Pemerintah Larang Ekspor Pari Mobula dan Turunannya. Kenapa?

Ikan pari menjadi ikon di sejumlah perairan Indonesia. Atraksi membersihkan diri dan jalur migrasinya menjadi daya tarik penyelam. Di Nusa Penida, Bali, gerombolan ikan pari ini bisa dilihat dari permukaan hanya dengan snorkeling saat musimnya.

Salah satu jenis pari yang cukup unik adalah mobula, karena kerap terlihat terbang atau melompat dari permukaan. Conference  of Parties (COP) negara-negara anggota Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES)  ke-17 di Johannesburg, Afrika Selatan pada Oktober 2016, menyepakati memasukkan thresher shark (Alopias spp), silky shark (Carcharhinus falciformis) dan pari mobula (Mobula sp) ke dalam Appendiks II (lampiran daftar spesies).

Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa pengaturan. Sementara Apendiks I daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

 

 

Koordinator BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut) Denpasar wilayah kerja NTB Barmawi membagi hasil konsultasi publik dan sosialisasi hasil COP-17 CITES serta penyusunan rancangan kebijakan pengelolaan pari mobula yang dilakukan di Tanjung Luar, Nusa Tenggara Barat pada 9 Maret 2017.

Upaya pengelolaan dilakukan melalui penetapan larangan pengeluaran ikan pari mobula dan produk turunannya dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Ikan pari mobula masih dapat dimanfaatkan di dalam wilayah Indonesia.

Dalam rumusan ini disebut konservasi jenis ikan pari mobula bertujuan untuk melindungi jenis ikan, mempertahankan keanekaragaman jenisnya, memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistemnya serta memanfaatkan sumber daya ikan pari mobula secara berkelanjutan.

Pemerintah dan stakeholder terkait mempertimbangkan sumber pendapatan masyarakat dan negara, karakteristik biologi reproduksi pari mobula, tingkat eksploitasi tinggi, dan penurunan populasi yang drastis dalam kurun waktu 15 tahun untuk rencana pengelolaannya. Selain itu juga kematian cukup tinggi akibat penangkapan tidak sengaja dan potensi obyek pariwisata maka pari mobula perlu dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mendukung aspek ketertelusuran (traceability), peraturan/perizinan (legality) dan keberlanjutan (sustainability).

Rancangan Peraturan Menteri tersebut akan segera diusulkan untuk diberlakukan sebelum April 2017.  Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Provinsi NTB dan masyarakat akan mengawal dan mengawasi hal-hal yang terkait dengan pemenuhan kepentingan rakyat Indonesia dan konvensi internasional CITES.

 

Pari mobula (Mobula sp) atau devils ray, merupakan salah satu jenis pari yang kerap terlihat terbang atau melompat dari permukaan. Pari mobula masuk dalam daftar satwa appendiks II CITES. Foto : wikimedia commons

 

Konsultasi publik dan sosialisasi di Lombok Timur ini dilaksanakan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut – Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Wildlife Conservation Society (WCS). Sejumlah pembicara adalah Kepala Sub Direktorat Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati Syamsul Bahri Lubis dan Kepala Seksi Pendayagunaan dan Pelestarian BPSPL Denpasar Mudatstsir. Dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Lombok Timur, Karantina Ikan Kelas II Mataram, Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Perwakilan Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan dan Kelautan Tanjung Luar, TPI Tanjung Luar, nelayan, pengepul, pedagang, pengolah hiu dan pari, dan lainnya.

Bagian organ pari masih menjadi komoditas  mahal selain sirip hiu. Menurut Barmawi, dalam satu bulan misalnya pada Februari lalu saja ada 472 kg sirip hiu dan pari dimintakan rekomendasi untuk bisa keluar NTB ke BPSPL. “Belum tentu untuk ekspor, data detailnya masih digodok tim Jakarta,” ujarnya.

Irma Hermawati, Legal Advisor-Wildlife Crime Unit (WCU)-WCS dalam sebuah pelatihan yang dilaksanakan tim Mongabay Indonesia di Bali Februari lalu memaparkan sekilas peta sindikat pari manta yang dilindungi dan ikan hiu di Indonesia.

Menurutnya tipologi perburuan dan perdagangan ada beberapa. Di antaranya mengatasnamakan budaya atau adat, karena terjaring (bycatch), memang diburu, dijual online, diolah jadi produk perikanan/rempah, wisata, dan lainnya. “Paling banyak pari manta. Jalur perdagangan Surabaya, transit yang aman. Barang bisa dari Kupang, Bali, Lombok transit lalu dikirim ke Cina, Hongkong, dan lainnya,” ujar perempuan ini.

Kasus pertama ditangani pihaknya adalah pelakunya Sueb dari Surabaya, yang menjual online insang pari manta, mobula, dan penyu pada 2014. “(Sueb) didenda Rp5 juta dan subsider 2 bulan, tapi (hukuman) tak beri efek jera,” seru Irma. Menurutnya pemain besarnya berbeda.

 

Penyidik PNS Perikanan sedang berdiskusi tentang perbedaan antara insang manta dan mobula ray setelah penangkapan Mr Big alias Suep pada 22 Agustus 2014 di Surabaya Indonesia. Dalam penangkapan itu, disita 50kg tulang saring insang, dimana 8kg merupakan insang pari manta dan 13 kg daging penyu. Foto : Paul Hilton/WCS

 

Untuk menambah efek jera, dalam revisi UU KSDAE, pihaknya menyarankan penyelidikan bisa dengan penyamaran atau undercover. Sementara sanksi pidana tergantung kondisi hewan apakah hidup atau mati serta jenisnya. Selain itu dilatih 200 hakim bersertifikat lingkungan serta memasukkan isu satwa memasukkan kurikulum ke pendidikan kehakiman.

Walau agresif menyelidiki, Irma mengatakan ada pertimbangan status sosial dan latar belakang pelaku juga. “Kami tak pernah menangkap nelayan langsung, paling mereka dapat 1 ekor dijual Rp250 ribu. Kalau pengepul lebih tinggi penghasilannya. Kami menghormati adat,” tambahnya.

Pengenalan jenis-jenis pari juga penting agar terhindar dari jeratan hukum. Dalam buku Panduan Lapangan Identifikasi dan Pengenalan Pari Manta di Lapangan dipaparkan cara identifikasi pari manta dan membedakannya dengan spesies lainnya, khususnya dengan pari setan (devil rays) yang merupakan spesies yang masih satu suku/berkerabat dekat dengan pari manta.

Disebut masih banyak yang tidak mengetahui membedakan pari manta dengan jenis lainnya dari suku Mobulidae. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kesalahpahaman di lapangan terutama terkait jenis dari pari apa yang didaratkan di pelabuhan perikanan. Buku ini berisikan tentang infomasi tentang kharakteristik morfologi dari Suku Mobulidae, yang beranggotakan pari manta dan mobula (pari setan), ciri-ciri dan perbedaan keduanya serta cara untuk melakukan identifikasi pari manta secara visual.

 

Seekor pari manta di perairan yang penuh sampah plastik di lepas pantai Nusa Lembongan, Bali. Foto : thecoraltriangle.com

 

Secara ilmiah, pari manta (2 spesies) dan mobula (9 spesies), berasal dari satu suku, yaitu suku mobulidae. Kesemuanya merupakan filter feeder, menggunakan mulut dan tapis insangnya untuk menyaring plankton dan ikan-ikan kecil pada kolom air. Secara umum, pari mobula berukuran lebih kecil dibandingkan pari manta, dan dapat dibedakan dari perbedaan morfologi pada mulut dan cuping kepala.

Pari mobula mempunyai ukuran panjang rahang bagian bawah, setengahnya dibandingkan rahang bagian atas, sehingga ketika menutup mulut, ujung rahang bagian bawah posisinya berada lebih ke belakang dari rahang bagian atas. Sedangkan pari manta, kedua rahangnya berada sejajar. Perbedaan morfologi lainnya adalah pada bentuk cuping kepala.

Pada pari genus mobula, ketika cuping tersebut apabila digulung terlihat seperti bentuk dua buah tanduk yang menonjol, sehingga dinamakan juga pari setan (devil rays). Fungsi utama dari cuping ini adalah untuk mengarahkan plankton ke dalam mulut mereka yang menganga pada waktu makan.

Panduan ini diterbitkan Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Disusun oleh Didi Sadili, Cora Mustika, dan Sarmintohadi dengan referensi utama Field Guide to the Identification of Mobulid Rays (Mobulidae): Indo-West Pacific, dan Field Identification Guide of the Prebranchial Appendages (Gill Plates) of Mobulid Rays for Law Enforcement and Trade Monitoring Applications.

Pari manta (Manta alfredi dan Manta birosrtris) telah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta. Implikasi dari adanya Kepmen tersebut yaitu segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan ekploitasi sumberdaya ikan dan perdagangan pari manta menjadi kegiatan yang dilarang.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,