Kabupaten Berau Buat Petisi Larangan Penangkapan Segala Jenis Hiu. Begini Permasalahannya

 

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, mengeluarkan petisi larangan penangkapan segala jenis hiu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Petisi berjudul ‘Kembalikan Hiu Kami ke Laut Berau’ tersebut diajukan kepada Menteri Perikanan dan Kelautan, Menteri Pariwisata, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Walikota Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara, serta Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tarakan.

Petisi diunggah oleh Kepala Bidang Budidaya Perikanan, Dinas Perikanan Berau Yunda Zuliarsih, sejak pukul 13.00 Wita, Sabtu (11/3/2017), melalui Change.org. Hingga siang ini, Selasa (14/03/17), petisi tersebut telah ditandangi sebanyak 575 pendukung.

Satu dari empat poin petisi itu berisikan permintaan dengan hormat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, agar dapat membuat peraturan tentang perlindungan semua jenis Hiu yang ada di Indonesia. Alasannya, keberadaan hiu-hiu tersebut mulai terancam aktivitas penangkapan oleh manusia, untuk dijual dalam keadaan hidup, mati, atau dalam bentuk olahan tertentu.

Yunda mengatakan, petisi itu dibuat berdasarkan adanya 70 ekor hiu dari laut Berau yang ditangkap nelayan yang dijual ke pengusaha asal Tarakan. Pengusaha itu rencananya akan menjual hiu tersebut ke luar negri. Namun, semua hiu tertahan di Stasiun Karantina Ikan Kelas II Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara (02/03/17).

Mengetahui hal itu, Pemkab Berau meminta Pemerintah Kota Tarakan mengembalikan hiu-hiu tersebut ke laut Berau. Karena tidak ada respon, akhirnya Pemkab Berau membuat petisi dan meminta dukungan publik agar hiu-hiu tersebut dikembalikan.

“Jumlah hiu sebanyak 70 ekor, ditangkap nelayan kecil dan dijual ke pengusaha ikan asal Tarakan. Pengusaha tersebut menjual ke luar negri melalui Tarakan,” jelasnya (12/03/2017).

Kenapa petisi ditujukan juga ke Dinas Perikanan Kota Tarakan? Alasannya, Dinas Perikanan Kota Tarakan yang mengeluarkan surat keterangan asal hiu tersebut dari Tarakan. “Padahal dari Berau,” ungkapnya.

Dijelaskan Yunda, Kabupaten Berau berencana membuat peraturan daerah (perda) larangan menangkap, menampung, mendaratkan dan membawa keluar semua jenis hiu dan pari dari perairan Berau. Di dalam Perda tersebut, nantinya tertera sanksi kurungan penjara enam bulan dan denda Rp50 juta bagi yang melanggar. “Saat ini belum ada larangan di Berau untuk menangkap hiu, yang ada Permen KP No 18 Tahun 2013, tentang perlindungan penuh hiu paus.”

Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, adanya kasus tersebut, membuat Pemkab Berau mengeluarkan petisi untuk meminta dukungan masyarakat guna melarang penangkapan hiu di perairan Berau.

“Besar kemungkin, hiu-hiu tersebut dikirim ke Malaysia. Di sana, hiu-hiu akan dilepaskan dalam keadaan hidup di perairan dan akuarium tempat wisata, untuk dijadikan objek wisata. Saya melihat, ini usaha memindahkan objek wisata kita di Indonesia khususnya Berau, Maratua dan Derawan ke Malaysia. Celaka, jika kita membiarkan ini terjadi,” sebutnya.

Agus sangat berterima kasih jika warga Indonesia, khususnya Kalimantan Timur mau menandatangi petisi tersebut sehingga semua hiu dapat dikembalikan ke perairan Berau. “Saya mengharap dukungan penuh, kembalikan hiu kami ke laut Berau,” tuturnya.

 

Hiu martil yang memiliki bentuk kepala seperti martil. Hiu ini memiliki kemampuan luar biasa yaitu dapat menemukan partikel di air 10 kali lipat dibanding hiu lainnya. Sumber: Wikipedia Commons/Barry Peters/Hammerhead shark, Cocos Island, Costa Rica/cc-by-2.0

 

Perdebatan

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Satuan Kerja Balikpapan, Ricky mengungkapkan, pihaknya sudah melihat isi petisi yang dibuat Pemkab Berau. Namun menurut Ricky, 70 hiu yang tengah diperdebatkan tersebut merupakan jenis hiu yang tidak dilindungi. Sehingga, pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat pelarangan.

“Saya sudah dapat juga petisi tersebut, memang kami yang menangani tapi sesuai tupoksi dan aturan. Untuk jenis hiu, ada yang dilindungi dan tidak. Hiu yang ditangkap itu bukan jenis yang dilindungi.”

Menurut Ricky, jenis hiu ada 118 jenis, yang dilindungi di Indonesia ada empat yakni hiu paus, hiu gergaji, hiu koboi, hiu martil. Untuk 70 ekor hiu yang ditangkap tersebut adalah jenis hiu tokek, hiu belimbing, dan hiu leopard, yang ketiga jenis tersebut tidak dilindungi dan boleh diperdagangkan.

“Selama tidak ada aturannya, kami tidak bisa menahan. BPSPL sebagai pemberi rekomendasi apakah jenis tersebut dilindungi atau tidak. Kami sudah menjalankan kewajiban kami. Jika hiu-hiu itu tertahan di Balai Karantina, mungkin ada hal yang belum selesai dan butuh kelengkapan persyaratan lagi,” katanya.

Meski demikian, pihaknya sangat mengapresiasi Pemkab Berau yang mengeluarkan petisi larangan penangkapan hiu dan pari untuk menjaga kekayaan lautnya. “Kami sangat mengapresiasi Pemkab Berau karena menjaga konservasinya. Tapi sebaiknya harus didasari dengan peraturan juga,” pungkasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,