Ketika Pengadilan Rengat Vonis Penjual Kulit Harimau 4 Tahun Penjara

 

Muzainul Ahyar (51) dan Joko Sujarwanto (35), terlihat lesu saat mendengar Ketua Majelis Sidang Agus Akhyudi membacakan putusan kasus perdagangan kulit, tengkorak dan belulang harimau Sumatera, Selasa (7/2/17) di Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu, Riau.

PN Rengat memutuskan kedua terdakwa bersalah dan dihukum empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider satu bulan. Putusan ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Hakim lain yang menyidangi kasus ini Imanuel dan Omori.

Kedua terdakwa pasrah dengan putusan hakim. “Kami ini masyarakat kecil. Banyak pengadilan di Indonesia, tapi tak ada keadilan,” kata Joko, warga Kabupaten Tebo, Jambi kepada Bynton, wartawan yang mewawancarai usai sidang.

 

Baca juga: Perdagangan Kulit Harimau Terbongkar di Riau dan Medan

 

Sedang Muzainul, warga Batang Gansal, Indragiri Hulu mengaku nekat menjual satwa langka dilindungi ini untuk bayar utang. Dia ditawari Rp80 juta untuk jual kulit harimau. Mul sehari-hari pencari barang-barang antik. Untuk membantu memburu si belang, dia mengupah orang Rp60 juta.

Keduanya tertangkap tangan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPPHL) Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah II Sumatera 14 Oktober 2016. Mereka ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu.

Dari kedua terdakwa, disita satu kulit harimau Sumatera dewasa lengkap dengan tengkorak serta tulang belulang. Pengakuan mereka harimau ditangkap di Indragiri Hilir, Riau. Semua barang bukti telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Nur Winardi, Kepala Seksi Pidana Umum senang karena hakim mengambil seluruh pertimbangan hukum susunan JPU. Dalam tuntutan, kedua pelaku melanggar UU Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

Dalam penuntutan, katanya, mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. “(pertimbangan meringankan) Seperti berlaku sopan, mengakui perbuatan, menyesali dan berjanji tak akan mengulangi lagi,” katanya kepada Mongabay, Rabu (8/2/17).

Humas WWF Riau, Syamsidar mengapresiasi putusan pengadilan karena hukuman cukup tinggi. Dia meminta, kasus ini tak saja berhenti pada dua pelaku. Saat operasi tangkap tangan, ada satu orang lagi diduga terlibat namun melarikan diri.

“Menurut keterangan pelaku, satu orang melarikan diri itu dipercaya tahu persis soal jaringan perdagangan satwa liar. Ini harus dikejar.”

Eduwar Hutapea, Kepala BPPHL Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah II Sumatera juga mengapresiasi putusan sidang. Dia masih ingin mengejar pelaku lain, tak berhenti pada dua terdakwa.

“Sebenarnya ini masih serangkaian dengan pelaku lain yang masih (jadi) PR (pekerjaan rumah-red) buat kita yang belum berhasil diungkap,” katanya.

Dia bilang, jaringan perdagangan organ harimau cukup kuat hingga penegak hukum sulit membongkar.

“Ini sindikat cukup rapi hingga ketika menelusuri siapa-siapa yang terlibat terkendala. Hanya dari pengalaman lalu,

sehubungan kasus-kasus sekarang ini, kita sinyalir pemain berjejaring cukup lama, hanya pembuktian susah,” ujar Eduwar.

 

Kulit harimau utuh dimasukkan dalam plastik di Riau.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,