Soal Penetapan Hutan Adat, Pengusaha Harus Patuhi Putusan Pemerintah

 

 

Pasca penetapan delapan hutan adat dan mengeluarkan wilayah adat Pandumaan-Sipituhuta dari konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Presiden Joko Widodo terus berkomitmen mempercepat ke daerah-daerah lain. Perusahaan atau pihak ketiga, harus mematuhi keputusan pemerintah.

Di Sumatera Utara, terutama di Pandumaan-Sipituhuta, Humbang Hasundutan, masyarakat adat mulai mematok dan memberikan plang kawasan adat.

Untuk melihat bagaimana implementasi putusan pemerintah soal hutan adat di Pandumaan-Sipituhuta, Presiden mengutus Noer Fauzi Rachman, Staf Khusus Kepala Staf Presiden, memantau kondisi masyarakat adat di Tano Batak, seperti Toba Samosir (Tobasa), Tapanuli Utara (Taput), dan humbang Hasundutan (Humbahas).

Oji, panggilan akrabnya, bertemu dengan sejumlah warga adat dan organisasi sipil yang selama ini mendampingi, seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Hutan Rakyat Institute (HaRI), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Bakumsu, dan kelompok masyarakat sipil lain.

 

Baca juga: Kado Manis Akhir Tahun, Kali Pertama Pemerintah Tetapkan Hutan Adat

 

Pertemuan dikemas dalam seminar nasional implikasi dan pembelajaran penetapan hutan adat di Indonesia di Medan. Ia membahas berbagai soal kondisi masyarakat adat di Indonesia.

Oji mengatakan, perusahaan jangan melawan kala ada revisi atau koreksi konsesi yang jadi penetapan wilayah adat.

 

Gerbang masuk ke Desa Pandumaan dan Sipituhuta. Foto: Ayat S Karokaro

 

Selain itu, katanya, perusahaan-perusahaan itu alami konflik tak boleh gunakan kekerasan atau meminta aparat beraksi. Masyarakat adat, katanya, bukan pencuri, perambah, tetapi mempertahankan hak.

Dia bilang, hutan adat sekarang jadi bagian dari hutan hak, bukan lagi hutan negara. Pemerintah tak bisa berikan suatu izin dan memasukkan wilayah mereka sebagai bagian dari izin perusahaan ataupun pihak ketiga.

“Masyarakat jadi pemegang hak dan pemilik dari hutan adat,” katanya seraya bilang semua harus berjalan dalam suatu hubungan bersifat administratif.

Masyarakat adat, katanya, diharapkan menetapkan atau membuat integrasi batas wilayah hutan, memberi tanda dan dipelihara serta tata guna lahan. Contohnya, masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta harus mengatur ulang hutan kemenyan yang ditebang, harus kembali lagi jadi hutan.

Untuk itu, katanya, perlu proses pemulihan dan bisa berhasil apabila masyarakat terkonsolidasi dan bekerja untuk tataguna lahan.

Pekerjaan terpenting lagi, kata Oji, pemerintah daerah mengidentifikasi masyarakat adat, sampai membuat peraturan tentang pengakuan di wilayah mereka.

Rukka Sombolinggi, Deputi II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, perjuangan mengembalikan hak ulayat ini bukan baru dari putusan Mahkamah Konstitusi tetapi sudah ada sebelum AMAN berdiri.

“Semua masalah adalah soal sumberdaya alam dan wilayah. Sebenarnya, bukan perebutan wilayah adat tetapi memperjuangkan kembali wilayah adat yang dirampas.”

Masyarakat adat, katanya, penting memetakan wilayah, beri tanda wilayah, dan pembentukan hukum daerah. Sebab, meski sudah ada putusan MK dan keputusan dari Presiden soal hutan adat, tetapi wilayah adat itu tidak kemudian wilayah adat dikembalikan kepada masyarakat adatnya.

Saurlin Siagian Peneliti Hutan Rakyat Institute (HaRI) menyatakan, pengeluaran wilayah adat dari konsesi dan penetapan hutan adat merupakan terobosan  administrasi baru era Jokowi.

Upaya ini, katanya, memberikan energi baru bagi masyarakat adat maupun pegiat gerakan sosial.

 

Noer Fauzi Rachman, Staf Khusus KSP. Foto: Ayat S Karokaro

 

Harun Noeh, Ketua Pengurus Wilayah AMAN Sumut, bilang, hal penting pasca kebijakan itu berada di level pemerintah dengan segera mengadministrasi, percepatan mendorong penetapan hutan adat skala lebih luas.

Untuk komunitas, katanya, bisa merapikan tata distribusi dan tata konsumsi komunitas, setelah tata kuasa diakui pemerintah.

“Ini sangat penting, agar menemukenali, memprediksi implikasi sosiologis, ekonomi, maupun ekologis yang sangat mungkin terjadi di masa depan dari proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia.”

Menurut Manambus Pasaribu, Direktur Bakumsu, penting peraturan daerah soal pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Terlebih, pendekatan negara kepada masyarakat adat belum berubah, hingga kini kriminalisasi masih tinggi.

Roganda Simanjunkat, Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Tano Batak, mengatakan, sejak pengeluaran hutan adat Pandumaan-Sipituhuta,  mereka lebih berdaulat. Berbagai pihak yang berupaya merusak wilayah adat mulai takut.

“Kita mendorong Pemda Humbahas, mengeluarkan aturan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat disana.”

 


 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,