Tersangka Perambah Suaka Margasatwa Rawa Singkil Telah Ditetapkan, Siapa Saja?

Kepolisian Resor Aceh Selatan telah menetapkan tersangka perambah Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang akan menjadikan wilayah tersebut sebagai kebun sawit. Operator alat berat excavator RS (55) dan pekerja JH (21), yang tertangkap tangan membuka Rawa Singkil di Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, merupakan tersangkanya. Plus, Teuku Popon Rizal (25) yang menyuruh kedua pelaku melakukan aksi liar tersebut.

Teuku Popon Rizal merupakan anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Teuku Zulhelmi. Sedangkan RS dan JH, yang keduanya warga Sumatera Utara, kini berstatus buron.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim, Ipda Adrianus menjelaskan, pelaku (RS dan JH) yang ditangkap 29 Oktober 2016 mengaku, membuka lahan atas perintah Teuku Popon Rizal. Saat itu, status keduanya sebagai saksi. Kini, mereka dijerat Pasal 40 ayat 1 jo pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Teuku Popon sendiri telah diperiksa pada 8 November 2016. Kepada penyidik dia mengaku memerintahkan RS dan JH. Namun, dia berargumen tidak mengetahui bila lahan yang dibuka itu, yang menurutnya tanah warisan keluarga, masuk kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil,” terang Adrianus, Selasa (24/1/17).

Baca: Alat Berat Beroperasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Siapa yang Bermain?

Pertengahan Januari 2017, sambung Adrianus, Polres Aceh Selatan menggelar kasus tersebut di Polda Aceh. Saat bedah kasus berlangsung, ada rekomendasi penting, termasuk peningkatan status ke penyelidikan. “Teuku Popon selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah ada penambahan Pasal 55 ayat 1 KUHAP tentang ada orang yang disuruh dan menyuruh.”

Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan salah satu kawasan rawa gambut terbesar di Provinsi Aceh. Perambahan untuk dijadikan kebun sawit terus terjadi. Foto: Junaidi Hanafiah
Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan salah satu kawasan rawa gambut terbesar di Provinsi Aceh. Perambahan untuk dijadikan kebun sawit terus terjadi. Foto: Junaidi Hanafiah

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan menjelaskan, polisi akan menuntaskan kasus tersebut. Termasuk mencari dua tersangka yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Alat berat yang hilang di lokasi kejadian harus ditemukan.”

Polisi harus mendapatkan alat berat tersebut sebagai bukti utama. Penyisiran akan dilakukan hingga ke Sumatera Utara karena pemiliknya di sana. “Kami bekerja sama dengan Kepolisian Sumatera Utara untuk mencari alat tersebut.”

Baca juga: Alat Berat, Bukti Kuat Adanya Perambahan di SM Rawa Singkil Itu Hilang

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengapresiasi kepolisian yang telah bekerja maksimal menuntaskan kasus perambahan tersebut. Termasuk, menetapkan para tersangka.

“Ini kemajuan luar biasa, terlebih tersangka orang besar di Kabupaten Aceh Selatan. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bersama untuk tidak merambah hutan yang harusnya dilindungi. Bukan hanya untuk kehidupan satwa, tapi juga manusia yang tinggal di sekitarnya.”

Sapto Aji yang baru menjabat Kepala BKSDA Aceh mengatakan, pihaknya akan terus membantu dan bekerja sama dengan kepolisian menuntaskan kasus perambahan di Rawa Singkil maupun tempat lain. “Harapannya, kejahatan lingkungan di Aceh tidak lagi terjadi.”

SM Rawa Singkil merupakan tempat hidupnya berbagai jenis flora dan fauna, serta harapan nyata belasan ribu masyarakat yang hidup di sekitarnya. Foto: Junaidi Hanafiah
SM Rawa Singkil merupakan tempat hidupnya berbagai jenis flora dan fauna, serta harapan nyata belasan ribu masyarakat yang hidup di sekitarnya. Foto: Junaidi Hanafiah

Laporan

Pemeriksaan kasus perambahan hutan gambut Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam tersebut berdasarkan pengaduan resmi Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Aceh, Handoko Hidayat, dengan nomor: LP-B/62/X/2016/SPKT. Laporan tersebut dibuat setelah BKSDA bersama tim gabungan melakukan operasi tangkap tangan.

Sebelumnya, dalam operasi gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Polres Aceh Selatan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Banda Aceh, tim menangkap tiga pekerja dan mengamankan satu alat berat jenis excavator yang sedang menggali kanal di rawa gambut tersebut, Sabtu (29/10/2016).

Alat berat ini berada di kawasan Rawa Singkil yang digunakan untuk membuat kanal. Keberadaan excavator ini masih dicari sebagai bukti utama perambahan. Foto: Junaidi Hanafiah
Alat berat ini berada di kawasan Rawa Singkil yang digunakan untuk membuat kanal. Keberadaan excavator tersebut masih dicari sebagai bukti utama perambahan. Foto: Junaidi Hanafiah

Handoko mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait maraknya perambahan dan pengrusakan Rawa Singkil. “Dalam penyergapan di Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, tim menangkap tiga pekerja dan menyita satu alat berat.”

Handoko menuturkan, saat penangkapan, alat berat tersebut digunakan untuk menggali kanal sepanjang 500 meter yang nyatanya masuk kawasan Rawa Singkil. “Para pelaku telah dibawa ke Polres Aceh Selatan, sementara alat berat akan dikeluarkan sebagai barang bukti kejahatan.”

Namun, hingga 18 November 2016, belum ada penetapan tersangka atau pelaku yang membiayai kegiatan itu. Bahkan, alat berat yang digunakan untuk kejahatan itu telah hilang di rentang waktu tersebut.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,