Kapal Pesiar MV Caledonian Sky Peroleh Izin Berlayar dari Syahbandar Jayapura?

Teka teki masuknya kapal pesiar MV Caledonian Sky ke kawasan perairan Raja Ampat, Papua Barat, kini mulai terkuak. Pemerintah Indonesia mengakui, kapal berpenumpang 102 orang dan 72 kru itu mendapatkan izin dari Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan Laut Klas II A Jayapura di Papua. Izin tersebut, diberikan untuk berlayar melalui Bitung, Sulawesi Utara dan kemudian ke Raja Ampat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/3/2017), menjelaskan, kapal mendapatkan izin untuk berlayar pada 1 Maret. Kemudian, pada 4 Maret kapal mulai berlayar ke Bitung dan kandas di perairan Selat Dampir, Raja Ampat, Papua Barat.

“Kawasan perairan yang menjadi lokasi kandas kapal, itu adalah kawasan zona pemanfaatan terbatas KPPD (kawasan pengelolaan perairan daerah) Raja Ampat,” ungkap dia.

 

 

Setelah kapal kandas yang diketahui disebabkan air surut, Brahmantya mengatakan, kapal kemudian ditarik oleh tim penyelamat dan diarahkan ke lokasi lain. Namun, alasan kenapa kapal kemudian ditarik, dia mengaku masih belum memiliki jawabannya.

“Yang jelas, posisi labuh kapal itu tidak sesuai dengan topografi kawasan. Karena itu, kerusakan terumbu karang juga diakibatkan oleh pergerakan kapal yang ditarik keluar area kandas,” ucap dia.

Karena luas kerusakan mencapai 13,532 meter persegi, Brahmantya mengakui hingga saat ini tim gabungan di lapangan masih terus melakukan observasi untuk mempelajari apa saja kerusakan yang sudah terjadi. Observasi tersebut, termasuk juga memastikan bagaimana kondisi ekologi sekitar kawasan dan analisanya setelah banyak terumbu karang yang rusak dan mati.

“Kita akui ini memang luas dan dampaknya pasti meluas kemana-mana. Karena itu kita tidak mau gegabah. Kita tunggu tim saja untuk hasilnya,” sebut dia.

Tentang jalur pelayaran kapal tersebut ke Raja Ampat, Brahmantya mengaku itu menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan dan juga pihak KPPD Raja Ampat yang mengelola kawasan perairan tersebut.

 

Kondisi terumbu karang di zona inti Raja Ampat, Papua Barat yang rusak karena kandasnya Kapal MV Caledonian Sky. Foto : Badan Keamanan Laut

 

Kapal dan Nakhoda di Filipina

Selain fokus melakukan observasi di lapangan, saat ini Pemerintah Indonesia juga fokus untuk mengamankan kapal tersebut yang sekarang sedang tambat di Filipina bersama nakhoda dan kru. Untuk proses tersebut, tim bersama saat ini sudah disiapkan yang fokus pada penegakkan hukum kasus tersebut.

“Kita ingin menegakkan hukum. Kita akan menuntut perusahan kapal pesiar dan mereka harus bertanggung jawab untuk itu. Kita juga ingin kapal pesiarnya disita dan nakhodanya diadili oleh hukum Indonesia,” kata dia.

(baca : Pemerintah Akan Tuntut Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat)

Menurut Brahmantya, pentingnya untuk mengadili nakhoda kapal, karena dia menjadi sosok sentral dalam pelayaran kapal tersebut di Raja Ampat. Sudah seharusnya, kata dia, kapal sebesar kapal pesiar memiliki aturan yang harus dipatuhi selama berada di atas air.

“Semestinya, kapal sebesar itu tidak ada di atas peraian Raja Ampat. Harusnya itu kapal tambat di Sorong saja, dan kemudian pakai kapal kecil ke Raja Ampat untuk para penumpangnya,” jelas dia.

Karena kapal dan nakhoda masih berada di luar negeri, Brahmantya mengaku akan menyiapkan strategi hukum bersama tim penegak hukum yang sudah dibentuk sekarang. Jangan sampai, baik kapal dan nakhodanya tidak bisa didatangkan ke Indonesia dan tidak mendapatkan proses hukum Indonesia.

 

Kondisi terumbu karang di zona inti Raja Ampat, Papua Barat yang rusak karena kandasnya Kapal MV Caledonian Sky. Foto : Badan Keamanan Laut

 

Secara khusus, Brahmantya menyebut, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kapal pesiar dari Bahama itu. Rinciannya adalah:

  1. Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Contoh Pasal 40:3 Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui lingkungan;
  • UU Nomor 31/2004 jo. UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan: Pasal 7 ayat 2 huruf k. ‘Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai Kawasan Konservasi Perairan
  • UU No.27/2007 jo. UU Nomor 1/2014 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 35 yaitu menggunakan peralatan, cara dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang
  • KKPD Selat Dampier (Kepmen KP Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat) à Zona Pemanfaatan Terbatas (ketahanan pangan dan pariwisata)
  1. Menghilangkan Fungsi Kawasan
  • Global epicentrum of marine biodiversity
  • Destinasi pariwisata
  • Karakteristik istimewa dan unik
  • Nilai Indeks Penting Biodiversity

Untuk menyiapkan proses hukum, Brahmantya mengaku hingga saat ini masih sedang dibicarakan secara teknis bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab. Hal itu, karena jalur hukum yang akan ditempuh sifatnya adalah hukum internasional.

“Sekarang kita belum tahu siapa yang jadi leadernya. Tapi, harusnya sih KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” tegas dia.

 

Kapal pesiar MV Caledonian Sky berbendera Bahamas yang dimiliki oleh perusahaan tur operator Noble Caledonian berbasis London, Inggris. Kapal ini kandas dan merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua Barat. Foto : wordwildlife org

 

Kerugian Masih Dihitung

Tentang penghitungan sementara kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, KKP hingga kini mengaku belum memiliki data pasti. Namun, KKP tidak menolak bahwa kerugian ditaksir akan mencapai nilai yang sangat besar.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) KKP Zulficar Mochtar mengatakan untuk bisa mengembalikan terumbu karang pada kondisi semula, itu prosesnya sangat lama dan pasti memerlukan biaya yang sangat besar. Kondisi itu, membuat pihaknya harus sangat berhati-hati dalam menaksir kerugian akibat kerusakan terumbu karang di Raja Ampat.

“Yang jelas, itu kerugian besar. Kita tidak ingin buru-buru. Kalau ada nilai kerugian yang sudah muncul di media massa sekarang, itu tidak benar. Karena kita sendiri masih hitung. Lagipula, kita ingin kerugian ini eksklusif, biar pemilik kapal tidak dulu tahu,” jelas dia.

Untuk program restorasi terumbu karang di lokasi tersebut, Zulficar menyebut, itu akan memakan waktu yang sangat lama. Karena, untuk mendapat pertumbuhan panjang 5 centimeter saja, itu perlu setidaknya waktu 5 tahun.

Oleh itu, kata Zulficar, untuk menghitung berapa biaya yang harus disiapkan untuk program restorasi, itu harus dihitung secara detil dan jeli. Jangan sampai, perhitungan tidak  tepat dan banyak melesetnya.

“Pemerintah pasti sudah siap jika harus mendanai program restorasi. Tapi itu juga harus disiapkan program seperti apa untuk restorasinya. Karena, setiap jenis dan spesies terumbu karang itu memiliki perbedaan dan unik. Selain itu, kondisi perairan juga ikut mempengaruhi,” papar dia.

 

Kapal pesiar MV Caledonian Sky berbendera Bahamas yang dimiliki oleh perusahaan tur operator Noble Caledonian berbasis London, Inggris. Kapal ini kandas dan merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua Barat. Foto : noble-caledonia.co.uk

 

Seperti diketahui, kandasnya Kapal Pesiar MV Caledonia Sky terjadi pada Sabtu (4/3/2017) pukul 12.41 WIT di sekitar Pulau Manswar, Distrik Meos Manswar, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Raja Ampat, Kapal tersebut mengangkut 79 orang kru kapal dan 102 penumpang dari berbagai negara.

Dari informasi sementara, kapal tersebut diduga kandas akibat nakhoda hanya memonitor Global Positioning System (GPS) dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut air laut. Karena itu, kapal akhirnya terjebak di perairan dangkal dan baru bisa ditarik keluar setelah air kembali naik.

Terjebaknya kapal berukuran besar tersebut di perairan dangkal, mengakibatkan terumbu karang disekitarnya mengalami mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaaan, terumbu karang diperkirakan mengalami kerusakan fisik mencapai lebar 300-400 meter dan panjang 100 meter dengan kedalaman perairan sekitar 5 meter.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,