakukan memperbaiki tata kelola Danau Toba, antara lain pengerukan di Tano Ponggo, pembersihan keramba jaring apung, dan penyediaan lahan di sekitar danau seluas 500 hektar untuk eko wisata.

Setelah terbit Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pariwisata Danau Toba, sudah pembentukan badan otorita daerah pada Agustus 2016. Rencana aksi terpadu penanganan Danau Toba, katanya, mulai 2017-2018.

Fokus utama, kata Erry, adalah pembenahan masalah lingkungan dan mengelola serta penataan ruang Danau Toba. Semua, tercantum dalam rancangan 12 aksi Pemerintah Sumut. Tujuh kabupaten sekitar Danau Toba yakni Simalungun, Karo, Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan Dairi, juga sudah menyatakan komitmen dalam rencana aksi ini.

Soal keramba jaring apung, katanya, pemda sudah memberikan batas waktu hingga Desember 2016 baik milik perorangan maupun perusahaan harus dibersihkan dari Danau Toba.

Pemda juga sudah sosialisasi dan pemahaman ke berbagai pihak, soal pembongkaran paksa keramba jaring apung yang dianggap menyalahi dan merusak lingkungan.

“Kita lakukan pendataan, dan akan diberikan kompensasi kepada pemilik keramba. Mudah-mudahan konsep ini berjalan lancar.”

Selain menata ulang soal keramba di kawasan Danau Toba, katanya, juga memperbaiki kualitas air, Caranya, dengan konservasi sumber daya air Danau Toba.  Pendayagunaan sumber daya air, dengan rencana aksi penyediaan sumber air di Danau Toba, juga menjadi salah satu agenda Pemerintah Sumut, bersama tujuh kabupaten.

Selain itu, kata Erry, pokok yang tak kalah penting penanganan penebangan hutan sekitar Danau Toba. Rehabilitasi kawasan rusak,  dan penataan ulang batas Danau Toba juga menjadi target rencana aksi.

“Kita juga lakukan penataan pariwisata Danau Toba melalui rencana aksi optimalisasi percepatan program Geopark Nasional Kaldera Toba menuju Unesco Global Geopark, ” katanya.

Data dari Badan Lingkungan Hidup Sumut, sejak 2013, ada sekitar 8.912 keramba jaring apung di Danau Toba, dengan rincian 8.428 unit milik masyarakat dan 484 punya perusahaan yaitu Aquafarm.

Hidayati, Kepala BLH Sumut, mengatakan,  setidaknya ada 1,5 ton limbah perikanan setiap tahun di Danau Toba. Limbah dari keramba Aquafarm ini terbesar dengan jumlah 1,9 ton.

“Dari pemeriksaan laboratorium yang kita lakukan, limbah perikanan yang dibuang dalam Danau Toba itu mengandung unsur senyawa kimia BOD, COD dan Fosfor diatas rata-rata. Ini harus ditekan agar pencemaran air tak makin parah.”

Hidayati menjelaskan, ada sembilan titik masih ditemukan keramba di sekitar Danau Toba, yaitu di Silalahi II (300 unit), Silalahi III (40), Paropo (400) dan Soalan (185).

Di Haranggaol, dimana ada jutaan ikan mati beberapa waktu lalu, ditemukan setidaknya 6.768 keramba. Di Tongging 500 keramba dan Panahatan ada 100 unit, Tigaras 85 keramba serta Sibaganding 50 unit.

Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumut, akan melakukan audit ke lapangan, agar diketahui apakah masalah muncul karena aturan, atau oknum pejabat terkait tak menjalankan aturan, hingga terjadi kerusakan lingkungan cukup parah.

Danau Toba, katanya, terjadi pendangkalan. Di Dairi ada 11 sungai makin mengecil. “Di hulu sudah rusak, hilir tak maksimal, sedimentasi menyebabkan banjir,” katanya.

Mereka yang melaporkan dua perusahaan pengelola keramba di Danau Toba, ke polisi. Foto: Ayat S Karokaro
Mereka yang melaporkan dua perusahaan pengelola keramba di Danau Toba, ke polisi. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,