Masih Banyak Kendala Wujudkan Kebijakan Satu Peta

 

 

Apa kabar kebijakan satu peta (one map policy)? Guna mempercepat implementasi kebijakan yang dimulai era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono ini, Presiden Joko Widodo sampai bikin aturan percepatan kebijakan satu peta lewat Peraturan Presiden Nomor 9/2016. Lagi-lagi, tak juga berjalan cepat, setahun berjalan, perkembangan kebijakan ini masih tak jelas. Beragam kendala dihadapi.

“Hingga kini pemerintah belum menyediakan acuan mekanisme implementasi kebijakan satu peta melalui peta partisipatif,” kata Imam Hanafi, Kepala Divisi Advokasi Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) di Bogor, baru-baru ini.

Padahal, katanya, keterlibatan masyarakat satu komponen utama dalam penetapan peta status penguasaan ruang, secara fungsi dan pemanfaatan.

Baca juga: Berikut Target Pemerintah Realisasikan Kebijakan Satu Peta

Dengan kondisi ini, kata Imam, peta partisipasif masih memiliki kelemahan, seperti belum ada standar verifikasi fungsi ruang dengan beberapa kementerian terkait. Contoh, katanya, peta pengakuan wilayah adat di areal penggunaan lain maupun kawasan hutan.

Tak ada standar menyebabkan, ada beberapa peta dibuat tak valid, masih tumpang tindih dan berkoflik.

JKPP mengusulkan, proses verifikasi peta dalam tiga tahapan dilanjutkan registrasi dan integrasi. Pertama, verifikasi kartografis, yakni verifikasi dan sinkronisasi data antara pemerintah dan masyarakat.

Kedua, verifikasi status penguasaan ruang, khusus tumpang tindih dengan klaim status kawasan hutan dan perizinan. Ketiga, verifikasi fungsi ruang, terhadap fungsi dan pemanfaatan ruang.

”Ini untuk keseimbangan sosial, ekonomi, ekologi. Ini tahap kesepakaran dalam resolusi konflik.”

 

Sumber: BIG

 

Setelah itu, registrasi status dan fungsi ruang dalam catatan administrasi pertanahan. Terakhir, integrasi semua tematik peta dan jadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan.

”Proses implementasi ini perlu aturan operasional lebih terperinci dan solutif secara kongkrit hingga tingkat komunitas atau desa.”

Agung Hardjono, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), membenarkan kalau belum ada standar untuk peta partisipatif. “Perlu segera ada standar untuk memudahkan masyarakat,” katanya.

Kebijakan ini, katanya, jadi peluang dalam pengakuan data spasial partisipatif dan mampu menyelesaian konflik ruang dan lahan dalam tata ruang.

Dengan begitu, proses pemetaan partisipatif masyarakat perlu dilegalkan oleh pemerintah melalui verifikasi, validasi sesuai standard.

Seharusnya, standardisasi disesuaikan dengan alat dan metode yang dipakai. Namun, katanya, lagi-lagi metode pemetaan antara pemerintah dan masyarakat berbeda. ”Dalam hal akurasi selisih sedikit, misal batas desa kini jadi perdebatan.”

Penyamaan standar, sampai metode ini mendesak guna memudahkan kerja. Setelah ada standar dan kebijakan lebih teknis perlu dibikin dalam standard operational procedure (SOP) dari aparat hingga pemerintah daerah.

Kendala lain, mekanisme pelibatan kementerian dan lembaga yang jadi wali data pun masih terkendala, dimana antara satu dengan yang lain masih tak satu visi.

Nurwadjedi, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mengatakan, semua data masuk terkait pemetaan berada dalam wali data. BIG sedang mengumpulkan permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan dalam keterlibatan masyarakat.

”Nanti, akan kita koordinasikan dengan wali data. Bersama KSP akan kita cari permasalahan,” katanya, seraya bilang biasa kendala lapangan karena ada basis data dan prosedur masyarakat berbeda.

BIG pun akan mengintegrasikan dan sinkronisasi tema-tema strategis atas pemetaan yang ada, misal, tumpang tindih dan konflik batas wilayah.

Abdul Kamarzuki, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, semua tahapan dan fokus kegiatan mewujudkan kebijakan satu peta harus dalam satu koordinasi dan satu pintu pada tim percepatan kebijakan satu peta.

”Terkait peta partisipatif yang sudah dikonsolidasikan JKPP, dapat langsung dintegrasikan melalui masing-masing wali data sebagai penanggung jawab,” katanya.

 

Minim tenaga verifikasi

Pada kesempatan lain, BIG menyatakan, Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga pemetaan (surveyor). Idealnya, perlu 40.000-50.000 tenaga untuk mempercepat implementasi kebijakan satu peta.

”Apalagi tuntutan peta terhadap pembangunan tak bisa ditahan,” kata Hasanuddin Zainal Abidin, dari BIG.

Dia bilang, tenaga pemetaan geospasial baru 11.000-an. KSP menuntut skala peta besar seperti untuk pembangunan smartcity, peta desa, rencana detil tata ruang, pembangunan tol laut dan kawasan ekonomi khusus.

Dia meminta data geospasial swasta maupun lembaga non pemerintah kala bikin pemetaan partisipatif perlu mengacu pada peta dasar BIG.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,