Foto: Melepas Tukik, Menjaga Keseimbangan Ekosistem Lingkungan

 

 

Indonesia merupakan rumah bagi enam spesies penyu dari tujuh spesies yang ada di dunia saat ini. Enam jenis tersebut adalah penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus), dan penyu tempayan (Caretta caretta).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah memasukkan semua jenis penyu tersebut berstatus dilindungi. Artinya, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya, dilarang.

“Tapi itu hanya aturan tertulis, sementara di lapangan, perburuan dan penjualan telur penyu masih sering terjadi. Bahkan, bisa dilihat dengan kasat mata,” ujar Husni, pegiat lingkungan di Aceh.

 

Perburuan telur penyu masih terjadi di Aceh, meski satwa ini statusnya dilindungi. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Husni mengatakan, hampir semua pantai di Provinsi Aceh yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia merupakan daerah yang sering dimanfaatkan berbagai jenis penyu untuk bertelur. “Tapi, banyak telur penyu tidak selamat karena diburu untuk di perdagangkan, bahkan hingga ke Sumatera Utara.”

Pada Juli 2016, lebih 1.200 butir telur penyu yang hendak diperdagangkan disita oleh TNI Angkatan Laut. Telur tersebut berasal dari Pulau Bangkaru, Kabupaten Aceh Singkil, yang merupakan pulau konservasi penyu di Provinsi Aceh.

“Saat ini telur penyu mulai sulit ditemukan, tidak sebanyak dulu. Mungkin induknya sudah banyak yang mati atau juga telurnya tidak netas karena telah diambil untuk dijual,” tambah Husni.

 

Pelepasan tukik ini diharapkan menambah populasi penyu. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Fakhrizal Mahyeddin pegiat lingkungan lainnya mengatakan, Sabtu (18 Maret 2017), dirinya bersama sejumlah aktivis melepaskan sekitar 40 anak penyu lekang yang telah menetas di Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

“Sebenarnya dalam satu sarang ada 60 telur, namun yang netas sekitar 40 individu. Masih ada sarang lain yang belum netas, yang semua telur itu kami beli dari pemburu.”

Fakhrizal mengatakan, pelepasan penyu yang dilaksanakan di Pantai Lhoknga itu lebih difokuskan pada pendidikan masyarakat, khususnya anak-anak. “Sengaja kami melakukan akhir pekan agar diikuti banyak peserta sembari liburan. Sehingga, kesadaran kita bersama terhadap populasi penyu yang berkurang selalu ada.”

 

Penegakan hukum diharapkan dapat mengurangi jumlah perburuan telur penyu yang masih terjadi di Aceh saat ini. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Perburuan penyu masih terjadi, selain penegakkan hukum yang lemah juga karena aturan adat laut di Aceh belum melarangnya. Berbagai pihak terus mendorong agar Panglima Loat yang merupakan pimpinan adat laut Aceh mulai mengatur larangan pemburuan telur penyu.

“Di Aceh yang diburu hanya telurnya. Berbeda dengan daerah lain yang memburu induknya juga untuk dimakan atau diambil karapasnya,” tandas Fakhrizal.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,