Apakah Pantai Kuta Tempat Ideal untuk Melepaskan Penyu?

Pantai Kuta adalah lokasi langganan untuk melepaskan penyu hasil sitaan oleh Kepolisian Daerah Bali. Apakah pantai paling ramai di Selatan Bali ini lokasi sesuai untuk pembebasan penyu yang baru melalui masa rehabilitasinya?

Faina, demikian penyu betina usia dewasa ini diberi nama selama masa perawatannya di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan. Faina adalah salah satu di antara 7 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang dilepasliarkan oleh pejabat Polda Bali, pada 7 Februari kemarin.

Faina paling besar, terlihat paling aktif bergerak, seolah ingin segera ke laut. Ia harus terus dipegang, disiramkan air, dan dielus kepalanya agar tenang selama 2 jam menunggu di pantai,  oleh sejumlah pejabat kepolisian yang akan melepas ke laut. Sementara penyu lain sangat tenang, ada yang dalam ember dan lainnya di atas ban bekas agar mudah diangkat.

 

 

Svetlana, warga Rusia, salah seorang volunteer dengan T-shirt TCEC gelisah dan mencoba menenangkan Faina. Ia berkali-kali minta segera dilepaskan. Ada juga sejumlah mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana dan Turtle Guard yang mendampingi tiap penyu, memastikan handuk tetap basah menutupi kerapasnya.

Sampai akhirnya dokter hewan di TCEC, Maulid Dio Suhendro dan rekannya mengangkat Faina dan melepaskannya sebelum Kapolda tiba. Ia langsung berenang lincah disambut gelombang Pantai Kuta yang cukup kuat menampar-nampar pesisir.

“Kapolda ada acara mendadak, saya mengikuti dokter hewannya. (Penyu) masih bisa menunggu 2 jam,” ujar Direktur Polair Polda Bali Kombes Pol Sukandar soal keterlambatan ini. Akhirnya yang melepaskan sisa penyu adalah istri Kapolda Bali dan Sukandar.

Dio menyebut tak punya wewenang dalam prosesi pelepasliaran barang bukti hasil penyelundupan ini karena hanya menangani medis, merawat korban selundupannya. Ia sendiri melihat kondisi penyu masih cukup baik tidak dehidrasi diatas 70%.

 

Menarik Perhatian

Pelepasliaran penyu di pantai Kuta selalu menarik perhatian turis. Mereka kerap ikut melepas tukik atau penyu dewasa hasil selundupan. Lokasi pelepasan persis depan kantor polisi dan penjaga pantai, dan di sebelahnya ada area penangkaran dari telur-telur yang ditemukan di sekitar. Sebuah patung penyu raksasa terlihat menonjol menandakan di sini adalah kawasan kampaye publik perlindungan penyu.

Apakah pantai Kuta yang jadi langganan pihak kepolisian ini tempat yang sesuai untuk keamanan dan kenyamanan penyu? Ida Bagus Windia Adnyana, peneliti senior penyu dari Bali mengatakan boleh saja penyu dilepaskan di Kuta tapi ini bukan tempat yang ideal.

“Boleh karena penyu dewasa tak peduli dilepas di mana dia akan kembali ke feeding ground,” katanya. Pemilihan Kuta terkait  kampanye peningkatan kesadaran publik sekaligus atraksi wisata.

 

Turis selalu antusias dengan prosesi pelepasan penyu, seperti yang terjadi di Pantai Kuta, Bali pada 7 Februari 2017. Foto Luh De Suriyani

 

Tapi Kuta bukan tempat yang ideal karena padat aktivitas dan cukup dekat dari kawasan penangkapan ikan. “Penyu yang dilepasliarkan umumnya usai ditangkap lalu direhabilitasi di satu tempat kolam atau keramba. Saat dilepas pertama kali navigasinya belum sempurna. Idealnya harus di tempat yang tidak banyak aktivitas agar tidak nyeruduk sana sini,” jelas Gus Windia, panggilan dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana ini.

Selain cukup padat aktivitas laut seperti surfing, penyu dikhawatirkan belok ke Selatan, area nelayan dengan banyak jaring. Di dekat Pantai Kuta ada kampung nelayan Kedonganan yang lalu lintas penangkapan ikannya sampai Selat Bali dekat Jawa dan Madura.

Namun, Windia menambahkan dari sekian kali pelepasan belum pernah dilaporkan ada penyu terjaring nelayan. “Belum ada laporan terjaring. Yang penting pekerjaan dilakukan baik dan benar. Pelepasan hanya ujungnya, yang diinginkan efek jera pelaku perdagangan sehingga penangkapan tak perlu terjadi. Kalau terus-terusan terjadi ini pekerjaan sia-sia karena masih banyak penyelundupan. Yang perlu ditangkap belum menyentuh, aktor utamanya,” ingatnya.

Ia berharap Bali tak lagi menjadi pusat perdagangan penyu. “Dulu kita menggunakan untuk yadnya (upacara agama) tapi ikutannya lebih besar. Untuk yadnya 1 ikutannya bisa 10-20,” kata salah satu pengadvokasi munculnya kesepakatan di tingkat pemimpin upacara agama tentang pengendalian penggunaan penyu pada 2005 ini. Ikutan itu maksudnya acara makan-makan menggunakan daging penyu.

Wahyu Teguh Prawira dari WWF-Indonesia yang bekerja memantau penyu yang tak sengaja tertangkap nelayan (bycatch) menyebut dari hasil wawancaranya dengan sejumlah nelayan Kedonganan, jarang mendapat penyu. Paling sering hiu. Beda dengan nelayan di Benoa yang menurutnya sering menjaring penyu tak sengaja. “Ada yang punya keyakinan kalau tak sengaja menangkap penyu harus segera dilepaskan karena dewanya berwujud penyu,” ujarnya.

Ia meyakini keajaiban penyu yang akan kembali bertelur ke tempat ia ditetaskan. Karena itu idealnya tukik tak dipegang lama saat akan dilepas, agar masih ada peluang merekam memori yang akan membawanya kembali ke “kampung halamannya”.

 

Relawan Turtle Guard dan lainnya mendampingi penyu-penyu yang akan dilepasliarkan di Pantai Kuta, Bali pada 7 Februari 2017, memastikan tetap basah tak dehidrasi. Foto Luh De Suriyani

 

Program Libas

Siaran Pers bersama Dirpolair Polda Bali, BPSPL Denpasar, BKSDA Bali, WWF-Indonesia, TCEC, dan lainnya menyebut walau statusnya telah dilindungi, permintaan konsumen masih tinggi, khususnya konsumsi atau kuliner yaitu sate dan lawar penyu. Hal ini menyebabkan penyu menjadi salah satu satwa yang terus diperdagangkan.

Melalui program ‘LIBAS (Bali Bebas) perdagangan penyu’ yang dicanangkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bali, setidaknya 3 kasus perdagangan penyu illegal berhasil digagalkan dalam waktu dua bulan. Pada Desember 2016 lalu, Ditpolair Polda Bali menggagalkan tiga aksi perdagangan illegal penyu.

Secara nasional penyu telah dilindungi melalui Undang Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekositem (KSDHAE) dan Undang Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut Direktur Polair Polda Bali Kombes Pol Sukandar, modus operandi perdagangan penyu di Bali terus berubah-ubah dan akses masuknya penyu ke wilayah Bali cukup banyak. Umumnya pengangkutan penyu dilakukan dalam jumlah kecil.

Penyu hijau diselundupkan dengan cara pengiriman langsung kepada pedagang kuliner penyu dalam jumlah kecil, tanpa ditampung terlebih dahulu di Bali dalam jumlah besar oleh pengepul utama, sebagaimana modus terdahulu.

“Berubah, dulu dalam bentuk penyu sekarang dalam potongan daging. Sudah tak bisa diselamatkan,” kata Sukandar.

Ada sejumlah pihak yang  mendukung upaya Kepolisian Daerah Bali di antaranya Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). BPSPL memiliki mandat menjalankan Surat Edaran Menteri KP No.526/Men-Kp/VIII/2015 tentang perlindungan penyu, telur, bagian tubuh dan produk turunanannya.

Ada juga Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan. TCEC sejak tahun 2006 berupaya menyediakan penyu untuk kebutuhan upacara adat agar tidak terjadi perdagangan ilegal. Kepala TCEC Serangan, I Made Sukanta menyebut terdapat 11 ekor penyu yang dititipkan oleh Ditpolair Polda Bali di TCEC Serangan. Penyu tersebut merupakan titipan dari hasil penggagalan 4 kasus penyelundupan penyu.

Dari 11 penyu yang dititipkan di TCEC, tujuh ekor sudah bisa dilepaskan, sedangkan 4 ekor lainnya masih dalam proses perawatan pasca amputasi akibat infeksi pada sirip depan karena diikat terlalu lama oleh penyelundup penyu.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,