Ketika MA Batalkan Perpres Pembangkit Listrik Sampah, Selanjutnya?

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi pembatalan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar. Bagaimana selanjutnya?

”(Putusan) ini pengaruhnya pada beberapa daerah yang sudah bidding. Bali sudah ada studi kelayakan,” kata Tuti Hendrawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, baru-baru ini.

Penyelesaian masalah sampah Jakarta 6.270 ton per hari dianggap cukup berat. Sebab, tumpukan sampah di TPA Bantar Gerbang,  seringkali longsor karena volume tinggi. KLHK, katanya, menunggu arahan setelah aturan itu dibatalkan.

Meski begitu, katanya, pemerintah ada opsi lain seiring substansi aturan sedang revisi. ”Ada gasifikasi, pirolisis dan lain-lain. Pengurangan sampah dari sumber paling efektif,” katanya.

Selain itu, katanya, kesadaran masyarakat maupun rumah tangga jadi langkah terbaik. Pemerintah daerah, katanya, juga perlu cermat mendorong pemanfaatan bank sampah.

Sudirman, Direktur Pengelolaan Sampah menyatakan, pengelolaan sampah dengan teknologi insinerator sudah jadi kebijakan strategi nasional. ”Jika batal, kita masih bisa, itu sudah ada harmonisasi,”katanya.

Teknologi ini, memang tak berlaku untuk semua kota, hanya yang memiliki lahan sempit atau tak punya lahan.

PLTSa, katanya, bukan pakai teknologi ecek-ecek. “Bukan teknologi dalam negeri tetapi perlu ada instrumen-instrumen lain seperti terkait baku mutu emisi proses termal. Perizinan dan lain-lain kita rapihkan.”

Perjuangan sampah menjadi perhatian lintas kementerian sampai Presiden keluarkan aturan tak mudah. Setelah Presiden lakukan sidang kabinet terbatas soal sampah, katanya, semua kementerian bicara isu ini. Bahkan PLN berbicara sampah hingga muncul PLTSa.

Proyeksi timbuanan sampah nasional setiap tahun meningkat. Tahun 2010, timbunan sampah 237 juta ton, 2016 jadi 258 juta ton.

Di Jakarta saja, timbunan sampah 7.000-an ton per hari yang langsung masuk tempat pembuangan akhair (TPA). Ditambah sampah tak masuk TPA, jumlah makin besar.

Pengelolaan sampah lewat TPA, katanya, hanya mampu mengatasi 69% timbunan. “Kita harus bicara bersama-sama. Presiden meminta pakai teknologi menghilangkan sampah dengan batasan-batasan yang benar. Kalau ada masukan kita terbuka,” katanya.

Dia mencontohkan, Singapura, negara kecil yang punya lima PLTSa berbasis insenerator. Tokyo ada 21 unit.

Sudirman berharap,  penggugat perpres bisa memberikan masukan kepada KLHK. “Kami tetap akan mengakomodasi keinginan teman-teman LSM lingkungan yang menggugat perpres ini,” katanya.

Kepala Advokasi Biro Hukum KLHK Supardi mengatakan, dalam direktori MA dikatakan permohonan uji materil perpres dikabulkan. Namun, KLHK belum mendapatkan putusan resmi.

“Kita belum bisa bergerak sebelum benar-benar ada salinan resmi dari MA. Ini sudah jadi putusan incrah, suka tak suka KLHK harus memperbaiki. Baik materi perpres atau membuat yang baru.”

Pada 17 Januari 2017, Menteri LHK, Siti Nurbaya bertemu Kementerian Lingkungan Jepang dalam kerjasama pemanfaatan teknologi lingkungan berupa pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Dalam pertemuan membahas pedoman teknis, model bisnis, model investasi, kerangka regulasi dan materi edukasi publik, yakni mengubah sampah menjadi energi. Tak hanya berbicara sampah darat, pengelolaan wilayah pantai dan laut juga jadi bahasan.

 

Sumber: BaliFokus

 

 

 

Insinerator jalan pintas

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, putusan ini sangat penting sebagai prinsip kebijakan lingkungan kehati-hatian. ”Meski ada peraturan lain yang memperbolehkan, kami tetap menolak insinerator,” katanya.

Pengajuan uji materi dilakukan Walhi bersama dengan ICEL, BaliFokus, Ecoton, Greenpeace Indonesia, KruHA, dan Gita Pertiwi.

Walhi menilai, kecenderungan pemecahan masalah kompleks terjadi di Indonesia dengan mencari jalan pintas dan tak efektif.

Yaya, biasa disapa mengatakan, berbicara soal sampah, pemerintah perlu memahami paradigma baru yakni proses produksi barang harus bersih. Dengan meminimalkan sampah dan melibatkan masyarakat dalam pemilahan.

”Lebih pada rantai sistem produksi di hulu. Orang sudah berpikir saat mau produksi akan menghasilkan sampah apa, diolah bagaimana, bagaimana menghasilkan produk zero waste.”

Pemberdayaan masyarakat melalui lembaga sosial jadi salah satu langkah dan efektif, seperti ibu-ibu PKK. Langkah konkrit dan sederhana perlu dilakukan di tingkat rumah tangga, pengelolaan sampah organik di rumah menjadi kompos dan untuk daur ulang.

Pilihan pemerintah untuk insinerator, katanya, tak bijak. Karena teknologi tinggi ini tak hanya mahal namun menimbulkan risiko kesehatan. Padahal, banyak teknologi murah dan jangka panjang serta melibatkan masyarakat.

Dwi Sawung, Pengkampanye Urban dan Energi Walhi Nasional mengatakan, berdasarkan putusan MA, permohonan uji materil dikabulkan sepenuhnya.

“Pengelolaan sampah harus holistik dari hulu ke hilir, jangan hanya berfokus teknologi. Kota dan kabupaten harus menggalakkan upaya pengurangan sampah di sumber,” katanya.

Arip Yogiawan, advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menerangkan alasan pengujian mengajukan uji materil perpres ini. Dari aspek formil, materil dan legal, perpres justru menimbulkan permasalahan baru.

“Dalam perpres dinyatakan pelaku usaha dapat membangun paralel dengan penguasaan izin lingkungan. Buat kami ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok hukum itu sendiri.”

Dia berharap,  pemerintah mematuhi putusan dan tak mengeluarkan aturan baru yang substantif sama dengan peraturan yang MA minta cabut.

Warga Griya Cempaka Arum Gedebage Bandung, Dwi Retnastuti meminta KLHK mendorong pemerintah daerah membuat masterplan pengelolaan sampah.

“Ini harus didorong. Regulasi sampah tak harus pakai teknologi.”

Sejak awal muncul wacana PLTSa di Bandung, aktif menolak. Rumahnya hanya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi PLTSa (Masa pemerintahan Walikota Dada Rosada).

Sudirman mengatakan, sudah mendorong pemda membuat masterplan pengelolaan sampah. Bahkan,  sudah ditegaskan dalam rencana strategi nasional pengelolaan sampah yang sedang proses.

Beragam produk bisa dihasilkan lewat sampah. Foto: Agapitus Batbual
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,