Menelusuri Keberadaan Tuna yang Terancam Punah di Indonesia

Ancaman kepunahan sedang dihadapi ikan tuna jenis yellowfin (madidihang) dan skipjack (cakalang) yang selama ini biasa ditemukan di perairan Indonesia. Kedua jenis tuna tersebut, selama ini selalu menyumbang pendapatan Negara melalui ekspor yang nilainya sudah mencapai USD500 juta atau setara Rp67 triliun.

Dengan jumlah tersebut, ikan tuna selalu menjadi komoditas perikanan unggulan di Indonesia sejak lama. Tak hanya itu, produksinya yang tinggi di Indonesia, ikut menyumbang untuk produksi secara global hingga mencapai 16 persen. Itu artinya, tuna adalah harapan bagi masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Arifsyah M Nasution, dalam sebuah kesempatan diskusi di Jakarta, akhir pekan lalu, menyebut, selain dua jenis tuna diatas, ancaman juga sedang dihadapi oleh tuna jenis bigeye (mata besar).

 

 

Turunnya populasi tuna di Indonesia, menurut Arifsyah, disebabkan oleh tiga hal, yakni pengelolaan rumpon yang tidak baik dengan data yang tidak ada dan statusnya ilegal. Kedua, sistem distribusi dan pasar Indonesia yang tidak jelas, sehingga tidak menjelaskan status hasil tangkapan tuna dan dilakukan oleh siapa dengan alat tangkap apa.

“Jika sudah begitu, maka fokusnya adalah perusahaan pengalengan, karena mereka mendapat pasokan ikan dari kapal dengan alat tangkap yang jelas statusnya. Bisa dengan alat tangkap jaring ataupun bukan,” ucap dia.

Dengan ketidakjelasan sistem distribusi dan pasar tuna di Indonesia, Arifsyah mengakui, peluang terjadinya tuna laundering akan sangat besar. Itu berarti, tuna-tuna yang ditangkap dengan status tidak jelas oleh siapa dan dari wilayah mana, serta dengan alat tangkap apa, akan bisa dilakukan.

“Disinilah proses tuna laundering terjadi,” tegas dia.

Karena peran perusahaan sangat besar dalam tata kelola tuna, Arifsyah meminta perusahaan yang ada saat ini untuk bisa memberikan sumbangsihnya dalam menjaga populasi tuna di Indonesia. Salah satu caranya, adalah dengan menerapkan sisi ketelusuran asal usul ikan tuna yang dipasok dan akan diproduksi untuk produk pengalengan.

Selain dua faktor diatas, Arifsyah menyebut, ancaman kepunahan tuna di Indonesia, bisa terjadi karena tidak ada payung hukum untuk menaungi kebijakan tata kelola tuna. Dengan ketiadaan payung hukum, maka kepastian tuna akan bertahan dalam jangka waktu yang panjang juga semakin tidak jelas.

“Kita harus apresiasi dengan upaya yang sudah dan sedang dilakukan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), namun nyatanya kebijakan tata kelola memang masih belum solid. Salah satunya kuncinya, adalah harus ada perubahan atau revisi Undang-Undang Perikanan,” jelas dia.

Menurut Arifsyah, jika Pemerintah tidak melakukan revisi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, maka ancaman kepunahan tuna jelas akan semakin besar. Tidak hanya itu, tata kelola tuna di Indonesia juga akan mengalami kemunduran lebih jauh jika revisi tidak segera dilakukan dan itu akan merugikan Indonesia dan industri perikanan nasional.

Dari data yang dikeluarkan Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), penangkapan tuna di hampir seluruh wilayah perairan Indonesia sudah dinyatakan melebihi batas overfishing dan itu sudah berjalan dari 2010 hingga 2014. Dua dari tiga jenis tuna yang ada, yakni madidihang dan cakalang, dinyatakan bisa punah dalam waktu tiga hingga 10 tahun jika tidak segera dilakukan pembatasan penangkapan. Dan, wilayah perairan yang selalu menjadi target penangkapan tuna, sebagian besar ada di Samudera Hindia, Samudera Pasifik, Laut Jawa, dan Laut Sulawesi.

Kajian University California, Santa Barbara  dan Balai Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) menyimpulkan, bila eksploitasi berlebihan dibiarkan, tak hanya terhadap tuna, biomassa ikan di perairan Nusantara akan anjlok hingga 81 persen pada tahun 2035.

 

Tuna segar tangkapan nelayan Gunung Kidul, Yogyakarta. Beragam masalah mengelilingi sektor perikanan, dari penyakit ikan, ekosistem rusak sampai perubahan iklim. Foto: Tommy Apriando

 

Kedaulatan Negara Juga Terancam

Di sisi lain, ancaman kepunahan ikan tuna di Indonesia, bagi Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Hendra Sugandhi merupakan efek dari kebijakan yang sekarang diterapkan oleh KKP dibawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti.

Menurut dia, KKP saat ini terlalu fokus pada konservasi tuna dan perairan tempat populasi tuna ada. Kebijakan tersebut, dinilai bagus, namun melupakan keberadaan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penangkapan tuna.

“Akibatnya, sekarang kapal yang menangkap tuna juga semakin berkurang. Imbasnya, hasil tangkapan tuna juga terus menurun dan berakhir pada penurunan pendapatan nelayan dan juga pelaku usaha perikanan tuna,” jelas dia.

Hendra Sugandhi menuturkan, kebijakan konservasi yang gencar dilaksanakan KKP saat ini, dinilai belum berjalan dengan baik karena masih banyak pemilik kapal yang menggunakan alat tangkap pukat cincin (purse seine). Alat tangkap tersebut, dinilai masih sangat berbahaya digunakan di kawasan konsesi penangkapan tuna, karena bisa menangkap bayi tuna (juvenile) jenis madidihang dan mata besar.

Lebih jauh Hendra mengungkapkan, dari data yang dirilis organisasi IOTC, saat ini Indonesia hanya tinggal memiliki 157 kapal yang beroperasi untuk menangkap tuna di Samudera Hindia. Jumlah tersebut, menurun sangat drastis karena jumlahnya sebelumnya mencapai ribuan kapal (vessels).

“Itu artinya, per 12 Februari 2017, seperti data yang dirilis tersebut, kapal Indonesia yang beroperasi di Samudera Hindia hanya 3,18 persen saja dari total kapal yang ada disana. Dari 157 kapal tersebut, terungkap rerata bobot tonase-nya mencapai 11.153 gros ton atau hanya 1,7 persen saja,” papar dia.

Kata Hendra, merujuk pada data tersebut, maka data bobot tonase kapal yang beroperasi di Samudera Hindia per 12 Februari hanya mencapai 71,04 GT saja. Semua data tersebut, ujar dia, dikumpulkan dari data tiga organisasi pengelolaan perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO).

Tiga RMFO tersebut adalah IOTC, Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) dan the Convention for the Conservation of SouthernBluefin Tuna (CCSBT). Dari ketiga data tersebut, disimpulkan, rerata tonase dari IOTC itu 71 GT per kapal, CCSBT 67 GT per kapal, dan WCPFC 91 GT per kapal.

“Indonesia kini sudah tertinggal jauh dari Jepang yang berada di peringkat pertama dengan 653,95 GT. Indonesia sendiri masih masuk kelompok sepuluh besar negara IOTC,” tutur dia.

 

Tuna sirip kuning. Limbah tulang tunabisa menjadi obat dan produk makanan keripik. Foto: Humas UGM.

 

Dengan data tersebut, Hendera menyebut, Indonesia kini sudah kehilangan 1.782 kapal penangkap tuna yang biasa beroperasi di wilayah perairan penangkapan tuna yang masuk sebagai kawasan konsesi RFMO.

“Menurut saya, ini adalah tahap dekonstruksi. Indonesia hampir kehilangan kedaulatannya karena sudah semakin sedikit kapal yang menangkap tuna,” kata dia.

Dengan penurunan jumlah kapal yang beroperasi, Hendera menyebut, jumlah tangkapan tuna juga terus mengalami penurunan dan berdampak pada ekspor tuna yang langsung anjlok jumlahnya. Melihat data terbaru, kata dia, nilai ekspor tuna pada 2016 jumlahnya hanya USD3,7 miliar atau setara Rp50 triliun dan jumlah tersebut menurun tajam dibandingkan nilai ekspor 2014 yang mencapai USD4,6 miliar atau setara Rp62 triliun.

 

Kapal Ikan Asing Sebabkan Tuna Semakin Langka

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, dalam kesempatan sama mengatakan, terus menurunnya populasi tuna di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh maraknya kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan secara ilegal atau Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing.

“Kita harus berhati-hati dalam melakukan tata kelola tuna ini. Jangan sampai kita beranggapan bahwa ini tidak terbatas. Sehingga kita terus meningkatkan jumlah tangkapan di laut. Akhirnya justru jumlahnya di masa mendatang jadi turun,” ujar dia.

Karena diperlukan perikanan berkelanjutan untuk menjaga keberadaan tuna di Indonesia, Zulficar menyebut, perlu upaya komprehensif yang dilakukan bersama, antara Pemerintah dengan masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan. Salah satunya, adalah dengan menerapkan perikanan ketelusuran dan transparan dalam melakukan tata kelola.

“Indonesia ini memasok kebutuhan tuna dunia hingga 16 persen. Itu adalah jumlah besar dan harus dikelola sebaik mungkin. Untuk itu, perikanan berkelanjutan harus bisa berdampingan dengan stakeholder di laut seperti masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan,” tandas dia.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,