Ribuan ketam tapak kuda (Tachypleus gigas) yang diambil dari perairan Taman Nasional Sembilang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), dan akan diselundupan ke Malaysia digagalkan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel. Benarkah perburuan satwa yang bernama lokal Blangkas ini kian marak karena tingginya permintaan dari Negeri Jiran?
“Soal itu saya tidak tahu. Yang pasti saat masih bertugas di Aceh, kami juga menemukan upaya penyelundupan ketam tapak kuda itu ke luar negeri. Mungkin karena di sana selalu diawasi atau sulit mendapatkan dalam jumlah besar, mereka pindah operasi ke sini, ” terang Genman Suhefti Hasibuan, kepada Mongabay Indonesia, yang kini menjabat Kepala BKSDA Sumsel, Jumat (10/03/17).
Genman membenarkan sekitar 8 ribu ketam tapak kuda diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel. Dari jumlah tersebut, sekitar 57 ekor yang hidup, lainnya mati. Ke-57 ekor itu dilepaskan ke perairan Sembilang dan yang mati dikuburkan. “Berdasarkan pengakuan tersangka ketam tapak kuda tersebut akan dikirimkan ke Medan untuk diselundupkan ke Malaysia.”
Penangkapan terhadap pelaku yang memperdagangkan ketam tapak kuda oleh Polda Sumsel bukan kali pertama ini. Pada 2015, Polda Sumsel juga menggagalkan upaya penyelundupan di Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, sekitar 308 ekor. Tersangka pengepulnya mengaku akan dikirim ke Medan dan Aceh.
Menurut Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Ditpolair, Kombes Pol Robinson DP Siregar, Rabu (08/03/2017), kepada wartawan, sebagaimana diberitakan di Sriwijaya Post penangkapan tersebut, atas kecurgiaan petugas terhadap kapal motor MS Robi Ayu yang dibawa Saiful saat melintas di Perairan Tanjung Kampar, Sungsang, Banyuasin, Minggu (05/03/17) sore.
Dijelaskannya, petugas melakukan pemeriksaan dan mendapatkan 3,5 ton ketam tapak kuda tanpa dokumen dan surat izin angkut satwa laut dilindungi. Berdasarkan pengakuan pelaku, ribuan ketam itu dibeli dari nelayan yang menangkapnya di Perairan Taman Nasional Sembilan. Harga per ekor dari nelayan antara Rp5 – 15 ribu.
Rencana pelaku, ketam akan dibawa ke Palembang kemudian dikirim ke Medan dan selanjutnya diselundupkan ke Malaysia. Dikatakannya, harga ketam yang beratnya di atas 5 ons, di pasaran Malaysia senilai Rp100 – 250 ribu.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pencegah penyakit meningitis
Tingginya permintaan ketam tapak kuda dari luar negeri, diduga karena adanya informasi soal penggunaan satwa tersebut sebagai bahan makanan popular di Kota Tinggi, Johor, Malaysia, yakni untuk asam pedas dan sambal tumis. Juga, ekstrak plasma darahnya yang dipercaya dapat mencegah penyakit meningitis.
Di Amerikat Serikat, Tiongkok, dan Jepang, ekstrak darah digunakan sebagai bahan pengujian endotoksin serta mengdiagnosis penyakit meningitis dan gonorhoe.
Saat gelar perkara kasus penangkapan ribuan ketam tapak kuda tersebut, kepada wartawan, Kepala Resort BKSDA Palembang Andre menjelaskan satwa tersebut diburu saat hidup atau tengah bertelur karena harganya mahal.
Katanya, di Malaysia, telur ketam dijadikan makanan yang harganya tinggi, sementara di Eropa, darah darinya dijadikan serum pencegah penyakit meningitis.
Andre menjelaskan, populasi ketak ini menurun, sehingga jarus dilakukan upaya pelestarian. Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada nelayan di Sungsang. “Selain dijual, bagi nelayan, keberadaan ketam tapak kuda dianggap sebagai pengganggu karena sering merusak jaring-jaring ikan mereka,” ujarnya.