Petugas Sita Paket Gigi Hiu dari Jepang ke Yogyakarta

Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Bea Cukai dan Kantor Pos Yogyakarta menggagalkan masuk 1.400 gigi hiu dari Jepang. Hingga kini,  belum diketahui gigi-gigi itu jenis hiu apa, karena tak ada dokumen.

Suprayogi, Kepala Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta kepada Mongabay  mengatakan, pengiriman gigi hiu terungkap setelah kerjasama antara PT Pos Indonesia, Bea Cukai dan Stasiun Karantina.

Paket boks masuk dan dibungkus kertas karton dikirim Jepang oleh berinisial TS, penerima MC berdomisili di Yogyakarta. Kala diperiksa berisi gigi hiu tanpa ada sertifikat karantina negara asal.

Berdasarkan keterangan penerima atau yang mengurus pengambilan boks, HY, gigi hiu untuk hiasan berbentuk akrilik.

Setelah dibuat akrilik, rencana dikirim kembali ke Jepang melalui kolega pengirim di Bali. Sampai kini,  masih pemeriksaan dan penahanan barang bukti berupa gigi hiu itu.

“Kami akan uji DNA untuk mengetahui apakah gigi hiu dari hiu dilindungi atau tidak,” katanya.

Dalam UU Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2002 tentang Karantina Ikan.

Impor telah melanggar ketentuan Pasal 5 tentang pemasukan media pembawa

“Bagi Pasal 31 ayat 1 UU No 16 tahun 1992, ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksima tiga tahun denda maksimal Rp150 juta,” katanya.

Hingga 2016, Stasiun Karantina Ikan sudah menggagalkan beberapa upaya ekspor dan impor ikan. “Terakhir kami mengagalkan upaya impor telur lobster dan satwa kepompong.”

Anggelina Pane, dari Animal Friends Jogja (AFJ) mengapresiasi penggagalan impor gigi hiu dari Jepang ke Yogyakarta.

Langkah ini, bagian menyelamatkan ekosistem laut. Setelah itu, katanya, perlu cepat test DNA gigi hiu untuk mengetahui jenis dilindungi atau tidak.

“Bagi kami dilindungi atau tidak tetap saja impor melanggar aturan dan mengancam populasi hiu,” katanya.

Motif pengiriman gigi hiu ini, katanya, harus dibongkar. “Apakah murni pembuatan hiasan, atau ini sindikat besar yang masuk lewat modus kesenian.”

Apalagi, ketika pengambilan barang, melalui perantara. Polisi, katanya,  harus telusuri pengirim dan penerima.“Pembongkaran kasus ini bisa jadi pintu masuk menelisik jejaring perdagangan organ hiu.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,