Warga Pertanyakan Janji Pemda Muaro Jambi Mau Audit Legal Perusahaan

Mediasi antara masyarakat Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung dengan PT Bukit Bintang Sawit (BBS) melibatkan pemerintah daerah Muaro Jambi, sudah berselang tiga bulan lalu. Kala itu,  Pemda Muaro Jambi,  berjanji  bikin tim audit legal ke perusahaan. Sayangnya, hingga kini, warga tak mendapatkan kejelasan soal tim audit legal maupun proses penyelesaian konflik mereka.

Saidi, warga Kelurahan Tanjung mengatakan, beberapa waktu lalu Pemerintah Muaro Jambi,  sudah verifikasi kepemilikan lahan masyarakat tetapi mereka tak mendapatkan informasi  lanjutan.

“Ada satu bulan lalu, camat, orang dari kabupaten, polres dan unsur muspida lain meninjau langsung ke lokasi dan mengambil titik koordinat terkait klaim lahan masyarakat. Kami tak tahu hasil seperti apa,” katanya.

Hasil mediasi itu, pemerintah akan membentuk tim legal audit guna menelusuri seluruh dokumen perusahaan. Tim legal audit itu, katanya, belum juga ada kejelasan.

Baca juga: Mediasi Warga-PT BBS Buntu, Temuan: Perusahaan Tak Punya Amdal dan HGU

Desember 2016, perwakilan masyarakat dari tiga desa melayangkan surat ke Plt Bupati Muaro Jambi terkait kejelasan legal audit. Tak mendapatkan respon, masyarakat langsung mendatangi Kantor Bupati Muaro Jambi.

Saat itu, tak ditemui Plt Bupati, keberadaan surat masyarakat juga entah di mana.

Gatam, Kasubag Hukum Muaro Jambi menjelaskan, penyelesaian terus berjalan. Dia meminta, masyarakat percaya kalau tim legal audit sedang menginventarisir dokumen-dokumen perusahaan dan kondisi lapangan.

“Tim pasti terus bekerja, upaya penyelesaian terus dilakukan. Ini tak mandek.”

Ketika Mongabay menanyakan siapa yang tergabung dalam tim legal audit, Gatam tak bisa menjelaskan. Hanya bilang, tim, berisi orang-orang yang memiliki kompetensi mengaudit.

Makin aneh kala bilang tim audit rahasia. “Ini rahasia agar menjaga tim bisa bekerja dengan baik. Orang-orang yang dipilih pasti memiliki keahlian audit,” katanya.

 

 

Desa Sogo yang berada di tepian Sungai Bungur. Sebagian lahan warga desa ini masuk klaiman lahan perusahaan sawit padahal tanpa sepengetahuan aparat desa, sekalipun. Foto: Elviza Diana

 

 

 

Perusahaan sebarkan edaran penolakan?

Belum lagi usai upaya penyelesaian pemerintah, temuan di lapangan ada surat edaran penolakan  dan pernyataan keberatan klaim lahan Desa Sogo oleh masyarakat Kelurahan Tanjung.

Surat edaran diduga dibuat perusahaan. Beberapa nama tercantum dan menandatangani surat itu mengetahui tak tahu menahu soal surat dan tak pernah menandatangani.

Yusman (45), pengurus Mesjid Kelurahan Tanjung kaget saat melihat namanya tercantum dan turut menandatangani surat itu.

Sayo dak tahu surat edaran ini. Bukan sayo yang menandaangani,” katanya.

Di dalam surat ada nama-nama bukan warga Kelurahan Tanjung– disabotase jadi warga dan turut menandatangani.

Saidi, warga Kelurahan Tanjung mengatakan, kecurangan perusahaan terlihat jelas dari nama-nama yang bukan warga dan tanda tangan seragam.

“Coba lihat nama-nama ini. Bukan warga kami. Tarikan tanda tangan sama semua. Ini pasti satu orang yang melakukan,” katanya sambil emperlihatkan surat edaran itu.

 

 

 

 

Ambil langkah hukum

Jaringan Masyarakat Gambut Jambi yang mendampingi masayarakat Desa Seponjen, Sogo dan Kelurahan Tanjung tak berhenti mendorong pemerintah mengupayakan penyelesaian. Dua minggu lalu, perwakilan masyarakat dan JMGJ menemui Kailani, Plt Bupati Muaro Jambi. Mereka menuntut hasil kerja tim legal audit dan tim verifikasi terkait sengketa lahan dengan BBS.

Sejak 2015, masyarakat sudah melawan penyerobotan lahan oleh BSS. Berbagai upaya sudah dilakukan. Terakhir mediasi melibatkan perusahaan dan berharap jadi langkah final mengurai benang kusut sengketa lahan.

Amron, Sekretaris Jenderal JMGJ menyampaikan tuntutan. “Kami meminta penjelasan terkait hasil kerja tim legal audit dan tim verifikasi di ketiga desa itu. Tentang kapan kepastian hasil agar masyarakat tak resah,” katanya.

Saat pertemuan Kailani terlihat gelagapan ketika ditanya tim legal audit dan verifikasi. Dia segera menelepon staf dan menjanjikan ada rapat bersama dengan tim. Dia berharap, masyarakat sabar dan penyelesaian terus berjalan.

Angga Septia, Divisi Adokasi dan Pengorganisasian JMGJ menegaskan, apabila pemerintah tak segera sengketa lahan mereka akan menempuh upaya hukum.

“Kita akan gandeng KPK mengusut tuntas konflik ini. Karena ada temuan-temuan indikasi korupsi sumber daya alam di level pengurusan perizinan di tingkat daerah,” katanya.

Beberapa temuan terkait perizinan adalah BBS tak memiliki izin hak guna usaha (HGU),  hanya mengantongi SK penetapan izin lokasi. Perusahaan sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu.

Tidak hanya itu,  kelengkapan dokumen lingkungan seperti Analisis mengenai dampak ligkungan (Amdal) tak ada.

Mongabay sudah mengecek ke BLHD Jambi soal dokumen lingkungan itu, tetapi tak ada.

Subdin Penataan Lingkungan, Mardiani mengatakan, dokumen lingkungan perkebunan BBS tak ada di BLHD provinsi. Katanya, dokumen lingkungan hanya tiga kabupaten yang bisa mengeluarkan sendiri karena memiliki tim Amdal yang sudah bersertifikasi.

Muaro Jambi, katanya, tak termasuk kabupaten yang bisa mengeluarkan dokumen lingkungan.

Baca juga: Perusahaan Sawit dan HTI di Lahan Gambut Masuk Penilaian Proper

Catatan kelam pengelolaan limbah BBS juga pernah mendapatkan penolakan masyarakat. Limbah perusahaan sawit mencemari lingkungan.

Pada 2015, bahkan masyarakat dan mahasiswa meminta BLHD Muaro Jambi, membekukan kegiatan perusahaan.

Dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BBS dapat penilaian buruk (merah) dalam pengelolaan lingkungan.

Angga mengatakan, temuan-temuan kejanggalan dan pelanggaran BBS ada, namun pemerintah seolah menutup mata. “Dapat dilihat, pemerintah daerah seperti mengelak dan mengangkangi hukum atas kesalahan BBS.”

Tim verifikasi didampingi masyarakat kunjungi lahan sengketa. Foto: Elviza Diana
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,