Ketika Wilayah Adat Masyarakat Kapa Terampas Sawit Wilmar

 

Perusahaan sawit, PT Permata Hijau Pasaman,  anak usaha Wilmar ini membuka kebun sawit di lahan adat Kapa sejak 1998-an, tanpa persetujuan mereka berbekal izin prinsip yang keluar 1992. Sedangkan hak guna usaha baru dapat 2014! Warga mengadu ke RSPO. Berikut temuan-temuan itu….

PT Wilmar International lewat anak usaha PT Permata Hijau Pasaman (PHP) telah merampas tanah ulayat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Dou, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Begitu hasil pelusuran panel pengaduan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mendukung pengaduan Masyarakat Nagari Kapa pada Oktober 2014 yang melaporkan PHP, mengambil alih sebagian tanah adat dan membangun perkebunan sawit tanpa persetujuan mereka.

Surat resmi RSPO tertanggal 1 Februari 2017 kepada Simon SIburat, General Manager Group Sustainability Wilmar International Limited, menyatakan pemindahan lahan antara masyarakat adat untuk perusahaan PHP1, pada 1997 lalu tak melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan pejabat pembuat akta tanah. Saat itu, perpindahan lahan hanya melibatkan pemerintah Pasaman Barat.

Tiur Rumondang, Direktur RSPO Indonesia kepada Mongabay pada (10/3/17)  menyatakan, data pengaduan terdaftar 30 Oktober 2014, dengan pelapor Alman, Gampo Alam, pucuk adat Nagari Kapa sekaligus Kepala Kerapatan Adat Nagari Kapa (KAN) didampingi Forest People Programme (FPP) dan Huma.

Setelah itu, katanya, RSPO memproses pengaduan dan mengeluarkan beberapa temuan hasil analisis konsultan independen Dr Helmi. Pertama, pemindahan lahan masyarakat adat seharusnya melibatkan BPN dan PPAT, bukan hanya pemerintah daerah. Ia tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria No. 21/1994 mengenai tata cara perolehan tanah bagi perusahaan dalam kaitan penanaman modal.

Kedua, karena prosedur perolehan lahan tak sesuai hukum formal dan substansial, PHP1 harus memperoleh persetujuan masyarakat Nagari Kapa sebagai salah satu syarat mengajukan hak untuk budidaya (HGU). Ketiga, PHP1 telah menanam sawit di tanah ulayat sejak 1998, setelah mendapatkan izin prinsip 1992. HGU baru dapat 2014.

Keempat, Manajemen PHP1 tak konsisten dan belum sepenuhnya mematuhi transparansi dan prinsip pencegahan dalam mengelola perkebunan, yang mengarah ke gugatan Koperasi Kapa pada 2005. Pengadilan memutuskan ada pelanggaran dari perjanjian yang ditandatangani PHP1 pada 1998 dan perusahaan harus membayar biaya tunggu kepada masyarakat.

Berdasarkan temuan konsultan independen, maka Complaints Panel RSPO memutuskan, pertama, tanah sengketa harus diukur melalui pemetaan partisipatif, melibatkan masyarakat Nagari Kapa dan pemukiman sekitar, pelapor dan otoritas lokal.

PHP1, katanya,  harus menunjuk ahli independen untuk pemetaan partisipatif. Keahlian seperti apa akan dibahas dengan pengadu. Biaya akan ditanggung perusahaan dan RSPO. Penugasan dari ahli independen akan dikonsultasikan dengan pelapor.

Kedua, hasil pemetaan partisipatif akan dibawa para pihak terlibat kepada BPN. Ketiga, para pihak dapat menegosiasikan ulang terkait kemitraan, misal, melalui penyewaan lahan atau kepemilikan saham, dari hasil pemetaan partisipatif

Ketiga, RSPO juga memutuskan Helmi selaku konsultan Independen yang menangani kasus ini, harus terlibat memantau. Pemetaan partisipatif harus selesai selambat-lambatnya dua bulan sejak keputusan Complaints Panel RSPO 1 Februari 2017.

RSPO, ucap Tiur,  telah berkomunikasi dengan masyarakat adat dan meneruskan surat keputusan Complaints Panel. Pelapor puas dengan keputusan itu.

RSPO telah mengontak perwakilan PHP1 membahas tindak lanjut, terutama dalam kaitan pemetaan partisipatif.

Tiur mengatakan, informasi dari PHP1 telah berkomunikasi dengan masyarakat untuk mendapatkan persetujuan ahli independen. RSPO telah memberikan usulan awal terhadap kerangka acuan perusahaan dalam mengidentifikasi lingkup kerja dan tahapan partisipatif.

“RSPO jadi pihak netral akan memantau pemetaan partisipatif dan tindak lanjut perusahaan,” katanya lewat surat elektronik.

RSPO juga menawarkan memfasilitasi pertemuan antara semua pemangku kepentingan sebelum kerangka acuan final dan pemetaan partisipatif mulai.

Dia bilang, kala perusahaan gagal jalankan rekomendasi Complaints Panel dalam waktu yang disepakati, panel akan meminta pertanggungjawaban perusahaan. “Termasuk sanksi yang mungkin dapat dikenakan,” katanya.

Saat ini, katanya,  RSPO menunggu informasi perusahaan terkait finalisasi kerangka acuan dan rencana kerja pemetaan partisipatif dan negosiasi ulang kemitraan.

 

Angin segar

“Kami berjuang lebih dari 10 tahun mendapatkan pengakuan atas hak-hak setelah tanah kami diambil Wilmar. Kami harap Wilmar menghormati keputusan RSPO, segera pulihkan hak kami. Tanah adat kami tak diperjualbelikan karena itu identitas kami,” kata Gampo Alam, pemimpin masyarakat Kapa.

Afrizal, MA, pakar antropologi dari Universitas Andalas, mengatakan, putusan  panel RSPO memberikan angin segar bagi Masyarakat Kapa meskipun perjuangan masih panjang.

“Jalan masih berliku bagi Orang Kapa, HGU PHP1 proses tak benar masih berlaku. Ini wewenang BPN mencabut,” katanya.

Saat ini, yang bisa dilakukan masyarakat adat berupaya mengurus hak komunal tanah itu. “Tetapi itu tergantung Masyarakat Kapa. Apakah akan terus mempertahankan hak ulayat atau menperjuangkan manfaat ekonomi.”

Zulkifli, Koordinator Komunitas Masyarakat Nagari Kapa meminta, perusahaan tak pakai lahan itu lebih dulu sebelum ada kesepakatan lebih lanjut dengan masyarakat adat. Warga, katanya, sudah siap pemetaan partisipatif.

“Ini menjawab soal berapa luas lahan sebenarnya yang digunakan perusahaan, hingga pemetaan partisipatif sangat penting. Masyarakat siap.”

Patrick Anderson , Penasihat Kebijakan Forest People Programme, mengatakan, keputusan RSPO ini menunjukkan perusahaan besar pun tak dapat lolos begitu saja kala merampas tanah warga. “RSPO menetapkan perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat adat. Mereka hanya bisa beroperasi atas persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.”

 

Kantor lapangan PT PHP Pasaman. Jalan menuju perusahaan juga pintu masuk ke Jorong Rantau Panjang, Nagari Sasak Ranah Pesisir. Foto: Riko C

 

Jalan panjang             

Sudah 19 tahun sengketa antara PHP1 dengan masyarakat Nagari Kapa,. Konflik berlarut. Pemerintah berkali-kali gagal mengupayakan penyelesaian sengketa.

Nagari Kapa, salah satu Nagari di Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Data BPS 2010, penduduk nagari ini 4.454 keluarga atau 18.704 jiwa.

Zainul Abidin Dt. Majo Bosa, ninik mamak Nagari Kapa kepada Mongabay mengatakan, ada empat pengelompokan kepemilikan tanah di sini.  Pertama, tanah dikuasai langsung adat yaitu tanah bersama. Biasa, kawasan hutan, rawa, dan perairan. Kedua, tanah hak milik seorang datuk, dikenal dengan tanah bosa (kampong).

Ketiga, tanah milik kaum kerabat berdasarkan garis keturunan seorang ibu atau dikenal dengan tanah pusaka tinggi. Keempat, tanah secara pribadi diperoleh melalui pembukaan lahan baru atau pembelian, dikenal dengan tanah pusaka rendah.

Kewenangan pengelolaan tanah adat di pucuk adat dan datuk, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tanah ulayat. Apabila ada diantara anak, cucu dan kemenakan hendak mengelola tanah ulayat, mereka harus memperoleh izin dari pucuk adat dan membayar uang siliah jariah (uang adat), seperti kata pepatah, “adaik diisi, limbago dituang.”

Setelah itu,  barulah mereka mengelola lahan dengan status hak pakai. Terhadap pengelolaan itu berlaku ketentuan adat “ka rimbo babungo kayu, ka lauik babungo karang, ka sawah babungo ampiang, ka sungai ba bungo pasie. ” Artinya si pengelola mesti menyisihkan sebagian dari hasil untuk diserahkan kepada ninik mamak

Di Nagari Kapa, katanya, tak ada sejengkal tanahpun tak bertuan. Untuk mengusahakan tanah-tanah di Kapa, harus mendapatkan persetujuan pucuk adat dan para ninik mamak.

Lantas bagaimana dengan PHP1 dapatkan lahan di Nagari Kapa?

Dalam buku berjudul “Konflik atau Mufakat? Sektor Kelapa Sawit di Persimpangan Jalan” terbitan, Forest People Programme, Sawit Watch dan TUK Indonesia, tentang berbagai penelitian terhadap permasalahan pengelolaan perkebunan sawit di Indonesia.

Salah satu penelitian terhadap persoalan konflik sawit antara masyarakat Nagari Kapa dengan PHP Pasaman. Konflik berawal 1997, ketika pucuk adat dan ninik mamak menyerahkan tanah ulayat kepada Bupati Pasaman untuk jadi tanah Negara. Selanjutnya diserahkan lahan kepada perusahaan untuk perkebunan sawit dalam bentuk hak guna usaha (HGU).

Penyerahan itu ternyata tak ada musyawarah dengan Nagari Kapa hingga banyak warga tak tahu, luasan, lokasi dan lain-lain. Akhirnya, banyak warga kampong merasa dirugikan karena kehilangan tanah, termasuk dari kalangan bundo kanduang, notabene pemilik ulayat. Bahkan mereka menganggap penyerahan lahan oleh pucuk adat dan ninik mamak kepada perusahan hanya mewakili kepentingan mereka, bukan kepentingan masyarakat.

Pada 1999-2000, pecah konflik di Nagari Kapa, sekitar 150 keluarga menggarap sisa lahan sekitar 200 hektar berdampingan dengan perkebunan perusahaan. Aparat kepolisian datang dan mengusir masyarakat.

Kejadian itu memantik kemarahan warga dan menyerang kantor perusahaan. Akibatnya, beberapa laki-laki yang diduga merusak, ditahan, disidangkan dan dipenjara.

Sekitar 2000, warga Nagari Kapa berunjuk rasa menuntut penyerahan kebun plasma, dengan menghalangi perusahaan memanen tandan buah segar. Hingga 2004, perusahaan menyerahkan plasma seluas 353 hektar dan 2009 seluas 344 hektar.

Ketidakjelasan luas izin konsesi perkebunan membuat masyarakat menuntut pengukuran ulang lahan perusahaan. Selanjutnya, ada upaya penyingkiran sejumlah tokoh-tokoh ninik mamak yang menolak penyerahan lahan kepada pemerintah.

Buku itu menyebutkan, perusahaan mengklaim berikan seluruh kebun plasma kepada masyarakat. Masyarakat, katanya, tak puas dengan luasan plasma. Mereka juga mempermasalahkan harga TBS bayaran koperasi rendah.

Luas kebun PHP sekitar 1.600 hektar, terletak di Nagari Kapa dan sebagian lahan masuk Nagari Sasak Ranah Pesisir.

Lahan ini merupakan tanah gambut di tepi pantai barat Pasaman Barat, yang dikeringkan lalu ditanami sawit. Dampak pengeringan lahan, masyarakat kesulitan mencari ikan, kepiting, sampai udang.

Sejak pertengahan 1992, perusahaan telah memperoleh beberapa perizinan untuk usaha perkebunan yang dikeluarkan badan-badan pemerintah. Pertama, berdasarkan rekomendasi Gubernur Sumbar dan Bupati Pasaman (kini Pasaman Barat), perusahaan mendapatkan rekomendasi pencadangan lahan seluas 12.000 hektar di Nagari Sasak, Kecamatan Pasaman.

Kedua, pada tahun 1995 melalui rekomendasi dari Bupati Pasaman dan Gubernur Sumbar diberikan izin membuka lahan seluas 4.000 hektar di Nagari Sikilang, Kecamatan Pasaman. Ketiga, pada 1998, dua proposal pembangunan perkebunan sawit yang diajukan kepada Bupati Pasaman kembali disetujui di Nagari Kapa seluas 1.600 hektar dan di Nagari Maligi 3.500 hektar. PHP memiliki dua perusahaan, I dan II dengan total perkebunan 5.450 hektar.

Perkebunan PHP1 terdiri perkebunan sawit, pengelolaan TBS dan pengolahan minyak biji inti sawit. Kapasitas produksi mencapai 135.250 ton TBS, 28.600 ton CPO dan 6.900 ton minyak kernel sawit per tahun. Sekitar 25% atau 7.150 ton CPO dijual dalam pasar domestik, dan 75% atau 21.450 ton pasar ekspor.

 

Pabrik pengolahan TBS anak usaha Wimar ini. Foto: Riko C

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,