Balai TN Sebangau Selidiki Hutan Gambut Terbabat jadi Kanal

 

 

Balai Taman Nasional Sebangau (TNS) Kalimantan Tengah tengah menyelidiki pembukaan lahan di kawasan konservasi tanpa izin untuk bikin kanal. Ia laporan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalteng 30 Januari 2017.

JPIK Kalteng melaporkan perambahan hutan dilakukan sejumlah orang menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangkaraya.

Kepala Balai TNS Anggodo, mengirimkan tim mendatangi lokasi dan menemukan bukti pembukaan lahan.

“Memang benar, ada pembukaan lahan di taman nasional. Sayangnya,  tim kami tak menemukan pelaku dan alat berat,”  katanya.

Selasa, (21/2/17), Balai TNS mengirim surat kapada Dinas PUPR Palangkaraya meminta klarifikasi soal pembukaan lahan, mencocokkan dengan peta milik pemerintah Palangkaraya. Lalu meninjau langsung ke lokasi.

Balai TNS melampirkan peta pembukaan lahan di taman nasional. Surat ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan, di bawah Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Focal Point JPIK Kalteng Wancino membenarkan laporan dugaan perusakan hutan TNS pakai alat berat milik Dinas PUPR Palangkaraya.

Minggu terakhir Januari 2017,  JPIK Kalteng menemukan eksavator itu. Alat berat untuk membangun kanal (irigasi) dalam TNS.

“Kanal kira-kira 10 kilometer di lahan gambut yang memiliki kedalaman lebih tiga meter. Kami menduga kanal itu untuk perkebunan,” ucap Wancino.

JPIK megkaji yuridis mereka yang merambah TNS tanpa izin dijerat dengan UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Peraturan Presiden soal Pengelolan Kawasan Lindung dan UU Perkebunan.

“Mereka membawa alat berat di dalam hutan tanpa izin, merusak hutan, membuka kanal di lahan gambut dalam dan membuka lahan dengan cara membakar. Ini semua kejahatan kehutanan serius,” katanya.

Membuka kanal di lahan gambut bertentangan dengan upaya pemerintah mencegah kerusakan ekosistem gambut dalam Ppasal 23 PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

 

Jalan tembus TN Sabangau

Selain pembuatan kanal, JPIK Kalteng juga mempertanyakan proyek pembuatan jalan di TNS oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Palangkaraya pada 2016. Jalan sepanjang empat kilometer ini melewati gambut berkedalaman lebih tiga meter.

Kelompok Tani Saluang Welum yang mengusulkan pembuatan jalan itu. Ada dugaan kuat kelompok tani membagi-bagikan tanah sekitar jalan kepada oknum pejabat Palangkaraya.

“Bila ini benar, artinya ada orang yang mem-backing perambah hutan taman nasional.”

 

Pembukaan jalan proyek milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangkaraya sepanjang empat kilometer merambah hutan rawa gambut Taman Nasional Sebangau. Foto: Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Kalimantan Tengah

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,