Gerak Cepat Aparat dalam Pemberantasan Pembalakan Liar di Riau

Beberapa bulan terakhir ini kita disuguhkan dengan sajian informasi terkait dengan ancaman terhadap hutan di Riau seperti di Pelalawan, Kep. Meranti, Kuansing, Bengkalis,  dan beberapa tempat lainnya di Riau.  Berbagai upaya, tidak dipungkiri telah dilakukan guna menekan makin maraknya kegiatan illegal tersebut. Operasi gabungan bersama jajaran Polda Riau/Polres, BBKSDA dan Dinas Kehutanan digiatkan.

Disisi lain, upaya tersebut juga tidak dengan mudah dapat dilakukan. Pada akhir tahun lalu, November 2016, aparat dan petugas mengalami kendala di lapangan karena tidak mudah untuk menangani kasus tersebut hal tersebut tercermin dari informasi pihak kepolisian bahwa pada akhir tahun lalu upaya pegungkapan pembalakan liar di kawasan Rimbang Baling, Kab. Kuantan Singingi dihadang 80-an orang tak dikenal dengan membawa senjata tajam. Tidaklah ringan dan penuh dengan resiko dalam mendukung pemberantasan pembalakan liar tersebut dan tentunya membutuhkan dukungan para pihak.

 

 

Kinerja aparat terus ditingkatkan

Sebut saja upaya yang telah dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Bengkalis di Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu pada awal tahun 2017 dengan barang bukti 1 unit truk berisi kayu dengan tersangka sopir bernama DW (47).  Selain itu, Polda Riau bersama BBKSDA Riau di  hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan pada awal bulan Februari 2017 menemukan tiga kubik kayu olahan.  Diduga pelaku mengetahui kedatangan petugas sehingga pelaku tidak berhasil diamankan

Selain itu, pada tanggal 21 Februari 2017, Kepolisian bergerak cepat di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengungkap pembalakan liar disana.  Lokasi kejadian di areal hutan yang terletak di Desa Tanjung Peranap Kec. Tebing Tinggi Barat.  Aparat Kepolisian Polres Meranti melakukan operasi di kawasan tersebut dan ditemukan “S” (39) yang dicurigai sebagai pelaku illegal logging.

Kemudian dilakukan interograsi kepada terduga pelaku dan temuan barang bukti berupa kayu olahan berbentuk papan. Didapatkan pula informasi bahwa kayu tersebut pesanan dari luar berdasarkan sms dari terduga dan peralatan yang digunakan serta hasil olahan disembunyikan di dalam hutan.  Pengembangan kasus lebih lanjut di tempat kejadian perkara dan ditemukan beberapa barang milik pelaku berupa 1 chain saw, 1 jerigen berisi oli, 1 jerigen kosong, 1 parang, 1 gulung kawat, 57 kayu papan, unit sepeda kago.

 

Aparat Kepolisian mengamankan barang bukti ilegal logging berupa kayu di Riau. Foto : Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau

 

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 82 ayat (1) huruf b dan c dan/atau Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sebagai tindak lanjut, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kehutanan Kab. Kep. Meranti terkait dengan kejelasan lokasi penebangan, koordinasi dengan BP2HP Wil. 3 Pekanbaru, serta JPU.  Koordinasi dengan Dinas Kehutanan penting agar dapat dipastikan status kawasannya secara pasti.

Di tempat terpisah, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Zulkarnain menyampaikan bahwa Polisi terus berusaha untuk memberantas pembalakan liar di Riau. “ Polda Riau memiliki komitmen yang kuat untuk turut serta memberantas pembalakan liar/illegal logging”, ungkap jenderal bintang dua ini.

Di Tahun 2017 ini upaya penegakan hukum dalam memberantas praktek pembalakan liar akan digencarkan karena status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.  Gerak cepat aparat ini lah yang perlu didukung oleh para pihak agar kondisi hutan Riau semakin membaik.

“Saya juga menyarankan agar terus mengupayakan pencarian penampung kayu melalui pesanan SMS tadi dan mengenakan juga UU pencucian uang atau TPPU supaya pelaku kapok, walaupun memang UU TPPU ini kewajiban penyidik yang harus membuktikan bahwa harta yang dimiliki oleh pelaku adalah dari kejahatan seperti illegal logging tersebut”, ungkap Zulkarnain. Hal tersebut penting tentunya agar tidak hanya pelaku lapangan yang mendapat hukuman namun juga actor di belakangnya perlu mendapatkan efek jera.

 

Aparat Kepolisian mengamankan barang bukti ilegal logging berupa kayu di Riau. Foto : Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau

 

Tentunya tidak hanya menyerahkan kepada pihak kepolisian yang selama ini telah bekerja keras dalam pemberantasan pembalakan liar, namun juga perlu didukung oleh pihak terkait, baik Dinas Kehutanan, BBKSDA, maupun pelaku usaha.  Keberadaan pengusaha juga perlu menjadi perhatian agar kedepannya dapat mengelola kayu dari sumber yang sah.  Efek jera yang diberikan kepada pelaku tidak saja pelaku di lapangan, namun “beking” yang perlu diusut lebih lanjut, apakah itu dari perusahaan ataupun pihak lain.

Pada laman Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau menunjukkan perkembangan bagaimana sinergi kerjasama pemberantasan kasus-kasus kehutanan dengan melibatkan jajaran Kepolisian dengan melakukan gelar perkara penyelidikan hasil operasi gabungan.

Gabungan operasi berhasil menangkap tangan kasus illegal logging dengan mengamankan 1 unit alat berat yang digunakan untuk membuka kawasan hutan menjadi kebun sawit di areal PT. IUPHHK-HTI PSPI di Padang Sawah, Kec. Kampar Kiri-Kampar.  Kasus ini perlu penyelidikan tingkat lanjut, terutama terkait dengan pertangung jawaban hukum pemilik modal dan operator di lapangan.

 

Aparat Kepolisian mengamankan barang bukti ilegal logging berupa kayu di Riau. Foto : Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau

 

Pada tingkat peradilan lebih tinggi juga diperlukan putusan yang dapat menjadi contoh positif dari upaya hukum yang dilakukan dari tingkat bawah.  Sehingga upaya aparat penegak hukum dapat lebih diapresiasi.  Sebagai contoh juga bahwa MA menghukum denda sebuah perusahaan (PT. MPL) sebanyak Rp.16 triliun karena membalak ribuan hektar hutan di Riau yang mengakibatkan lingkungan rusak.

Oleh karena itu, upaya memerangi pembalakan liar memerlukan perhatian dan dukungan semua pihak yang ingin hutan Riau tidak hilang.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,