Cerita dari Kampung Sira–Manggroholo, Upaya Warga Bentengi Hutan Papua dari Serbuan Sawit

 

 

Kala saya menapakkan kaki, hujan deras baru berhenti menyirami hutan Kampung Sira, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, sore penghujung tahun lalu. Lantai hutan berpasir, walau hujan tak mudah tergelincir.

Sekitar satu kilometer ke dalam hutan, di tengah rintik hujan, terlihat Yoel Sremere, sedang bekerja. Dia membuka lahan bekas pakai seluas setengah lapangan sepakbola di tengah hutan. Lokasi itu akan jadi kebun percontohan.

Dia sudah bekerja hampir satu minggu di hutan. Di situ,  terlihat ada beberapa semaian umbi-umbian seperti keladi. “Ini baru contoh, mudah-mudahan berhasil,” kata mantan kepala Kampung Sira ini.

Yoel satu dari 37 keluarga Kampung Sira yang tinggal di perbukitan ini belum lama menikmati ‘kemerdekaan’. Pada 2014, mereka mendapatkan hak mengelola hutan mandiri, melalui mekanisme hutan desa seluas 1.850 hektar.

Selain Sira, ada Kampung Manggroholo. Ia di lembah. Jarak sekitar 200 meter dipisahkan tegakan sagu. Manggroholo– kampung pemekaran, sebelumnya masuk Kampung Sira– juga hutan desa sejak 2014 seluas 1.695 hektar.

Hutan di dua kampung ini dimiliki dua marga besar, Sremere dan Kladit, bagian dari wilayah adat Knasaimos seluas 81.390,6 hektar. Knasaimos mengacu pada dua distrik besar di daerah itu, yakni Distrik Saifi dan Seremuk, dengan warga masih memiliki tali kekerabatan.

Sira dan Manggroholo berjarak sekitar empat sampai lima kilometer dari ibukota Kabupaten Sorong Selatan. Ia rumah bagi pepohonan seperti merbau, nyatoh, damar dan gaharu– sebelumnya berada di hutan produksi konversi– mayoritas (71%) hutan primer. Sekitar 20% kawasan ini hutan manggrove.

Sejak satu dekade lalu, hutan kedua kampung itu terancam ekspansi sawit. Menurut data Dinas Kehutanan Papua Barat,  setidaknya sampai akhir 2015, tercatat 401.000 hektar hutan di di Papua Barat jadi lokasi sawit, 102.792 hektar di Kabupaten Sorong Selatan.

Saat ini perusahaan sawit, PT. Internusa Jaya Sejahtera beroperasi pada tiga titik berbeda mengepung hutan desa ini. Bahkan pada beberapa titik, seperti di sebelah selatan, bersentuhan langsung dengan hutan desa. Keberadaan perusahaan sawit ini memaksa luas hutan desa terpangkas dari semula usulan 4.100 hektar jadi 3.545 hektar, atau susut 500 hektar lebih.

 

Aser Kladit, tokoh masyarakat adat Kampung Sira – Manggroholo. Foto: Duma Sanda

 

Berjuang, melawan

Perjuangan agar hutan Sira dan Manggroholo sebagai hutan desa bukan tanpa sebab. Masyarakat sadar memastikan hutan terjaga dari tangan-tangan tak bertanggungjawab demi mereka bisa hidup, dan anak cucu.

Pada 1988-1989, pemerintah berencana jadikan hutan mereka wilayah transmigrasi, tetapi ditolak. Masyarakat khawatir gelombang warga baru mengancam hutan.

Sekitar 10 tahun kemudian ancaman kembali muncul, tepatnya 2000-2002. Kali ini cukup menggiurkan, menjadikan hutan mereka sasaran perusahaan kayu log. Warga bergeming.

Mereka juga pernah mendengar seletingan kabar pada 2012 mau ada perusahaan sawit masuk ke kampung tetangga. Kabar itu cukup mengkhawatirkan.

“Warga pikir jika sawit masuk di kampung tetangga, sudah pasti hutan di sekitar Kampung Sira dan Manggroholo ikut menanggung beban. Bisa saja sawit itu meminta kawasan hutan kami,” kata Arkilaus Kladit, Dewan Adat Knasaimos. Dia bilang, ada beberapa perusahaan sawit lagi berusaha masuk, tetapi lupa nama.

Arkilaus, salah satu pemuda di balik upaya menjadikan hutan ini terlindungi dengan cara usulkan sebagai hutan desa.

Cerita ancaman hutan warga masih berlanjut. Pada 2013-2014, perusahaan sawit lagi-lagi kembali menganggu. Kali ini lebih menekan. Perusahaan langsung menawarkan kerjasama dengan Pemerintah Sorong Selatan.

Masyarakat ‘dipaksa’ mengikuti pertemuan antara perusahaan dengan pemerintah daerah di Ibukota Sorong Selatan, Teminabuan, berjarak sekitar 3 kilometer dari kampung.

Dalam pertemuan itu,  perusahaan terbuka ingin masuk ke kampung mereka. Pertemuan memanas. Warga tegas menolak. Beruntung pemerintah daerah tak memaksa. Keputusan warga dianggap final.

Keseriusan warga menjaga hutan tak hanya dari ancaman luar juga dari dalam. Ceritanya. masyarakat Kampung Sira pernah mendenda adat marga lain yang menyerobot hutan mereka. Denda itu tak main-main, Rp40 juta, hanya karena marga lain menebang tiga pohon di perbatasan Distrik Saifi, masih masuk hutan desa.

 

Tugu pendaratan Injil pertama di Kampung Manggroholo. Dibelakangnya terlihat gereja tua. Foto: Duma Sanda

 

 

***

Aset Kladit agak bungkuk, uban tampak di kumis dan jenggotnya. Kulit berkeriput. Meski usia memasuki 75 tahun, pria ini masih kuat.

Kala hendak ditemui, dia berjalan kaki dengan cekatan menuju gereja tua Kampung Manggroholo. Ia gereja pertama di kampung yang dibangun swadaya warga, termasuk kala Kampung Sira, belum berpisah secara administratif dari Kampung Manggroholo.

“Tanah asal moyang kami bukan disini, kami juga pendatang,” kata Kladit memulai cerita. “Kami pertama-tama dari Pulau Bambu–sebuah pulau diantara Kabupaten Sorong dengan Sorong Selatan–lalu pindah ke Teminabuan,” kata pria tamatan Sekolah Rakyat pada 1959 ini.

Tinggal di Teminabuan, cukup lama tetapi warga terpaksa mencari daerah baru yang lebih aman karena rawan gempa.

Kladit dan sebagian besar marga yang menghuni Manggroholo dan Sira menuju ke Kampung Srer, lokasi yang kini jadi salah saat kampung di Distrik Seremuk. Di Srer,  moyang mereka beranak pinak dan mencari lokasi baru.

“Srefle (tua) dan Sremere (tua) yang pertama pindah. Mereka ke Sira. Mereka yang pertama baru kami punya moyang datang (Kladit). Tinggal disini anak bertambah anak baru kita bagi wilayah ini.”

“Saya dari Keret Kladit di sebagian sini. Srefle disini (dia menunjuk sekitar hutan Manggroholo). Sremere diatas (menunjuk ke Kampung Sira). Kami tinggal disini sampai saat ini.”

Sebagian marga yang disebut Kladit adalah Keret atau sub marga dari dua marga pemilik Hutan Desa Sira dan Manggroholo, Sremere dan Kladit.

Kuatnya hubungan nenek moyang dua kampung ini dengan hutan hingga hutan mereka cukup terjaga hingga kini. Setidaknya,  masyarakat tak tergiur membuka hutan meski pada 1991 pernah ada perusahaan kayu beroperasi di Kampung Seremuk, kampung dalam wilayah adat Knasaimos.

“Baru-baru ini ada perusahaan sawit masuk ke kampung untuk ukur tanah jadi, kami tolak,” katanya, serupa penuturan Arkilaus akan masuk perusahaan pada 2013-2014.

Pengakuan Kladit dan Arkilaus sejalan dengan temuan investigasi Environmental Investigation Agency (EIA) bersama Telapak pada 2005.

Investigasi ini mengungkap wilayah adat Knasaimos sejak awal 2000 hingga beberapa tahun kemudian pernah menjadi lokasi pencurian kayu merbau massif. Pencurian didapati pada tiga daerah di Seremuk yaitu Tofot, Sayal dan Srer, dan Mlaswat.

Dua perusahaan Papua, PT  Silva Lestari dan PT Rimbunan Hijau Jaya yang beroperasi itu, terkonfirmasi memiliki hubungan dengan konglomerasi perkayuan Malaysia Rimbunan Hijau. Ribuan kubik kayu log merbau dilaporkan terangkut keluar Papua ketika perusahaan tanpa izin pemerintah daerah ini beroperasi.

Kladit pertamakali ikut pemetaan Hutan Desa Manggroholo pada 2007, mengataan, masyarakat tak bisa berpisah dengan alam hingga konsisten menolak investasi masuk kampung.

 

Suasana di Kampung Sira. Di kejauhan terlihat tumpukan pasir yang biasa dijual warga kepada penduduk kota. Foto: Duma Sanda

 

Kelola hutan desa

Kala masa usulan mendapatkan status hutan desa, masyarakat di dua kampung itu mencoba menanam sejumlah tanaman pertanian. Niatnya, sambil penuhi kebutuhan dapur, mereka bisa mendapatkan model tepat mengelola hutan. Mereka pernah coba tanam kangkung cabut. Sayangnya, hanya bertahan beberapa bulan.

Greenpeace bersama Yayasan Bentara Papua, dua lembaga swadaya masyarakat yang selama ini mendampingi warga mengelola hutan desa sekaligus pendorong utama menjadikan wilayah ini hutan desa sejak 2007.

Kedua organisasi ini melakukan penguatan kelembagaan desa, pemetaan partisipatif, survei potensi hutan, pembuatan rencana hutan desa hingga pelatihan pemanfaatan damar, gaharu dan lain-lain.

Perjuangan berwujud pada 2014, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggeluarkan Surat Keputusan Nomor 767 dan 768 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Manggroholo dan Sira.

SK tertanggal 18 September 2014 dan diserahkan resmi kepada Wakil Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, 14 Desember 2014.

Charles Tawaru,  Juru Kampanye Hutan Greenpeace wilayah Papua mengatakan,  salah satu alasan mendorong hutan Kampung Sira dan Manggroholo sebagai hutan desa karena masyarakat sejak lama menolak ekspansi perusahaan kayu maupun perkebunan sawit.

“Yang pasti komitmen masyarakat jadi hutan desa selain dapatkan hak kelola berkelanjutan, juga kontribusi masyarakat adat melindungi hutan di Indonesia,” katanya.

Warga tak hanya berkebun di hutan. Mereka memafaatkan potensi hutan bukan kayu, seperti getah damar. Potensi pohon Agathis labillardieri, penghasil damar ini sudah dimanfaatkan sejak masa pendudukan Belanda.

Yoel dan Moses Sremere, dua orang ini pengumpul getah damar. Yoel bilang, dalam sehari bisa mengumpul lima sampai tujuh kilogram. Perminggu bisa 40 – 50 kilogram. Serupa Moses bahkan bisa sampai 70-80 kg.

Sayangnya, harga  getah damar murah, Rp5.000 perkilogram. Padahal, untuk nyadap getah mereka harus berjalan berjam-jam menyusuri hutan. Kemudian dipikul menyusuri bukit dan hutan untuk sampai ke kampung. “Tidak sebanding dengan keringat yang dikeluarkan.”

 

Hutan Desa Kampung Sira. Tutupan hutan masih rapat yang ditumbuhi berbagai jenis pohon. Foto: Duma Sanda

 

Meski begitu Yoel dan Moses sama-sama optimis kedepan bisa memanfaatkan potensi getah damar itu. Optimisme mereka terkait tawaran perusahaan dari luar yang bersedia membeli getah damar asal warga bersedia memasok rutin empat ton per sekali kirim.

Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Papua (PPLH-UNIPA), yang meneliti potensi hasil hutan kayu  dan bukan kayu di Mangroholo dan Sira menyatakan, potensi Agathis labillardieri di kedua kampung masih kecil. Dia bilang, belum bisa sebagai penghasil damar. Meski begitu belum ada penelitian terhadap jenis vegetasi ini termasuk di hutan mangrove.

Dua kampung ini juga memiliki potensi sagu. Pemanfaatan sagu selain sumber karbohidrat rumah tangga, juga dijual. Sebagian besar di hutan itu sagu alami. Ada juga sebagian sagu sengaja ditanam di kedua kampung itu.

Kedua hutan desa ini juga menyimpan potensi kayu cukup melimpah dengan pemanfaatan terbatas untuk kebutuhan rumah warga. Warga bilang, kayu-kayu tak dijual.

PPLH UNIPA mengindentifikasi kayu di kedua kampung itu berbagai jenis, didominasi resak hiru, kayu besi dan matoa.

Di Kampung Sira, potensi pasir bangunan jug acukup banyak. Warga sering terlihat di pagi atau sore hari mengangkat dari hutan dan ditumpuk di sekitar rumah. Pasir–pasir itu biasa dibeli warga kota.

Yanuarius Anouw, program manajer Bentara Papua, mengatakan, untuk mengelola hutan desa, sudah diajukan pengusulan rencana pengelolaan hutan desa (RPHD) kepada pemerintah.

Pucuk dicinta ulam tiba. Kamis (9/3/17), bertempat di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Teminabuan, Plt Gubernur Papua Barat diwakili Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Niko Tike resmi menyerahkan surat keputusan hak pengelolaan hutan desa (HPHD) untuk warga Kampung Manggroholo dan Kampung Sira, Sorong Selatan.

Niko mengatakan, hutan itu ibarat ibu penyedia kebutuhan hidup hingga wajib dijaga dengan baik.

“Bila hutan rusak, bencana akan terjadi. Saya berharap,  kedua kampung jadi model kampung-kampung lain dalam mendorong percepatan perhutanan sosial di Papua Barat.”

Fredrick Sagisolo, ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos dalam rilis, mengatakan, penyerahan hutan desa ini bukan saja kemenangan warga Sira dan Manggroholo juga semua masyarakat Papua.

“Kelestarian hutan bisa membuat masa depan generasi kami lebih terjamin,” katanya, seraya mengatakan akan terus memperluas hak hutan desa ke semua kampung di wilayah adat Knasaimos.

Luas kedua hutan desa ini sekitar 3.545 hektar, baru kurang 5% dari hutan lansekap Knasaimos seluas 81.646 hektar.

Ritual adat dan tarian tradisional tihor, sayo, dan salawa menyambut tamu pada penyerahan surat keputusan itu. Sekitar 60 perwakilan warga hadir pada penyerahan hak kelola hutan desa itu.

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,