Opini: Catatan Kritis atas Keputusan Menteri soal Penetapan Hutan Adat

 

Pagi itu, 30 Desember 2016, Istana Negara Jakarta, Presiden Joko Widodo, menyerahkan surat keputusan penetapan delapan hutan adat dan surat keputusan pengeluarkan hutan adat Pandumaan-Sipituhuta dari konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Ya, Pemerintah Indonesia, di penghujung tahun, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No P.83/MenLHK/Setjen/ Kum.1/102016 (p83). Ia lahir di tengah eforia Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK-35).

Kelahiran P83 ini menimbulkan implikasi hukum baik dilihat dari formil maupun materi. Pendekatan formil maupun materiil merupakan “pisau analisis” dalam penilaian sebuah peraturan (judicial review).

Dari segi formil, kelahiran P83 setingkat menteri padahal putusan MK-35 menugaskan pemerintah mengakui hutan adat[1].

Mengikuti alur putusan MK-35, pengukuhan keberadaan dan penghapusan masyarakat adat ditetapkan dengan peraturan daerah[2]. Ketentuan mengenai pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat adat ditetapkan peraturan pemerintah[3].

Jadi ketika “ditugaskan” MK mengatur pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat adat “haruslah” ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Ketika “ditugaskan” oleh MK di dalam pengaturan pengukuhan keberadan dan hapusnya masyarakat adat yang berupa peraturan pemerintah kemudian “direduksi” jadi peraturan setingkat  menteri (permen).

Sebuah beleid yang tak mendapatkan kewenangan (baik atribusi, delegasi maupun mandate) dari peraturan diatasnya.

Dari pendekatan materiil, mekanisme pengajuan hutan adat dan meletakkan hutan adat sebagai “perhutanan sosial” adalah bertentangan dengan semangat dalam Putusan MK-35.

Sebagai putusan MK dan menjadi sumber hukum kelahiran berbagai peraturan berkaitan dengan hutan adat.

Menurut M.P. Stein sebagaimana dikutip Maruarar Siahaan dalam buku berjudul Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Putusan dalam peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya.”

Menjatuhkan putusan merupakan salah satu kewenangan MK diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 24/2000. Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tak ada upaya hukum  bisa ditempuh (inkracht van gewijsde).

Sifat final dalam putusan MK dalam UU mencakup kekuatan hukum mengikat (final and binding). Jadi putusan MK merupakan kebenaran formil (res judicata pro veritate habetur)[4].

Melihat pertimbangan MK dalam Putusan MK-35, kata negara dihapus dari rumusan Pasal 1 Angka 6 UU Kehutanan hingga menjadi, “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”

Menurut MK, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan,  status hutan dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.”

Jadi, makna filosofi kelahiran P83 sebagaimana dalam pertimbangan menyebutkan “… maka diperlukan kegiatan perhutanan sosial melalui upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan hutan desa, izin usaha hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan,” menimbulkan implikasi hukum.

Pertama, paradigma negara yang masih menempatkan hutan adat sebagai “akses legal” bertentangan dengan pertimbangan MK-35. Pertimbangan MK-35 “menugaskan” pemerintah mengeluarkan wilayah hukum adat dari kawasan hutan negara. Jadi tak sekadar cuma “akses legal” sebagaimana pertimbangan dalam P83.

Atau dengan kata lain, hutan adat yang “dikeluarkan” dari kawasan hutan negara namun “direduksi” cuma sekadar “akses legal.” Sebuah pengingkaran konstitusi oleh negara dalam P83.

Kedua, menempatkan hutan adat dalam sub bagian dari perhutanan sosial bersama-sama dengan hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan merupakan “kekeliruan” dalam menafsirkan putusan MK-35.

Padahal, pertimbangan MK-35 yang dalam pertimbangannya  “hutan adat adalah hutan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat,” maka menggunakan penafsiran argumentum a contrario, hutan adat kemudian sejajar dengan hutan hegara.

Jadi, “menempatkan” hutan adat dalam sub bagian dari perhutanan sosial kemudian “kembali” menempatkan hutan adat termasuk dalam wilayah cakupan hutan negara. Dengan begitu, selain tak sesuai pertimbangan MK-35 juga merendahkan makna konstitusi dari hutan adat.

Dengan melihat kesalahan negara dalam P83 baik dari pendekatan formil maupun dari segi materiil, maka P83 bertentangan dengan MK-35. Karena itu,  terhadap materi yang berkaitan dengan hutan adat harus dikeluarkan dari P83.

Selain itu “perintah” MK 35 yang menugaskan negara untuk mengatur keberadaan maupun hapusnya masyarakat hukum adat diatur dalam PP. Tak tereduksi peraturan di bawahnya.

 

Catatan:

[1] Makna Putusan MK 35, Musri Nauli, Mongabay, 25 Mei 2015

[2] Pasal 67 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

[3] Pasal 67 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

[4] Asas res judicata pro veritate habetur biasa dikenal sebagai apa yang diputus hakim harus dianggap benar.  Lihat Sudikno Mertokusumo, berjudul Penemuan Hukum Sebuah Pengantar

 

* Musri Nauli, penulis adalah seorang advokat yang tinggal di Jambi. Artikel ini adalah opini penulis.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,